Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
59
BAB
5
TATA CARA
PENGISIAN DAFTAR
ST2023.SEP.UTP
Pengisian Daftar ST2023.SEP.UTP memerlukan ketelitian dan kecermatan dari
petugas sehingga pertanyaan dapat mengalir dari blok pertama hingga blok terakhir tanpa
membuat responden menjadi lelah. Pembatasan periode waktu pencacahan yang digunakan
dari setiap pertanyaan seperti saat pencacahan, setahun yang lalu, dan periode referensi 1
Juni 2023 31 Mei 2024 perlu menjadi perhatian dari petugas sehingga data yang diperoleh
mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
5.1 Keterangan Tempat
Blok I merupakan keterangan identitas responden usaha pertanian perorangan
(UTP), sehingga blok ini harus terisi untuk semua responden usaha pertanian perorangan
yang dicacah.
Blok I. Keterangan Tempat (UTP)
Rincian 101 s.d 106. Disalin dari Daftar ST2023.SEP.UTP-DS
Tuliskan dan isikan Nama dan Kode Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan,
dan Klasifikasi Desa/Kelurahan, dan Nomor Blok Sensus (BS) yang disalin dari Daftar
ST2023.SEP.UTP-DS Blok I R.1 s.d 6.
Rincian 107. Nomor Urut Bangunan Tempat Tinggal
Isikan nomor bangunan tempat tinggal yang disalin dari Daftar ST2023.SEP.UTP-DS Blok V
kol (1).
Rincian 108. Nomor Urut Rumah Tangga
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
60
Isikan nomor urut rumah tangga yang disalin dari Daftar ST2023.SEP.UTP-DS Blok V Kolom
(2).
Rincian 109. Nomor Urut Sampel
Isikan nomor urut sampel yang disalin dari Daftar ST2023.SEP.UTP-DS Blok V kol (3).
Rincian 110. Nama Kepala Rumah Tangga
Tuliskan nama kepala rumah tangga yang disalin dari Daftar ST2023.SEP.UTP-DS Blok V
kol (4). Jika Nama KRT ganti maka pada Daftar ST2023.SEP.UTP-DS, maka nama KRT yang
lama diedit dengan membiarkan nama KRT lama, kemudian memberikan garis miring,
dan menambahkan nama KRT baru.
Contoh pada Daftar ST2023.SEP.UTP-DS
Rincian 111. Nama Pengelola Pertanian Terpilih
Pengelola usaha pertanian adalah anggota rumah tangga usaha pertanian yang melakukan
dan bertanggungjawab dalam kegiatan usaha pertanian (pemeliharaan, pembudidayaan,
pengembangbiakan, pembesaran atau penggemukan, dan lain-lain).
Tuliskan nama pengelola usaha pertanian perorangan yang disalin dari Daftar
ST2023.SEP.UTP-DS Blok V kol (5).
1. Pengelola usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan,
adalah ART yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
61
penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Pengelola memiliki tanggung jawab
teknis dan ekonomi dalam unit usaha dan dapat melakukannya sendiri secara langsung,
atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya.
2. Pengelola usaha perikanan dan/atau kehutanan, adalah ART yang bertindak sebagai
pengelola dalam usaha perikanan dan/atau kehutanan.
3. Pengelola usaha jasa pertanian, adalah ART yang bertindak sebagai pengelola dalam
usaha jasa pertanian.
JIka pengelola pertanian terpilih berubah orang (misalnya akibat meninggal kemudian
pengelola digantikan anaknya) maka perlu dilakukan probing apakah pengelola baru dapat
menjawab pertanyaan terkait SEP dengan baik. PASTIKAN itu adalah UTP yang masih
sama dengan yang ada di daftar sampel (mengusahakan usaha yang sama, satu
manajemen usaha yang sama).
1. Jika pengelola baru dinilai mampu dalam menjawab pertanyaan SEP 2024 dengan
baik, maka: nama pengelola diedit dengan membiarkan nama pengelola lama,
kemudian memberikan garis miring, dan menambahkan nama pengelola baru.
2. Jika pengelola baru dinilai tidak mampu dalam menjawab pertanyaan SEP dengan baik,
maka: nama pengelola tetap sesuai dengan Daftar Sampel, pada kuesioner dan daftar
sampel utama UTP tersebut diisikan "pindah keluar blok sensus", di blok catatan
diberikan keterangan "meninggal", kemudian dicari sampel baru di daftar sampel
cadangan. Hal ini dilakukan demi kualitas data mengingat pengetahuan pengelola baru
belum tentu mampu menjawab semua pertanyaan SEP 2024.
Rincian 112. NIK Pengelola Usaha Pertanian Terpilih
Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengelola usaha pertanian perorangan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik
atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan
domisili. (Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019).
1. -"
2. Jika NIK pada dokumen KTP berbeda dengan KK, maka tuliskan NIK dari dokumen yang
terbaru.
Rincian 113. No.Telp/HP Pengelola Usaha Pertanian Terpilih
Isikan nomor telepon/HP pengelola usaha pertanian perorangan terpilih.
-" .
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
62
Rincian 114. Alamat
Tuliskan alamat usaha pertanian perorangan, jika alamat pada Daftar ST2023.SEP.UTP-DS
Blok V kol (6) kurang lengkap/ terdapat perbaikan maka isian pada rincian 114 alamat dapat
dilengkapi/ditambahkan informasi sesuai kondisi pada saat pencacahan.
Rincian 115. ID Landmark Wilkerstat
Isikan ID Landmark Wilkerstat yang dislain dari Daftar ST2023.SEP.UTP-DS Blok V kol (6)
dari informmasi ID Landmark. Sebagai contoh untuk responden Irman Abas maka ID
Landmark Wilkerstat diisikan: 42P7NS
5.2 Keterangan Petugas
Blok II Keterangan petugas berisi daftar rincian yang bertujuan untuk mencatat
identitas petugas SEP 2024. Blok ini terdiri dari rincian 1 s.d. 5 untuk masing-masing petugas.
Petugas yang dimaksud terdiri dari pencacah, pengawas/pemeriksa, editor, dan operator
entri. Cara pengisian blok ini adalah dengan mengisikan identitas petugas di kotak yang telah
disediakan di masing-masing kolom jenis petugas (rincian 202 s.d. 205).
Blok II. Keterangan Petugas
R1. Kode
Isikan kode petugas pencacah/pengawas/pemeriksa/editor/operator entri (empat digit) di
kotak yang telah disediakan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
63
R2. Nama
Isikan nama lengkap petugas pencacah/pengawas/pemeriksa/editor/operator entri di kotak
yang telah disediakan.
R3. Tanggal Pelaksanaan
Isikan tanggal pelaksanaan pencacahan, pengawasan/pemeriksaan, editing coding, dan entri
data di kotak yang telah disediakan. Pengisian lengkap mulai dari tanggal, bulan,
dan tahun.
R4. No. Telepon/HP
Isikan nomor Telepon/HP petugas pencacah/pengawas/pemeriksa/editor/operator entri di
kotak yang telah disediakan.
R5. Tanda Tangan
Bubuhkan tanda tangan petugas pencacah/pengawas/pemeriksa/editor/operator entri di
kotak yang telah disediakan.
5.3 Keterangan Pencacahan
Blok keterangan pencacahan dan lahan (Blok III) digunakan untuk mencatat kondisi
hasil pencacahan. Terdiri atas 2 kode jenis sampel dan 6 kode pilihan alasan penggantian
sampel utama jika sampel merupakan pengganti. Lingkari kode yang sesuai dan isikan kode
yang dilingkari pada tempat yang disediakan. Pada rincian pertanyaan lahan merupakan
jumlah lahan yang dikuasai pada periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
64
Blok III. Keterangan Pencacahan dan Lahan
Rincian 301 s.d 302. Jenis Sampel dan alasan penggantian sampel utama
Lingkari salah satu pilihan jawaban pada rincian jenis sampel dan isikan kode jenis sampel
sesuai dengan pilihan jawaban pada tempat yang disediakan.
Kode 1 Utama
Kode 2 Pengganti
Jika rincian 301 terisi berkode 1, maka lanjut ke rincian 303.
Jika rincian 301 terisi kode 2 maka lakukan penggantian Blok I R.108 s.d 112
disesuaikan dengan Daftar ST2023.SEP.UTP-DS sebagai sampel pengganti yang telah
ditentukan oleh Pengawas/Pemeriksa.
Jika jenis sampel terisi sampel pengganti (kode 2) maka lingkari kode alasan
penggantian sampel utama dan isikan kode yang dilingkari pada tempat yang
disediakan. Alasan penggantian sampel utama adalah sebagai berikut:
Kode 1 Tidak/belum berproduksi
Jika unit usaha pertanian sampel utama tidak/belum berproduksi.
Kode 2 Bukan unit usaha pertanian
Jika unit usaha pertanian terpilih yang ditemui ternyata bukan unit usaha pertanian.
Kode 3 Pindah ke luar Blok Sensus (BS)
Jika unit usaha pertanian terpilih telah pindah alamat ke luar blok sensus.
Kode 4 Tidak dapat diwawancarai sampai dengan batas waktu
pencacahan
Jika unit usaha pertanian diketahui tidak dapat diwawancarai sampai dengan periode
pencacahan berakhir (bepergian, dinas luar, dalam perawatan di rumah sakit, dan lain-
lain).
Kode 5 Menolak dicacah
Jika unit usaha pertanian terpilih sampai dengan batas waktu pencacahan tidak bersedia
memberikan informasi.
Kode 6 Tidak ditemukan
Jika unit usaha pertanian terpilih pada saat pencacahan tidak dapat ditemukan lokasinya
dan setelah dikonfirmasi pada lingkungan sekitar memang tidak ada yang mengenalnya.
Sebelum mengisi rincian 303 keterangan Lahan yang dikusasi, isikan
dahulu (tanyakan/probing) kepada responden 
pada Blok XIX CATATAN
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
65
Rincian 303 Keterangan lahan yang dikuasai (m
2
) selama periode 1 Juni 2023 s.d 31
Mei 2024
Untuk Rincian 303.a s.d. 303.e, luas lahan yang akan dicatat dalam bab ini mengacu pada
lahan yang dioperasikan oleh pengelola unit usaha pertanian, meskipun bukan lahan milik,
atau warisan, dll. (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan darat); kecuali lahan
milik pengelola unit usaha pertanian yang dikuasai oleh orang lain pada rentang 1 Juni 2023
s.d 31 Mei 2024.
Luas lahan yang dikuasai adalah total luas lahan milik sendiri ditambah lahan yang berasal
dari pihak lain, dikurangi lahan yang berada di pihak lain. Lahan tersebut dapat berupa lahan
sawah dan/atau lahan bukan sawah (lahan pertanian) dan lahan bukan pertanian.
Lahan pertanian yang dikuasai adalah lahan yang dioperasikan oleh usaha pertanian, baik
milik sendiri (contoh: tanah milik, warisan, dsb) ataupun milik orang lain (contoh: menyewa
lahan, dsb), baik dengan dokumen/perjanjian tertulis maupun tidak. Perjanjian tertulis
menjelaskan hal ihwal perjanjian/kesepakatan dibuat oleh para pihak yang terkait, sedangkan
untuk dokumen tertulis berfungsi hanya sebagai bukti keterangan atas sesuatu hal.
Lahan pertanian termasuk yang digunakan untuk lahan sawah, lahan bukan sawah (lahan
kering), lahan padang rumput sementara (ditanam < 5 tahun), lahan padang rumput

lahan untuk tanaman tahunan (hortikultura dan perkebunan), lahan untuk kandang ternak dan
bangunan untuk pertanian lainnya (lumbung, penggilingan, dsb), lahan untuk kegiatan
kehutanan, dan lahan untuk kegiatan budidaya perikanan.
Lahan pertanian yang dikuasai tidak termasuk lahan pertanian yang sedang berada di
pihak lain, seperti lahan yang disewakan, lahan yang dibagihasilkan, lahan yang digadaikan,
lahan yang diserahkan kepada pihak lain dengan bebas sewa, dan lahan yang dikuasai pihak
lain secara tidak sah.
Lahan bukan pertanian mencakup semua area lain pada unit usaha yang tidak digunakan
untuk lahan pertanian dan tidak termasuk lahan tempat tinggal. Termasuk lahan yang tidak
dapat ditanami seperti lahan tandus, berpasir, terjal, dsb. Juga termasuk lahan untuk usaha
selain pertanian seperti warung, bengkel, toko dan sejenisnya yang bukan merupakan
bangunan tempat tinggal.
Isikan luas lahan pada lahan pertanian (kolom 2), lahan bukan pertanian (kolom 3) dan jumlah
lahan (kolom 4) tersebut dalam satuan m
2
. Jika responden hanya dapat menjawab dalam
satuan setempat, maka petugas harus mengkonversikan ke dalam m
2
sesuai dengan
konversi yang berlaku di daerah setempat. Pembulatan hanya boleh dilakukan setelah
dikonversikan ke satuan standar.
Contoh penghitungan konversi lahan:
1. Luas lahan sawah 62,5 bata, sedangkan 1 bata = 14 m2, konversi dalam satuan m2
adalah 62,5 × 14 m2 = 875 m2. Luas lahan sawah yang diisikan pada kotak adalah 875.
2. Luas lahan sawah 20 rante, sedangkan 1 rante = 400 m2, konversi dalam satuan m2
adalah 20 × 400 m2 = 8000 m2. Luas lahan sawah yang diisikan pada kotak adalah
8000.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
66
Lahan Pertanian untuk Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan
adalah lahan pertanian yang digunakan untuk kegiatan usaha pertanian Tanaman Pangan,
Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan.
Lahan untuk budi daya ikan, tanaman kehutanan, dan penangkaran adalah lahan yang
digunakan untuk budi daya ikan, tanaman kehutanan, dan penangkaran.
Lahan untuk kegiatan budidaya perikanan yaitu area yang digunakan untuk budidaya
perikanan meliputi area (Kolam air tawar/wadah lainnya, sawah/mina padi, tambak air payau)
untuk fasilitas budidaya perikanan, termasuk fasilitas pendukung. Perlu dicatat bahwa jika
lahan yang sama digunakan untuk budidaya perikanan dalam satu musim dan untuk
menanam tanaman (padi) di musim lain, maka lahan tersebut tetap dicatat sebagai lahan
sawah tanpa melihat nilai produksi yang terbesar.
Lahan untuk kegiatan kehutanan terdiri dari:
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap
(UndangUndang No. 41 Tahun 1999).
2. Hutan Tegakan (lokasi yang dianggap hutan oleh masyarakat) adalah hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
(masih banyak pohon).
3. Lahan yang ditanami tanaman kehutanan adalah lahan yang digunakan untuk
budidaya tanaman kehutanan termasuk pembibitan. Contohnya tanaman sengon,
akasia, jati, dan lain-lain.
Rincian 303.a Lahan milik sendiri
Isikan luas lahan milik sendiri, yang meliputi:
1. Lahan pembelian adalah lahan yang didapat secara pembelian, baik secara tunai
maupun angsuran.
2. Lahan warisan adalah lahan yang diterima oleh ahli waris berdasarkan pembagian dari
harta orang yang telah meninggal dunia.
3. Lahan hibah adalah lahan yang diterima/didapat secara cuma-cuma dari orang yang
masih hidup.
4. Lahan yang dimiliki berdasarkan:
a. Land Reform
b. Permohonan biasa
c. Pembagian lahan transmigrasi
d. Pembagian lahan dari pembukaan hutan
e. Hukum adat
f. Penyerahan dari program perkebunan inti rakyat (PIR)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
67
Rincian 303.b Lahan sewa
Isikan luas lahan sewa dalam m
2
, lahan yang berasal dari pihak lain yang diperoleh secara
bagi hasil, gadai, bengkok juga diisikan dalam rincian lahan sewa.
Lahan sewa adalah lahan yang berasal dari pihak lain dengan membayar sewa yang
besarnya sudah ditetapkan terlebih dulu tanpa melihat besar kecilnya hasil produksi.
Pembayaran sewa dapat berupa uang atau barang. Dalam sewa menyewa, pemilik lahan
tidak ikut menanggung ongkos-ongkos produksi maupun risiko dari penggarapan lahannya.
Lahan bagi hasil (sekap) adalah lahan sewa yang dibayar dengan hasil panen. Besarnya
bagian panen yang akan diserahkan kepada pemilik lahan sudah ditentukan lebih dulu,
misalnya, setengah atau sepertiga dari hasil panen. Istilah-istilah yang dipakai di beberapa
daerah antara lain maro, meniga, martilu, toyo,nengah, jejuran, kujang, dan mampatigoi.
Lahan gadai adalah lahan yang berasal dari pihak lain sebagai jaminan pinjaman uang pihak
yang menggadaikan lahannya. Lahan tersebut dikuasai oleh orang yang memberi pinjaman
uang sampai pemilik lahan membayar kembali utangnya.
Lahan bengkok/pelungguh adalah lahan milik desa/kelurahan yang dikuasakan kepada
pamong desa atau bekas pamong desa sebagai gaji atau pensiun.
Rincian 303.c Lahan lainnya
Luas lahan lainnya yaitu lahan bebas sewa, serobotan, dan lahan garapan lainnya. Isikan
luas lahan lainnya dalam m
2
.
Rincian 303.d Lahan berada di pihak lain
Isikan luas yang berada di pihak lain dalam m
2
. Lahan yang berada di pihak lain meliputi:
lahan yang disewakan, lahan yang dibagihasilkan, lahan yang digadaikan, lahan yang
diserahkan kepada pihak lain dengan bebas sewa, dan lahan yang dikuasai pihak lain secara
tidak sah.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
68
Rincian 303.e Total lahan dikuasai
Total luas lahan dikuasai merupakan penjumlahan luas lahan dari lahan milik sendiri, lahan
sewa, dan lahan lainnya, kemudian dikurangi lahan yang berada di pihak lain. Isian mencakup
total dari rincian 303.a s.d. 303.c dikurangi 303.d untuk seluruh lahan pertanian dan lahan
bukan pertanian.
Contoh pengisian lahan:
1. Bu Nisa sejak Juni Tahun 2023 menyewa lahan sawah beririgasi seluas 0,5 ha dari Bu
Dini untuk ditanami padi sawah. Pada saat pencacahan lahan tersebut oleh Bu Nisa
masih ditanami padi sawah, maka pengisian rincian 303b. Lahan Sewa pada kolom 2
terisi 5.000 m
2
.
2. Bu Morina memiliki 2 (dua) bidang lahan sawah irigasi masing-masing seluas 500 m
2
yang semuanya belum memiliki bukti kepemilikan, dan juga memiliki 1 (satu) bidang
lahan sawah non irigasi yang sudah memiliki bukti kepemilikan berupa Girik seluas 600
m
2
, yang saat ini masih disewakan kepada ibu Fitriana. Kedua lahan sawah irigasi
tersebut biasanya ditanami padi, tetapi pada musim ini, bidang yang satu seluas 500 m
2
tidak ditanami padi tetapi digunakan untuk usaha budidaya ikan.
Isian rincian 303.a Lahan Milik Sendiri pada kolom 2 adalah 1000 m
2
.
3. Pak Rusli merupakan salah satu pengelola usaha pertanian di kabupaten Bima. Beliau
mempunyai 3 bidang lahan sawah yang masing-masing berukuran 4.200 m
2
, 3.000 m
2
dan 3.500 m
2
. Selain itu pak rusli juga membudidayakan ikan bandeng dengan luas
2.500 m
2
dan mempunyai lahan tambak seluas 2.000 m
2
yang digadaikan kepada orang
lain.
Berdasarkan informasi tersebut maka pengisian:
R303a Lahan milik sendiri kolom (2) = 10.700 m
2
R303a Lahan milik sendiri kolom (3) = 2.500 m
2
R303d Lahan berada di pihak lain kolom (3) = 2.000 m
2
5.4 Keterangan Usaha
Jika panen puso (panen < 11 persen), tetap di catat di Blok
subsektornya (pendapatan bisa negatif) dan di tulis di Blok Catatan.
Pengisian Luas panen dan luas tanamnya (bukan 0), tetapi sesuai
kondisi sebenarnya di lapangan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
69
5.4.1 Keterangan Usaha Tanaman Pangan
Blok ini dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan tentang luas lahan dan
produksi serta ongkos-ongkos dan pengeluaran dari usaha penanaman tanaman pangan.
Blok ini diisi apabila selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 pada UTP ada yang
memanen/mengijonkan/menebaskan usaha tanaman pangan.
Blok ini dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
keseluruhan pada unit usaha.
Seluruh pertanyaan diajukan dan diselesaikan per jenis tanaman.
Jenis Tanaman Pangan yang diusahakan meliputi:
Padi
a. Padi sawah adalah padi yang ditanam di lahan sawah. Termasuk padi sawah
adalah padi rendengan, padi gadu, padi pasang surut, padi lebak, padi
rembesan, dan lain-lain.
Terdapat 2 jenis padi sawah, yaitu:
1. Padi Sawah Hibrida adalah varietas padi sawah yang merupakan produk
persilangan antara dua tetua padi yang berbeda secara genetik. Apabila
tetua-tetua diseleksi secara tepat, maka hibrida turunannya akan memiliki
vigor dan daya hasil yang lebih tinggi daripada kedua tetua tersebut.
2. Padi Sawah Inbrida adalah varietas padi sawah selain padi hibrida, benih
padi yang diproduksi dari turunan padi hibrida termasuk padi inbrida.
Contoh: satu unit usaha pertanian perorangan terpilih mengusahakan
padi dan jagung , maka tanyakan pertanyaan pada Blok IV.A s.d. C
untuk tanaman padi terlebih dahulu. Setelah selesai menanyakan
keterangan yang terkait tanaman padi, maka lanjutkan pertanyaan
pada Blok IV.A s.d. C untuk tanaman jagung.
Jika satu unit usaha pertanian perorangan terpilih mengusahakan lebih
dari satu jenis tanaman, maka isikan pertanyaan mulai dari Blok IV.A
s.d IV.D untuk satu jenis tanaman. Setelah selesai baru lanjutkan
pertanyaan yang sama untuk tanaman selanjutnya di kolom yang
berbeda.
1. Blok IV.A. untuk menanyakan luas lahan dan produksi
2. Blok IV.B. untuk menanyakan ongkos-ongkos dan pengeluaran
3. Blok IV.C. untuk menghitung pendapatan
4. Blok IV.D. untuk menghitung pendapatan dari usaha tanaman pangan secara
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
70
Padi Sawah Hibrida
Padi Sawah Inbrida
1. Merupakan produk persilangan
antara dua tetua padi yang
berbeda secara genetik.
2. Turunan keduanya tidak bisa
dibenihkan kembali sehingga
harus terus membeli yang baru.
3. Tanaman padi lebih tegak,
kompak,dan seragam.
4. Hasilnya lebih tingggi 20-30% dari
padi sawah inbrida.
5. Harga benih lebih mahal karena
proses produksinya lebih rumit.
6. Ongkos budidaya lebih mahal
dibanding padi inbrida.
1. Padi inbrida berasal dari galur
murni yang melakukan
penyerbukan sendiri.
2. Turunan benih dapat ditanam
kembali.
3. Tanaman padi kurang
seragam.
4. Produksinya rata-rata (4-5 ton
gabah per hektar).
5. Harga benih lebih murah.
Sumber: IRRI Rice Knowledge Bank
b. Padi ladang adalah padi yang ditanam di lahan bukan sawah. Termasuk padi
ladang adalah padi gogo/ladang/huma.
Tabel Varietas Padi
Varietas Padi
Hibrida
Intani 1
Batang Kampar
Ciherang
Jelita
Intani 2
Segara Anak
Mekongga
Dara
Rokan
Adirasa-1
IR-64
Genjah Lampung
Maro
MAPAN-P.02
Varietas lokal
Seratus Malam
Miki 1
MAPAN-P.05
Cigeulis
Sintha
Miki 2
SL 8 SHS
Ciliwung
Kartuna
Miki 3
SL 11 SHS
Situbagendit
Dewi Tara
Long ping Pusaka 1
Brang Biji
Cisadane
Arimbi
Long ping Pusaka 2
Adirasa-64
Inpari
Bathara
Hibrindo R-1
PP-2 (Hibrid)
Inpara
PB-5
Hibrindo R-2
HIPA 5 Ceva Hibrida
Cibodas
PB-8
Batang Samo
HIPA 6 Jete Hibrida
Mas
Siampat
HIPA-3
SEMBADA B3
Cahaya
C4-63
HIPA-4
SEMBADA B5
Fajar
Dewi Ratih
PP-1
SEMBADA B8
Pelopor
Pelita l-1
Adirasa-1
SEMBADA B9
Peta
Pelita l-2
Manis-4
INTANI 602
Salak
PB-20
Manis-5
INTANI 301
Bengawan
PB-26
Bernas Super
HIPA 7
Sigadis
PB-28
Bernas Prima
dan lain-lain
Remaja
dan lain-lain
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
71
Palawija
a. Jagung ada 3 jenis, yaitu:
1. Jagung Hibrida adalah jagung yang benihnya merupakan keturunan
pertama dari persilangan dua galur atau lebih dengan sifat-sifat individunya
heterozygot dan homogen. Contoh: Kelompok Cargil seperti C1, C2;
Kelompok Pioneer seperti P1, P2; Kelompok Bisi seperti B1, Kelompok Semar
seperti Semar1, dan Kelompok CPI seperti CPI 1.
2. Jagung Komposit adalah jagung yang benihnya campuran dari beberapa
varietas sehingga individunya heterozygot dan heterogen. Benih jagung yang
diproduksi dari turunan jagung hibrida termasuk jagung komposit. Contoh:
Lamuru, Krisna, Gumarang, Bisma, dan lain- lain.
3. Jagung Lokal adalah jagung yang merupakan hasil pertanaman spesifik
lokasi tidak merupakan benih hibrida dan impor. Contoh: Jagung Kodok,
Jagung Kretek, Jagung Manado Kuning, dan Jagung Metro.
Tabel Varietas Jagung
Varietas Jagung
Hibrida
Komposit
Semar
P-5
Arjuna
Penduduk Ngale
P21
BISI-1
Lamuru
Harapan
Bima
BISI-2
Bisma
Permadi
Pionir
P-6
Srikandi Putih-1
Pandu
Pertiwi
P-7
Kodok
Bgr Comp- 2
Hibrida C1
P-8
Kretek
Bromo
Hibrida C2
P-9
Manado kuning
Harapan Baru
IPB 4
BISI-3
Metro
Parikesit
SHS Piet
BISI-4
Kuning
Abimanyu
Bisi-2
Semar-3
Srikandi
Nakula
Bisi-18
C-4
Jatim kuning
Sadewa
CPI-1
C-5
Maya
Kalingga
P-2
C-6
Genjah Warangan
Wiyasa
C-2
C-7
Malin
Rama
P-3
BISI-5
Bastar kuning
Bayu
C-3
BISI-8
Kania putih
Antasena
Semar-1
BISI-7
DMR
Wisanggeni
Semar-2
BISI-6
Perta
Surya
CPI-2
Semar-4
Bogor DMR-4
Lagaligo
P-4
dan lain-lain
Genjah Kertas
dan lain-lain
b. Kedelai dengan nama lain adalah Kacang Jepun.
c. Kacang Tanah yang dibeberapa nama daerah disebut juga kacang suuk, kacang
cina, kacang hole, kacang waspada, kacang jebrul, kacang bandung, kacang
manggala, kacang kerentil, dan kacang kerentul.
d. Kacang Hijau dengan nama lain adalah Kacang Herang.
e. Ubi Kayu (Singkong) yang di beberapa daerah disebut juga hui jenderal, budin,
boled, hui perancis, ketela pohung, ketela matriks, ketela cangkel, ketela mantri,
kaspe, dan menyok.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
72
f. Ubi Jalar yang di beberapa daerah disebut juga mantang, hui boled, ketela
pendem, ketela jawa, dan munthul.
g. Sorghum/cantel
h. Talas
i. Ganyong
j. Irut
Periode survei untuk blok keterangan usaha tanaman pangan
adalah 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024
Rincian 400. Apakah melakukan usaha tanaman tanaman pangan selama periode 1
Juni 2023 s.d 31 Mei 2024? 1-Ya 2- Tidak
Lingkari kode 1-Ya jika mengusahakan tanaman pangan, jika tidak lingkari kode 2-Tidak, lalu
isikan kode yang dilingkari pada kotak yang tersedia.
Jika jawaban 1-Ya maka lanjutkan dengan pertanyaan Rincian 401, tetapi jika jawaban 2-
Tidak, maka lanjutkan ke pertanyaan pada Blok V.
Rincian 401. Jenis Tanaman yang diusahakan
Isikan nama jenis komoditas tanaman pangan yang diusahakan. Jika nama komoditas
tanaman pangan menggunakan nama daerah, maka sesuaikan dengan nama tanaman yang
ada pada daftar ST2023-Kode.
Tanaman pangan yang dicatat di Blok IV adalah tanaman yang dipanen
selama periode survei (1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024). Usaha tanaman
pangan yang BELUM panen selama periode survei TIDAK DICATAT.
Rincian 402. Kode tanaman
Isikan kode tanaman semusim yang diusahakan sesuai dengan Blok IV Rincian 401. Kode
tanaman dapat dilihat pada daftar ST2023-Kode.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
73
Tuliskan seluruh jenis usaha tanaman pangan serta kode tanaman pangan yang diusahakan
selama 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 pada tempat yang disediakan. Nama dan kode untuk
masing-masing jenis tanaman semusim dapat dilihat pada daftar ST2023-Kode Untuk kode
komoditas tanaman pangan yang tidak terdapat di ST2023-Kode, diberi kode lainnya, yaitu
1299.
Blok IV.A. Luas Lahan dan Produksi
Rincian 403 sampai dengan Rincian 407 diisi per jenis komoditas
tanaman pangan yang diusahakan.
Periode referensi waktu adalah 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024.
Rincian 403. Luas lahan yang digunakan selama periode referensi (m
2
)
Isikan luas lahan yang digunakan selama periode referensi dalam m
2
per jenis tanaman.
Lahan pertanian adalah lahan yang terdiri dari lahan yang diusahakan dan sementara tidak
diusahakan (lahan yang biasanya diusahakan tetapi untuk sementara (selama 1 sampai 5
tahun) tidak dikelola/diusahakan) untuk pertanian. Lahan tersebut biasanya diusahakan untuk
tanaman semusim (sawah atau bukan sawah), tanaman tahunan, dan padang rumput
sementara atau permanen.
Lahan Sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang
(galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi tanpa
memandang dimana diperoleh/status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang
terdaftar di Pajak Bumi & Bangunan (PBB), Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan
serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah
dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija.
Lahan bukan sawah adalah semua lahan selain lahan sawah seperti lahan pekarangan,
ladang/huma, tegal/kebun, lahan perkebunan, kolam, tambak, danau, rawa, dan lainnya untuk
tanaman semusim.
Rincian 404.a. Berapa kali tanam selama periode referensi
Isikan banyaknya tanam selama periode referensi yaitu 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 per jenis
tanaman.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
74
Jika terdapat dua atau lebih bidang yang digunakan selama periode referensi dengan
frekuensi tanam berbeda, MAKA TULISKAN FREKUENSI TANAM MAKSIMUM dari
beberapa bidang tersebut.
Rincian 404.b. Luas tanam selama periode referensi (m
2
)
Isikan luas tanam dari usaha tanaman pangan dalam m
2
selama periode referensi.
Luas tanam adalah luas lahan yang telah ditanam, baik penanaman yang bersifat normal
maupun penanaman yang dilakukan untuk mengganti tanaman yang dibabat/dimusnahkan
karena terserang OPT atau sebab-sebab lain.
Penghitungan luas :
1. Tanaman yang diperhitungkan luas tanamnya adalah tanaman yang jarak tanamnya
lebih kecil atau sama dengan 3 (tiga) kali jarak tanam normal.
2. Pengisian luas tanam tanaman campuran yang memiliki jarak tanam normal adalah
sebesar luas bidang yang ditanami.
Contoh :
Sebidang tanah yang luasnya 1 Ha ditanami dua jenis tanaman, ubi kayu dan kacang
tanah. Kedua tanaman tersebut ditanam dengan jarak tanam normal, maka yang dicatat
adalah luas tanaman bawang
daun seluas 1 Ha dan tomat
seluas 1 Ha.
Keterangan:
o : tanaman
ubi kayu
x : tanaman kacang tanah
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
75
3. Luas tanam tanaman campuran yang dicatat adalah tanaman yang memiliki jarak tanam
normal saja. Sedangkan tanaman campuran yang memiliki jarak tanam lebih dari 3 kali
jarak tanam normal tidak dicatat.
Contoh :
Sebidang tanah seluas 2 Ha ditanami dua jenis tanaman, ubi kayu dan kacang tanah.
Tanaman ubi kayu ditanam dengan jarak tanam normal, sedangkan kacang tanah
ditanam melebihi 3 kali jarak tanam normal, maka yang dicatat adalah luas tanaman
ubi kayu saja seluas 2 Ha sedangkan luas tanaman kacang tanah tidak dicatat
Keterangan:
o : tanaman kacang
tanah
x : tanaman ubi kayu
4. Cara menghitung luas tanam tanaman yang ditanam pada polibag/pot.
a. Letak polibag/pot teratur, luas dihitung berdasarkan luas area yang ditempati
polibag/pot.
Contoh :
Luas tanaman kedelai yang ditanam dalam polibag secara teratur dengan jarak
tanam 60 x 80 cm sebanyak 25 polibag adalah 12 m² diperoleh dari 80 x 60 x 25 =
120.000 cm² = 12 m²
b. Letak polibag/pot tidak teratur, luas dihitung berdasarkan konversi tanaman per
meter persegi.
Contoh :
Luas dari 25 polibag tanaman kedelai yang ditanam dalam polibag secara tidak
teratur adalah:
Berdasarkan kebiasaan luas 50.000 tanaman sama dengan 1 Ha.
50.000 tanaman = 10.000 m²
1 tanaman = 1/5 m²
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
76
Jadi, 25 tanaman luasnya adalah 25 × (1/5) m² = 5 m²
5. Cara menghitung luas tanam budidaya dalam kubung dan tersusun dalam beberapa rak,
adalah menjumlahkan luas seluruh rak yang ditanami (baik disusun secara horizontal
maupun vertikal).
Contoh :
Misalnya luas untuk budidaya kedelai adalah 4 m x 7 m = 28 m
2
, jika kubung tersebut
tersusun dari 5 rak maka luas pertanaman jamur merang untuk setiap kubung adalah 5
rak x 28 m
2
= 140 m
2
. Jadi luasan yang dihitung adalah luas semua rak yang menyusun
kubung
Kubung untuk budidaya kedelai
6. Penghitungan luas tanam budidaya yang dilakukan secara hidroponik berdasarkan
luas areal/bidang yang dipakai untuk penanaman.
Rincian 404.c. Berapa kali panen selama periode referensi
Isikan banyaknya panen selama periode referensi yaitu 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 per jenis
tanaman.
Rincian 404.d. Luas tanaman dipanen sendiri (m
2
)
Isikan luas tanaman yang dipanen sendiri setelah tanaman cukup umur dalam m
2
. Untuk
menghitung luas panen, perlu diketahui sistem penanaman dan jarak tanam. Luas panen
adalah luas tanaman yang dipanen untuk diambil hasilnya.
Dipanen sendiri adalah pemanenan dilakukan sendiri oleh unit usaha pertanian, termasuk
menggunakan tenaga kerja dibayar, menggunakan tenaga kerja tidak dibayar, maupun
secara borongan/bawon.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
77
Contoh Pengisian R.401 s.d R.404.d
Tata cara pengisian untuk kasus tanaman semusim:
Contoh Kasus 1
R404a (berapa kali tanam) = 2 (T2 dan T3)
R404b (luas tanam) = T2 + T3
R404c (berapa kali panen) = 2 (P1 dan P2)
R404d (luas panen) P1 + P2
Ongkos-ongkos dan pengeluaran = ongkos dan pengeluaran 1 + ongkos dan pengeluaran 2
Contoh Kasus 2
R404a (berapa kali tanam) = 3 (T1, T2 dan T3)
R404b (luas tanam) = T1 + T2 + T3
R404c (berapa kali panen) = 2 (P1 dan P2)
R404d (luas panen) P1 + P2
Ongkos-ongkos dan pengeluaran = ongkos dan pengeluaran 1 + ongkos dan pengeluaran 2
Ongkos-ongkos dan pengeluaran 3 tidak dicatat karena selama periode referensi T3 belum
dipanen. Ongkos-ongkos dan pengeluaran yang dicatat dalam SEP 2024 harus utuh, yaitu
sudah dilaluinya proses tanam hingga panen (meskipun proses penanamannya terdapat
di luar periode referensi).
Contoh kasus lainnya:
1. Sebidang lahan 1 Ha diusahakan budidaya tanaman padi sawah hibrida dengan pola
tanam tunggal dan periode penanaman sebanyak 2 kali setahun. Penanaman pertama
pada bulan Oktober 2023 dan dipanen sendiri pada bulan Januari 2024. Penanaman
kedua pada bulan April 2024 dan belum panen pada saat pencacahan. Ilustrasi
pengisiannya sebagai berikut:

 

 

   
 
 
 

 

  

 


    
  
    
  
      
   
       
  

  
  
 
  
 
 
 
    

 
    
  
    
  
      
   
       
  

  
  
 
  
 
 
 
    
   
 


  



 

 

 

Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
78
R.401 = Padi Sawah Hibrida
R.402 = 1103
R.403 = 10.000 m
2
R.404.a = 2
R.404.b = 20.000 m
2
R.404.c = 1
R.404.d = 10.000 m
2
2. Apabila 2 bidang lahan masing - masing luasnya 250 m
2
dan 700 m
2
. Ditanami kedelai
pada bulan Januari 2024 dan dipanen sendiri pada Maret 2024 maka cara pengisian
R.401 s.d R.404.d adalah:
R.401 = Kedelai
R.402 = 1202
R.403 = 950 m
2
R.404.a = 1
R.404.b = 950 m
2
R.404.c = 1
R.404.d = 950 m
2
Rincian 405.a. s.d 405.e. keterangan Tanaman Tahunan
Rincian 405.a s.d 405.e tidak ditanyakan karena pertanyaan ini untuk usaha tanaman
tahunan (Hortikultura dan Perkebunan), semua komoditas tanaman pangan termasuk
dalam Tanaman Semusim.
Rincian 406.a. Jenis produksi (Daftar ST2023-Kode)
Isikan kode jenis produksi tanaman pangan yang dipungut hasilnya (hasil utama) dalam
kualitas standar sesuai dengan jenis tanaman. Kode jenis produksi mengacu pada daftar
ST2023-Kode). Misalnya, untuk tanaman padi jenis produksi berupa Gabah Kering Panen
(GKP), jika jawaban responden untuk produksi padi dalam bentuk Gabah Kering Giling (GKG)
atau beras maka yang dicatat jenis produksinya tetap berupa GKP dengan melakukan
probing dan atau konversi penghitungan.
Untuk tanaman palawija, jenis produksi terdiri atas:
Jagung dalam pipilan kering (pipilan kering = 0,5673 x ontongan basah)
Kedelai dalam biji kering (biji kering = 0,3690 x polong kering panen)
Kacang tanah dalam biji kering (biji kering = 0,3200 x gelondongan basah)
Kacang hijau dalam biji kering (biji kering = 0,5380 x polong basah)
Ubi kayu/Ubi jalar dalam umbi basah
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
79
Rincian 406.b. Satuan produksi (Daftar ST2023-Kode)
Isikan satuan produksi pada tempat yang disediakan. Satuan produksi untuk setiap jenis
tanaman pangan mengacu pada daftar ST2023-Kode.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
80
Volume produksi R.406c s.d R.406h yang dihitung hanya produksi pada 1 Juni 2023 s.d 31
Mei 2024, Produksi yang dimaksud adalah produksi dari kegiatan usaha budidaya (produksi
dalam bentuk bibit tidak termasuk).
Volume produksi mencakup semua produksi yang dihasilkan termasuk yang dikonsumsi
sendiri, langsung diolah oleh unit usaha tersebut, dijual, diberikan kepada pekerja sebagai
upah/gaji, diberikan kepada pihak lain baik untuk bagi hasil/membayar biaya produksi
maupun untuk alasan lainnya, dan yang disimpan atau belum dijual.
Puso adalah hasil panen yang diperoleh dari usaha tanaman padi/palawija terpilih kurang
dari atau sama dengan 11 persen produksi normal pada seluruh petak yang ditanami dalam
satu bidang, yang diakibatkan oleh serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan), DPI
(Dampak Perubahan Iklim) dan/atau oleh sebab lainnya (gempa bumi, dll).
Jika satu bidang tanaman padi terpilih terdiri dari 6 petak, 1 petak puso terserang OPT pada
saat tanaman sudah dipanen, maka luas panen yang diisikan adalah luas dari 6 petak yang
dipanen tersebut dan volume produksi yang dicatat adalah untuk 6 petak. Hal ini juga berlaku
untuk tanaman palawija terpilih.
Penghitungan produksi untuk tanaman yang panen berulang: Dijumlahkan sesuai periode
panennya. Dikatakan panen ketika tanaman tersebut dibongkar. Jika sampai pencacahan
tanaman tersebut masih ada/belum dibongkar, maka total produksi dari tanaman tersebut
dijumlahkan.
Rincian 406.c. Volume produksi yang dikonsumsi sendiri
Isikan volume produksi yang dikonsumsi sendiri sesuai dengan jenis dan satuan produksi per
jenis tanaman pangan.
Rincian 406.d. Volume produksi yang diolah sendiri
Isikan volume produksi yang diolah sendiri sesuai dengan jenis dan satuan produksi per jenis
tanaman pangan.
Contoh:
Rumah tangga Pak Sabri terpilih sebagai sampel SEP 2024 untuk komoditas padi sawah
inbrida. Dari hasil wawancara diperoleh informasi bahwa hasil panen padi sawah inbrida yang
diusahakan Pak Sabri pada sebidang lahan yang dipanen sendiri pada bulan Maret 2024
sebesar 2,5 ton gabah kering giling (GKG). Maka, hasil produksi dalam kualitas standar yang
diisikan adalah: produksi dalam kualitas standar (GKP) = 1,1625 x 2.500 kg = 2.906 kg.
Rincian 406.e. Volume produksi yang dijual
Isikan volume produksi yang dijual sesuai dengan jenis dan satuan produksi per jenis
tanaman pangan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
81
Rincian 406.f. Volume produksi yang digunakan sebagai upah/gaji pekerja
Isikan volume produksi yang digunakan sebagai upah/gaji pekerja sesuai dengan jenis dan
satuan produksi per jenis tanaman pangan.
Rincian 406.g. Volume produksi yang digunakan untuk lainnya
Isikan volume produksi yang digunakan untuk lainnyai (misal: produksi yang diberikan ke
pihak lain, dll) sesuai dengan jenis dan satuan produksi per jenis tanaman pangan.

Isikan total volume produksi dari R.406.c sampai dengan R.406.g).
Rincian 407.a. Nilai produksi yang dipanen sendiri (dari total volume produksi) (000
Rp)
Isikan nilai produksi (dari total volume produksi) yang diperoleh dari hasil tanaman pangan
terpilih yang dipanen sendiri selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dalam ribuan
rupiah. Nilai produksi adalah nilai dari volume produksi di R.406h termasuk yang belum
dijual.
Nilai produksi adalah hasil kali perkalian volume produksi (R.406h) dengan harga jual per
satuan produksi.
Rincian 407.b. Nilai tanaman yang diijonkan/ditebaskan (000 Rp)
Jika ada panen yang diijonkan atau ditebaskan maka isikan nilai produksi dalam ribuan rupiah
untuk tanaman pangan yang diijonkan/ditebaskan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei
2024 dalam ribuan rupiah.
Nilai ijon atau tebasan adalah nilai yang dibayarkan oleh penebas/pengijon kepada pemilik
lahan/tanaman. Jika selama periode tersebut melakukan tebas/ijon 2 kali atau lebih maka
nilai ijon atau tebasannya dijumlahkan.
Diijonkan adalah tanaman dijual sebelum masa panen dan pemeliharaan sampai dengan
pemanenan menjadi tanggung jawab pengijon. Sistem ijon biasanya dilakukan karena petani
membutuhkan uang dengan segera.
Ditebaskan adalah apabila tanaman dijual di lokasi kepada penebas pada saat tanaman
sudah siap untuk dipanen. Petani akan menerima harga yang sudah disetujui oleh kedua
belah pihak dan pelaksanaan panen menjadi tanggung jawab penebas.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
82
Rincian 407.c. Nilai produksi ikutan (000 Rp)
Isikan nilai produksi ikutan seperti: jerami, daun, batang, dll dalam ribuan rupiah selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Produksi ikutan adalah hasil tambahan yang diperoleh di luar hasil produksi utama/pokok
atau produk lain yang secara bersamaan dihasilkan dengan produk utama yang mempunyai
nilai ekonomis. Produksi yang tidak sesuai bentuk standar tetap masuk produk utama selama
tujuan utamanya adalah mengambil yang tidak sesuai produk standar. Nilai produksi ikutan
berasal dari produk yang memiliki nilai ekonomis di wilayah setempat. Produk ikutan yang
dicatat adalah seluruh hasil ikutan yang diproduksi.
Nilai produksi ikutan bisa terisi jika nilai produksi utamanya terisi.
Rincian 407.d. Nilai produksi seluruhnya [R.407.a + R.407.b. + R.407.c.]
Isikan jumlah dari R.407.a + R.407.b. + R.407.c untuk masing-masing kolom pada tempat
dalam ribuan rupiah. Isian ini tidak ditanyakan, tetapi dihitung.
Blok IV.B. Ongkos-Ongkos dan Pengeluaran (000 Rp)
Rincian ini digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran yang digunakan untuk usaha
pertanian seperti pengeluaran benih, pupuk/pestisida, upah pekerja, bahan bakar (BBM,Gas
dan pelumas), listrik, air, sewa lahan, jasa pertanian yang dibayarkan, sewa lahan, dan
pengeluaran lainnya (sewa alat dan lain-lain). Ongkos-ongkos dan pengeluaran yang dicatat
dalam blok ini dalam ribuan rupiah.
Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya dari barang/jasa yang benar-
benar DIBELI/DIBAYARKAN dan TELAH DIGUNAKAN (tidak
termasuk yang disimpan, diberikan ke pihak lain, dsb) untuk usaha
tanaman pangan yang dipanen selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei
2024. Ongkos/biaya yang diperkirakan hanya perkiraan upah pekerja
tidak dibayar dan perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa.
Untuk padi, jika jawaban responden untuk kualitas produksi berupa beras sedangkan dalam
ST2023-kode adalah GKP maka ongkos dan pengeluaran yang dicatat adalah ongkos dan
pengeluaran hanya sampai GKP.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
83
Jika UTP usaha padi yang produksinya ada 2 kualitas produksi seperti
GKP dan beras maka beras harus dikonversikan ke kualitas produksi
standar sesuai ST2023-kode yaitu Gabah Kering Panen (GKP).
Rincian 408. Benih tanaman yang digunakan dan/atau penyisipan tanaman
Isikan nilai benih tanaman yang digunakan dan/atau penyisipan tanaman yang berasal dari
pembelian, produksi sendiri, maupun pemberian pihak lain dalam ribuan rupiah.
Pembibitan adalah kegiatan penyemaian dan pengembangan bibit untuk ditanam.
Pembenihan adalah kegiatan perbanyakan biji atau buah yang disediakan untuk ditanam
atau disemaikan.
Bibit/benih adalah biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan
tanaman.
Bibit tanaman adalah anakan dari tanaman induk yang siap untuk ditanam/masih dalam
polibag.
Penyisipan tanaman adalah penyulaman atau penggantian tanaman yang mati atau yang
tumbuhnya kurang baik.
Rincian 409. Total pupuk yang digunakan [R.409a + R.409b + R.409c. + R.409.d]
Isikan nilai total pupuk yang digunakan dalam ribuan rupiah dengan menghitung jumlah nilai
pengeluaran pupuk dari rincian R.409a + R.409b + R.409c. + R.409.d. Tanyakan terlebih
dahulu nilai pengeluiaran pupuk yang digunakan pada masing-masing rincian petanyaan
R.409a s.d R.409.d, setelah itu baru lakukan penghitungan nilai total pupuk pada R.409.
Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanah, air, atau daun dengan tujuan untuk
memperbaiki pertumbuhan tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, atau
menambah unsur hara. Jenis pupuk terdiri dari:
1. Pupuk non organik, adalah pupuk yang berasal dari produksi industry. Pupuk non
organik biasa disebut juga pupuk kimia, pupuk buatan, dan pupuk mineral.
2. Pupuk campuran organik dan organik, adalah pupuk campuran antara pupuk
kimia/non organik dengan pupuk organik untuk memperkaya nutrisinya
3. Pupuk organik, adalah pupuk yang bahannya berasal dari tumbuhan atauhewan
(tulang, ikan, kulit, dan lainnya)
4. Biofertilizer, adalah pupuk yang mengandung mikroorganisme hidup atau tidak
aktif seperti bakteri dan jamur untuk menyediakan nutrisi tanaman.
5. Pupuk dari kotoran hewan, adalah pupuk yang berasal dari kotoran hewan baik
kotoran cair (urin) maupun padat.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
84
6. Pupuk Lainnya, adalah pupuk lainnya yang digunakan selain dari pupuk yang
telah disebutkan sebelumnya.
Rincian 409a. Pengeluaran pupuk urea padat yang digunakan
Isikan nilai pengeluaran pupuk urea padat yang digunakan dalam ribuan rupiah. Pupuk
urea terkadang disebut juga sebagai pupuk nitrogen. Selain itu, di beberapa daerah pupuk
    
garam/garam krosok.
Rincian 409b. Pengeluaran pupuk NPK padat yang digunakan
Isikan nilai pengeluaran pupuk NPK (Nitrogen Phospate Kalium) padat yang digunakan
dalam ribuan rupiah. Beberapa variasi pupuk NPK diantaranya yaitu mutiara, phonska,
zamrud, pelangi, BASF/nitrophoska, holland, magnum, palmo (khusus kelapa sawit), dsb.
Rincian 409c. Pengeluaran pupuk TSP padat yang digunakan
Isikan nilai pengeluaran pupuk TSP (Triple Super Posphate) padat yang digunakan dalam
ribuan rupiah. Pupuk TSP merupakan pupuk fosfat. Selain pupuk TSP, pupuk fosfat lain
yang cukup banyak beredar adalah SP-36. Kedua pupuk tersebut memiliki perbedaan
dalam beberapa hal. Pertama, pupuk TSP umumnya berasal dari impor, sementara SP-
36 sudah diproduksi di dalam negeri. Kedua, pupuk TSP memiliki kandungan fosfat
sebesar 46 persen, lebih tinggi dari SP-36 dengan kandungan fosfat sebesar 36 persen.
Ketiga, pupuk TSP lebih efektif digunakan pada tanah dengan tingkat keasaman (pH)
tinggi sementara SP-36 sebaliknya. Terakhir, harga pupuk TSP umumnya lebih mahal dari
SP-36..
Rincian 409d. Pengeluaran pupuk lainnya yang digunakan
Isikan nilai pengeluaran pupuk lainnya yang digunakan dalam ribuan rupiah, pupuk lainnya
termasuk urea cair, NPK cair, TSP cair, dan pupuk lainnya..
Rincian 410. Pestisida dan obat-obatan tanaman yang digunakan
Isikan nilai pestisida dan obat-obatan tanaman pangan yang digunakan dalam ribuan
rupiah.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
85
Pestisida adalah suatu zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan
untuk:
Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman,
bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian
Memberantas rerumputan
Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan
Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman
tidak termasuk pupuk
Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan
ternak
Memberantas atau mencegah hama-hama air
Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam
rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan
Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan
penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan
tanaman, tanah dan air.
Jenis Pestisida terdiri atas:
1. Insektisida, adalah pestisida untuk membunuh atau mengusir serangga.
2. Herbisida,adalah pestisida untuk menghancurkan atau mencegah pertumbuhan
tanaman liar
3. Fungisida,adalah pestisida untuk menghancurkan atau mencegah
pertumbuhan jamur
4. Rodentisida, adalah pestisida untuk membunuh, mengusir, atau mengontrol hama
tikus.
5. Pestisida jenis lain, pestisida yang digunakan selain dari pestisida yang telah
disebutkan sebelumnya.
Rincian 411.a s.d 411.c Upah pekerja
Rincian ini untuk menanyakan besarnya pengeluaran upah perkeja dibayar, perkiraan
upah pekerja tidak dibayar, dan upah pekerja borongan usaha tanaman pangan selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Upah pekerja atau upah buruh/karyawan adalah semua pembayaran yang dikeluarkan
baik berupa uang maupun barang untuk pekerja yang dibayar. Upah berupa barang dinilai
berdasarkan harga setempat yang berlaku pada saat dibayarkan.
Pekerja meliputi:
1. Buruh/karyawan/pegawai atau pekerja dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota
rumah tangga yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan
menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar adalah anggota rumah tangga yang bekerja
membantu kepala rumah tangga/anggota rumah tangga lain/orang lain yang
berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
86
Pada SEP 2024, upah pekerja tidak dibayar yang nilainya diperkirakan
hanya meliputi:
- Bukan sebagai anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang
dibantunya, misalnya keponakan atau mertua
- Bukan sebagai anggota rumah tangga dan bukan keluarga orang yang
dibantunya.
Rincian 411.a Upah pekerja dibayar
Isikan nilai upah pekerja dibayar yang dikeluarkan usaha tanaman pangan dalam ribuan
rupiah.
Rincian 411.b Perkiraan upah pekerja tidak dibayar
Isikan nilai perkiraan upah pekerja tidak dibayar yang dikeluarkan usaha tanaman pangan
dalam ribuan rupiah.
Perkiraan upah kerja tidak dibayar adalah perkiraan nilai barang yang diberikan kepada
orang/pihak lain yang membantu unit usaha perorangan dalam bentuk makan, minum,
rokok, dan sebagainya. Pemberian makan, minum, dsb kepada anggota rumah tangga
yang membatu unit usaha perorangan serta makan, minum, dsb yang dikonsumsi sendiri
oleh unit usaha perorang tidak diperkirakan nilaianya.
Rincian 411.c Upah pekerja borongan
Isikan nilai upah pekerja borongan yang dikeluarkan usaha tanaman pangan dalam ribuan
rupiah.
Rincian 412. Bahan Bakar (BBM dan Gas) dan Pelumas
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
87
Isikan besarnya nilai bahan bakar (BBM dan Gas) dan Pelumas yang digunakan untuk usaha
pertanian tanaman pangan dalam ribuan rupiah.
Rincian 413. Listrik dan air
Isikan besarnya nilai pemakaian listrik dan air yang digunakan untuk usaha pertanian
tanaman pangan dalam ribuan rupiah.
Rincian 414.a. Sewa lahan
Isikan biaya yang digunakan untuk sewa lahan yang digunakan untuk usaha pertanian
tanaman pangan untuk setiap jenis tanaman pangan dalam ribuan rupiah.
Sewa lahan adalah biaya yang dibayarkan untuk penggunaan lahan pertanian dalam waktu
tertentu dari pihak lain dengan besarnya sewa lahan sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa
melihat besar kecilnya hasil produksi. Pembayaran sewa dapat berupa uang atau barang.
Jika pembayaran sewa dalam bentuk barang, maka biaya sewa diperkirakan nilainya dari
nilai barang yang dibayarkan.
Rincian 414.b. Perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa
Isikan biaya perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas yang digunakan untuk usaha pertanian
tanaman pangan untuk setiap jenis tanaman pangan dalam ribuan rupiah sesuai biaya sewa
lahan pertanian pada umumnya di wilayah setempat/terdekat.
Rincian 415. Jasa pertanian yang dibayarkan (pemanenan, pemberantasan OPT, dll.)
Isikan pengeluaran untuk jasa pertanian tanaman pangan (pemanenan, pemberantasan
Organisme Pengganggu Tanaman/OPT, dan lain-lain) dalam ribuan rupiah.
Usaha jasa pertanian mencakup kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak,
meliputi: jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa
pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman
lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa pengendalian
hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin
pertanian dengan operator.
Rincian 416. Pengeluaran lainnya (Perbaikan kecil, sewa bangunan/mesin/alat,
retribusi, biaya pengangkutan, dll.)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
88
Isikan pengeluaran lainnya untuk usaha tanaman pangan, misalnya, sewa alat pertanian,
biaya pengairan, pemeliharaan alat/sarana usaha, biaya penggilingan jika produksi dalam
bentuk beras, dan lain-lain.

Lakukan penjumlahan Blok IV Rincian 408 s.d 416 untuk masing-masing kolom.
Blok IV.C. Pendapatan
Isikan nilai pendapatan yang diperoleh untuk kegiatan usaha untuk setiap kolom tanaman
pangan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024. Isian didapat dari rincian 407.d
dikurangi rincian 417 dalam ribuan rupiah untuk masing-masing jenis tanaman pangan.
Blok IV.D. Pendapatan Usaha Tanaman Pangan [R.C Kol. 
Isikan nilai pendapatan total UTP dari usaha tanaman pangan yang didapat untuk kegiatan
usaha tanaman pangan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024. Isian didapatkan
dengan menjumlahkan pendapatan usaha tanaman pangan untuk seluruh jenis tanaman
pangan yang diusahakan selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024. Rincian ini diperoleh
dengan menjumlahkan Blok IV Rincian C kolom (3) sampai dengan kolom (8) dalam ribuan
rupiah. Jika rincian ini bernilai negatif maka konfirmasikan kembali kepada responden.
5.4.2 Keterangan Usaha Tanaman Hortikultura
Blok ini dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan tentang luas lahan, jumlah
tanaman, volume dan nilai produksi, ongkos-ongkos serta pengeluaran dari usaha tanaman
hortikultura selama periode 1 Juni s.d 31 Mei 2024. Satu daftar ST2023.SEP.UTP digunakan
untuk mencacah satu unit usaha pertanian perorangan yang terpilih.
Blok ini dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
Blok V.A. mencakup pertanyaan tentang luas lahan dan produksi
Blok V.B mencakup pertanyaan tentang ongkos-ongkos dan pengeluaran
Blok V.C mencakup pendapatan
Blok V.B mencakup pertanyaan tentang pendapatan usaha hortikultura
Usaha tanaman hortikultura adalah kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk
tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias dan tanaman obat dengan tujuan
sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha pembibitan tanaman
hortikultura tidak dicakup dalam kegiatan ini. Usaha perdagangan hortikultura tidak
dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
89
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati,
dan horikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai
sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
Tanaman hortikultura meliputi:
1. Tanaman buah-buahan adalah tanaman yang menghasilkan buah segar sebagai
sumber vitamin, mineral dan lain-lain. Pada umumnya buah yang dihasilkan dapat
dikonsumsi tanpa dimasak terlebih dahulu. Tanaman dapat berbentuk pohon, rumpun,
menjalar dan berbatang lunak.
Tanaman buah-buahan meliputi:
Tanaman buah-buahan tahunan adalah tanaman buah yang berumur 1 tahun atau
lebih, seperti: alpukat, anggur, apel, belimbing dewa/dewi, belimbing demak kunir,
belimbing karang sari, belimbing lainnya, buah naga, buah nona/srikaya, cempedak,
duku, durian montong, durian lai, durian lainnya, jambu air, jambu air citra, jambu air
dalhari, jambu biji, jambu biji putih, jambu biji merah, jambu bol, jeruk siam, jeruk keprok,
jeruk besar, jeruk manis/baby pacitan, jeruk lainnya, kedondong, kesemek, langsat,
lengkeng, mangga arumanis, mangga cengkir indramayu, mangga gedong gincu,
mangga gedong, mangga kweni/kebembem, mangga manalagi, mangga lainnya,
manggis, markisa konyal, markisa siuh, markisa lainnya, matoa buah, nangka, nenas
queen, nenas smooth cayenne, nenas lainnya, pepaya besar/dampit, pepaya
sedang/calina/carissa, pepaya kecil/hawaii, pepaya lainnya, pisang mas/lampung,
pisang ambon, pisang kepok, pisang raja, pisang lainnya, rambutan binjai, rambutan
rapiah, rambutan lainnya, salak pondoh/nglumut, salak gula pasir, salak lainnya, sawo,
sirsak, sukun, terong brastagi, dan lain-lain.
Tanaman buah-buahan semusim adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-
lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman yang berupa buah, berumur kurang dari 1
tahun, dapat berbentuk rumpun, menjalar, dan berbatang lunak. seperti: blewah, melon
lainnya, rock melon/melon berjaring, golden melon/melon tidak berjaring, mentimun suri,
semangka, stroberi, dan lain-lain.
2. Tanaman sayuran adalah tanaman yang bermanfaat sebagai sayur sebagai sumber
vitamin, mineral, dan lain-lain. Pada umumnya bagian yang digunakan sebagai sayur
berupa daun, bunga, buah, dan umbi.
Tanaman sayuran meliputi:
Tanaman sayuran tahunan adalah tanaman sayuran tahunan adalah tanaman sayur
yang berumur 1 tahun atau lebih, seperti: belimbing wuluh, jengkol, kluwih, melinjo,
petai, dan lain-lain.
Tanaman sayuran semusim adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain
yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa daun, bunga, buah dan umbinya yang
berumur kurang dari 1 tahun, seperti: asparagus, bawang daun, bawang merah, bawang
putih, bayam, brokoli, buncis, cabai hijau, cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai
rawit, jamur kuping, kacang merah, kacang panjang, kailan, kangkung, kembang kol,
kentang sayur, kubis, labu siam, lobak, ketimun, oyong/gambas, paprika, paria/pare,
petsai/sawi putih, sawi, seledri, selada, terung, tomat, wortel, dan lain-lain.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
90
3. Tanaman obat adalah tanaman yang bermanfaat untuk obat-obatan, kosmetik, dan
kesehatan yang dikonsumsi atau digunakan dari bagian-bagian tanaman seperti daun,
batang, bunga, buah, umbi (rimpang) ataupun akar.
Tanaman obat meliputi:
Tanaman obat tahunan adalah tanaman obat yang berumur 1 tahun atau lebih, seperti:
daun ungu, dlingo, jati belanda, jojoba, kapulaga, lavender, mahkota dewa,
mengkudu/pace, paliasa, salam, sereh, sembung, sirih, tribulus, zodia dan lain-lain.
Tanaman obat semusim adalah tanaman obat yang berumur kurang dari 1 tahun,
seperti: artemia, brotowali, jahe putih besar (jahe gajah), jahe putih kecil (jahe emprit),
jahe merah, jamur lingzi, keji beling, kemangi, kencur, kepel, kunyit, kumis kucing,
lempuyang, lengkuas, lidah buaya, pegagan, pulepandak, purwoceng, sambiloto,
selasih, tapak dara, tapak liman, tempuyung, temu giring, temu.
4. Tanaman hias adalah tanaman yang mempunyai nilai keindahan dan estetika baik
karena bentuk tanaman, warna dan bentuk daun, tajuk maupun bentuk pohon/batang,
warna dan keharuman bunganya, sering digunakan sebagai penghias pekarangan,
taman, atau ruangan di rumah-rumah, gedung perkantoran, hotel, restoran maupun
untuk kelengkapan upacara adat dan keagamaan.
Tanaman hias meliputi:
Tanaman hias tahunan adalah tanaman hias yang berumur 1 tahun atau lebih, seperti:
anthurium bunga, anthurium daun, bambu hias, bougenvillea spp, caladium,
dieffenbachia, euphorbia, kaktus, phylodendron, ponix, polyscias, soka/ixora,
tabulampot (tanaman buah dalam pot), dan lain-lain.
Tanaman hias semusim adalah tanaman hias yang berumur kurang dari 1 tahun,
seperti: alamanda, alpinia, anggrek, anyelir, aglaoenema, bunga matahari,
catleya,celosia, cocor bebek, cordylene, drasena, fitonia, gladiol, hebras, kalla lili,
kamboja jepang/adenium, kastuba, kecombrang, krisan/seruni, lantana, mawar, melati,
monstra, nanas-nanasan/bromelia, palm jepang, palm kuning, palm merah, peperonia,
pisang- pisangan/heliconia, pohon dollar, pakis-pakisan, pedang-pedangan, rose
bombay, rumput peking, scindapsus, sirih-sirihan, sedap malam, spathipylum, talas-
talasan, vanda, dan lain-lain.
Kegiatan yang dicakup dalam SEP 2024 adalah kegiatan budidaya tanaman hortikultura
meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan. Kegiatan budidaya
tanaman hias meliputi usaha pembesaran tanaman dan usaha pengembangbiakan tanaman.
Tanaman buah dalam pot (tabulampot) adalah tanaman buah-buahan yang ditanam dalam
pot yang fungsinya untuk keindahan dan termasuk dalam kelompok tanaman hias. Usaha
perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.
Seluruh pertanyaan diajukan dan diselesaikan per jenis tanaman.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
91
Jika satu unit usaha pertanian perorangan terpilih mengusahakan lebih
dari satu jenis tanaman, maka isikan pertanyaan mulai dari Blok V.A
s.d V.D untuk satu jenis tanaman. Setelah selesai baru lanjutkan
pertanyaan yang sama untuk tanaman selanjutnya di kolom yang
berbeda.
Contoh: satu unit usaha pertanian perorangan terpilih mengusahakan
tanaman bawang merah dan cabai rawit , maka tanyakan pertanyaan
pada Blok V.A s.d. C untuk tanaman bawang merah terlebih dahulu.
Setelah selesai menanyakan keterangan yang terkait tanaman bawang
merah, maka lanjutkan pertanyaan pada Blok V.A s.d. C untuk
tanaman cabai rawit
1. Periode referensi yang digunakan untuk usaha tanaman semusim
adalah usaha selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
2. Periode referensi yang digunakan untuk usaha tanaman tahunan
adalah pada saat pencacahan (ada tegakan), sedangkan produksi,
ongkos dan pengeluarannya adalah produksi, ongkos dan pengeluaran
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dari tanaman tersebut.
Jika pada saat pencacahan tidak ada tegakannya maka pendapatan
bersih dari usaha tanaman tersebut dicatat pada Blok.XIV.A
Rincian 500. Apakah mengusahakan usaha TANAMAN HORTIKULTURA selama
periode 1 Juni s.d 31 Mei 2024?
Lingkari kode -1 apabila mengusahakan usaha tanaman hortikultura selama periode 1 Juni
2023 s.d 31 Mei 2024, dan kode -2 jika tidak, kemudian masukkan kode yang dilingkari ke
dalam kotak.
Jika kode -1 maka lanjut ke pertanyaan ke rincian 601 dan jika kode -2 maka pertanyaan
langsung ke Blok B VI.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
92
Keterangan :
Apabila unit usaha pertanian perorangan terpilih selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
mengusahakan hanya 1 jenis tanaman tahunan namun pada saat pencacahan sudah tidak
ada tegakannya:
1. Jika UTP ini mengusahakan komoditas lain diluar komoditas hortikultura maka isikan
kode 2 pada R.500 dan pendapatan bersih dari usaha tanaman tersebut dicatat pada
Blok.XIV.A
2. Jika UTP ini tidak mengusahakan komoditas lain diluar komoditas hortikultura, maka
ganti sampel.
Rincian 501 s.d 518 jika mengusahakan lebih dari 6 tanaman maka gunakan kuesioner
tambahan.
Jika panen puso (panen < 11 persen), tetap dicatat di Blok
subsektornya (pendapatan bisa negatif) dan ditulis di Blok Catatan.
Pengisian Luas panen dan luas tanamnya (bukan 0) tetapi sesuai
kondisi sebenarnya di lapangan.
Rincian 501. Jenis tanaman yang diusahakan
Isikan nama jenis tanaman hortikultura yang diusahakan pada masing-masing kolom. Jika
nama tanaman semusim menggunakan nama daerah, maka sesuaikan dengan nama
tanaman yang ada pada daftar ST2023-Kode
Jika berdasaarkan ST2023-KODE tanaman yang diusahakan masuk dalam kategori tanaman
semusim lainnya, tanaman tahunan lainnya, jeruk lainnya atau pisang lainnya. maka isikan
tanaman semusim lainnya pada rincian 501.
Contoh: labu kuning (tanaman sayuran semusim lainnya)
bonsai (tanaman hias tahunan lainnya)
pisang mulu bebek (lainnya pisang)
Rincian 502. Kode tanaman
Isikan kode tanaman hortikultura yang diusahakan pada R501. Kode tanaman dapat dilihat
pada Daftar ST2023-kode.
Untuk tanaman hortikultura semusim berkode 22xx, 24xx, 26xx dan 28xx termasuk jagung
manis (1212) kecuali kumis kucing (2612). Untuk tanaman hortikultura tahunan 21xx, 23xx,
25xx dan 27xx kecuali kelor (2306).
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
93
Untuk tanaman hortikultura tahunan yang tidak terdapat di ST2023-Kode , diberi kode
lainnya, yaitu 2199 (buah-buahan tahunan lainnya), 2399 (sayuran tahunan lainnya), 2599
(tanaman obat tahunan lainnya) dan 2799 (tanaman hias tahunan lainnya), sedangkan untuk
tanaman hortikultura semusim yang tidak terdapat di ST2023-Kode, diberi kode lainnya, yaitu
2299 (buah-buahan semusim lainnya), 2499 (sayuran semusim lainnya), 2699 (tanaman obat
tahunan lainnya) dan 2899 (tanaman hias semusim lainnya).
Contoh : labu kuning (tanaman sayuran semusim lainnya)
bonsai (tanaman hias tahunan lainnya)
Blok V.A Luas Lahan dan Produksi
Rincian 503. Luas lahan yang digunakan selama periode referensi (m
2
)
Isikan luas lahan yang digunakan untuk usaha hortikultura pada kolom masing-masing
komoditas yang diusahakan dalam satuan meter persegi. Untuk tanaman semusim jika
selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 menggunakan lahan yang sama untuk
beberapa kali tanam, maka luas lahan hanya dihitung satu kali. Sedangkan untuk tanaman
tahunan luas lahan yang diisikan adalah lahan pada saat pencacahan
Contoh:
Arka mengusahakan tanaman tomat 2 bidang, bidang pertama 500 m
2
dan bidang kedua
1500 m
2
. Pada bulan Desember 2023 melakukan panen pada 2 bidang tersebut. Bulan
Februari 2024 Arka membeli lahan yang ditanami tomat seluas 500 m
2
dan pada bulan Mei
2024 Arka melakukan panen kembali di ketiga bidang lahan tersebut. Maka pengisian R503
seperti berikut :
Lahan pertanian adalah lahan yang terdiri dari lahan yang diusahakan dan sementara tidak
diusahakan (lahan yang biasanya diusahakan tetapi untuk sementara (selama 1 sampai 5
tahun) tidak dikelola/diusahakan) untuk pertanian. Lahan tersebut biasanya diusahakan untuk
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
94
tanaman semusim (sawah atau bukan sawah), tanaman tahunan, dan padang rumput
sementara atau permanen.
Lahan Sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang
(galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi tanpa
memandang dimana diperoleh/status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang
terdaftar di Pajak Bumi & Bangunan (PBB), Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok,
lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah
dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija.
Lahan bukan sawah adalah semua lahan selain lahan sawah seperti lahan pekarangan,
ladang/huma, tegal/kebun, lahan perkebunan, kolam, tambak, danau, rawa, dan lainnya untuk
tanaman semusim.
Rincian 504a s.d 504d untuk tanaman semusim
Rincian 504a s.d 504d diisikan jika kode tanaman adalah 22xx, 24xx, 26xx dan 28xBlok
Tanaman semusim yang dicatat di Blok ini adalah tanaman yang dipanen selama periode 1
Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 sedangkan untuk ongkos dan pengeluaran adalah untuk tanaman
yang dipanen tersebut tanpa melihat apakah tanaman tesebut di tanam diluar periode.
Tanaman semusim yang BELUM panen selama periode TIDAK
DICATAT, termasuk juga ongkos dan pengeluarannya.
Rincian 504a. Berapa kali tanam selama periode referensi
Isikan berapa kali tanam untuk tanaman semusim selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d
31 Mei 2024 pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan.
Rincian 504b. Luas tanam selama periode referensi (m
2
)
Isikan luas tanam untuk tanaman semusim selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d 31 Mei
2024 pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan dalam satuan meter persegi.
Penghitungan luas :
1. Tanaman yang diperhitungkan luas tanamnya adalah tanaman yang jarak tanamnya lebih
kecil atau sama dengan 3 (tiga) kali jarak tanam normal. Luas tanam tanaman hias dan
tanaman biofarmaka yang ditanam di pekarangan dan memenuhi persyaratan tersebut
dicatat apabila diusahakan secara komersial (sebagian atau seluruhnya dijual).
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
95
2. Pengisian luas tanam tanaman campuran yang memiliki jarak tanam normal adalah
sebesar luas bidang yang ditanami.
Contoh :
Sebidang tanah yang luasnya 1 Ha ditanami dua jenis tanaman, bawang daun dan tomat.
Kedua tanaman tersebut ditanam dengan jarak tanam normal, maka yang dicatat adalah
luas tanaman bawang daun seluas 1 Ha dan tomat seluas 1 Ha.
Keterangan:
o : tanaman tomat
x : tanaman bawang daun
3. Luas tanam tanaman campuran yang dicatat adalah tanaman yang memiliki jarak tanam
normal saja. Sedangkan tanaman campuran yang memiliki jarak tanam lebih dari 3 kali
jarak tanam normal tidak dicatat.
Contoh :
Sebidang tanah seluas 2 Ha ditanami dua jenis tanaman, bawang daun dan tomat.
Bawang daun ditanam dengan jarak tanam normal, sedangkan tomat ditanam melebihi
3 kali jarak tanam normal, maka yang dicatat adalah luas tanaman bawang daun saja
seluas 2 Ha sedangkan luas tanaman tomat tidak dicatat
Keterangan:
o : tanaman tomat
x : tanaman bawang
daun
4. Cara menghitung luas tanam tanaman yang ditanam pada polibag/pot.
a. Letak polibag/pot teratur, luas dihitung berdasarkan luas area yang ditempati
polibag/pot.
Contoh :
Luas tanaman stroberi yang ditanam dalam polibag secara teratur dengan jarak
tanam 60 x 80 cm sebanyak 25 polibag adalah 12 diperoleh dari 80 x 60 x 25 =
120.000 cm² = 12 m²
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
96
b. Letak polibag/pot tidak teratur, luas dihitung berdasarkan konversi tanaman per meter
persegi.
Contoh :
Luas dari 25 polibag tanaman stroberi yang ditanam dalam polibag secara tidak
teratur adalah:
Berdasarkan kebiasaan luas 50.000 tanaman sama dengan 1 Ha.
50.000 tanaman = 10.000 m²
1 tanaman = 1/5 m²
Jadi, 25 tanaman luasnya adalah 25 × (1/5) m² = 5 m²
5. Cara menghitung luas tanam budidaya dalam kubung dan tersusun dalam beberapa rak,
adalah menjumlahkan luas seluruh rak yang ditanami (baik disusun secara horizontal
maupun vertikal).
Contoh :
Misalnya luas untuk budidaya jamur merang adalah 4 m x 7 m = 28 m2, jika kubung
tersebut tersusun dari 5 rak maka luas pertanaman jamur merang untuk setiap kubung
adalah 5 rak x 28 m2 = 140 m2. Jadi luasan yang dihitung adalah luas semua rak yang
menyusun kubung
Kubung untuk budidaya jamur merang
6. Penghitungan luas tanam budidaya yang dilakukan secara hidroponik berdasarkan luas
areal/bidang yang dipakai untuk penanaman.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
97
Rincian 504c. Berapa kali panen selama periode referensi (m
2
)
Isikan banyaknya panen selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 pada kolom
masing-masing komoditas yang diusahakan dalam satuan meter persegi. Dikatakan panen
ketika tanaman tersebut dibongkar.
Khusus untuk tanaman cabai, dianggap 1 kali panen adalah sampai tanaman nya di
bongkar. Jika sudah dipanen lebih dari 1 kali tetapi tanamannya belum dibongkar maka
dihitung sebagai 1 kali panen.
Rincian 504d. Luas tanaman dipanen sendiri selama periode referensi (m
2
)
Isikan banyaknya panen sendiri selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 untuk
tanaman semusim pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan dalam satuan
meter persegi.
Khusus untuk luas panen cabai:
1. Jika pada saat pencacahan tanaman cabai sudah di bongkar, maka luas panen nya
adalah luas panen habis (dibongkar)
2. Jika pada saat pencacahan tanaman cabai belum dibongkar, maka luas panennya
adalah luas baku dari tanaman yang sudah di panen
3. Jika selama 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 ada tanaman cabai yang sudah di bongkar
dan ada tanaman cabai yang belum dibongkar maka luas panennya adalah luas panen
habis (dibongkar) ditambah luas panen belum habis (dibongkar)
Luas panen tanaman semusim adalah luasan tanaman semusim yang diambil hasilnya
setelah tanaman tersebut cukup umur.
Luas panen adalah luas tanaman yang dipanen untuk diambil hasilnya
Dianggap panen apabila tanaman sudah cukup umur dan hasilnya paling sedikit 11% dari
keadaan normal.
Panen sendiri adalah pemanenan yang dilakukan sendiri oleh unit usaha pertanian,
termasuk menggunakan tenaga kerja dibayar, menggunakan kerja tidak dibayar, maupun
secara Borongan/bawon. Dianggap panen apabila tanaman sudah cukup umur dan hasilnya
paling sedikit 11% dari keadaan normal.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
98
Contoh Pengisian R.504a s.d R.504.d
Tata cara pengisian untuk kasus tanaman semusim:
Contoh Kasus 1
R504a (berapa kali tanam) = 2 (T2 dan T3)
R504b (luas tanam) = T2 + T3
R504c (berapa kali panen) = 2 (P1 dan P2)
R504d (luas panen) P1 + P2
Ongkos-ongkos dan pengeluaran = ongkos dan pengeluaran 1 + ongkos dan pengeluaran 2
Contoh Kasus 2
R504a (berapa kali tanam) = 3 (T1, T2 dan T3)
R504b (luas tanam) = T1 + T2 + T3
R504c (berapa kali panen) = 2 (P1 dan P2)
R504d (luas panen) P1 + P2
Ongkos-ongkos dan pengeluaran = ongkos dan pengeluaran 1 + ongkos dan pengeluaran 2
Ongkos-ongkos dan pengeluaran 3 tidak dicatat karena selama periode referensi T3 belum
dipanen. Ongkos-ongkos dan pengeluaran yang dicatat dalam SEP 2024 harus utuh, yaitu
sudah dilaluinya proses tanam hingga panen (meskipun proses penanamannya terdapat
di luar periode referensi).
Contoh:
Apabila sebidang lahan seluas 500 m
2
ditanami tanaman bawang merah dan bidang lainnya
ditanami tomat seluas 750 m
2
yang dipanen sendiri dengan periode penanaman seperti
berikut :
T = Tanam, P = Panen
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
99
Maka isian Rincian 500 s.d 502, 503 s.d 504d adalah :
Rincian 505a s.d. 505e untuk tanaman tahunan
Rincian 505a s.d 505e diisikan jika kode tanaman adalah 21xx, 23xx, 25xx dan 27xx.
Lahan untuk tanaman tahunan hortikultura mengacu kepada lahan yang ditanami dengan
tanaman jangka panjang yang dapat tumbuh lebih dari satu atau dua tahun seperti tanaman
hortikultura tahunan.
Rincian 505a. Satuan jumlah tanaman (Daftar ST2023-KODE)
[1- pohon 2- Rumpun]
Isikan satuan jumlah tanaman yang dipanen, 1- jika pohon dan 2- jika rumpun pada kolom
masing-masing komoditas yang diusahakan. Satuan jumlah tanaman dapat dilihat pada
Daftar ST2023-kode. Contoh untuk tanaman hortikultura yang satuannya rumpun adalah
nenas.
Tahun
2023
2024
Bulan
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3
4
5
6
7
8
Bawang
Merah
Kegia-
tan
T
P
T
P
T
P
T
Luas
(m
2
)
500
500
500
500
500
500
500
Tomat
Kegia-
tan
P
T
P
T
P
T
Luas
(m
2
)
750
750
750
750
750
750
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
100
Rincian 505b. Jumlah tanaman pada saat pencacahan
Isikan jumlah tanaman pada saat pencacahan di kolom masing-masing komoditas yang
diusahakan. Penghitungan jumlah pohon tanaman tahunan adalah jumlah tegakan
pada pada saat pencacahan.
Tanaman Tahunan adalah tanaman yang pada umumnya berumur lebih dari satu tahun dan
pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen.
Tahaman hortikultura tahunan meliputi tanaman sayuran tahunan, tanaman buah-buahan
tahunan, tanaman obat tahunan dan tanaman hias tahunan.
Contoh:
Satu unit usaha pertanian perorangan terpilih mengusahakan 150 pohon mangga dan sudah
menghasilkan selama 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024. Pada bulan Januari 2024 pohon mangga
tersebut ditebang sebanyak 50 pohon untuk dilakukan peremajaan tanaman.
Maka isian R505b adalah 100 pohon dan pengisian rincian yang terkait produksi, ongkos-
ongkos dan pengeluaran adalah produksi, ongkos-ongkos dan pengeluaran dari 100 pohon
yang masih ada tegakannya pada saat pencacahan.
Sementara itu, pendapatan bersih dari 50 pohon mangga yang sudah ditebang tetapi di
produksi selama 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 diisikan pada Blok XIV.A (pendapatan dari
pertanian yang belum dicakup di Blok IV-Blok XIII).
Rincian 505c. Jumlah tanaman yang dipanen sendiri
Isikan jumlah tanaman tahunan hortikultura yang dipanen sendiri selama periode referensi 1
Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan.
Rincian 505d. jumlah tanaman belum menghasilkan
Isikan jumlah tanaman yang belum menghasilkan pada kolom masing-masing komoditas
yang diusahakan.
Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) adalah tanaman yang sampai pada saat
pengamatan belum pernah memberikan hasil karena masih muda atau tanaman sudah cukup
umur tetapi belum dapat menghasilkan karena tidak cocok dengan iklim, ketinggian tempat,
kondisi tanah, dan sebagainya
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
101
Rincian 505e. Nilai pembesaran tanaman belum menghasilkan (000 Rp)
Isikan nilai pembesaran tanaman belum menghasilkan pada kolom masing-masing komoditas
yang diusahakan dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Nilai pembesaran tanaman belum menghasilkan merupakan selisih nilai kotor pada 31
Mei 2024 dikurangi dengan nilai pohon pada 1 Juni 2023 atau dapat diperkirakan
dengan biaya perawatan selama 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024
Rincian 506a s.d 506h diisikan jika UTP melakukan panen sendiri (R504c atau R505d
lebih besar dari nol)
Rincian 506a. Jenis produksi
Isikan jenis produksi pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan sesuai dengan
Daftar ST2023-kode. Jenis produksi dapat dilihat pada Daftar ST2023-kode.
Rincian 506b. Satuan produksi
Isikan satuan produksi pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan sesuai
dengan Daftar ST2023-kode. Satuan produksi dapat dilihat pada Daftar ST2023-kode.
Contoh:
Rincian 506c. Volume produksi yang dikonsumsi sendiri
Isikan volume produksi yang dikonsumsi sendiri pada kolom masing-masing komoditas yang
diusahakan sesuai dengan satuan produksi pada rincian 506b selama periode 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024. Yang dimaksud pada rincian ini adalah setelah panen hasilnya diambil untuk
konsumsi sendiri.
Produksi yang dimaksud adalah produksi dari kegiatan usaha budidaya (tidak termasuk
produksi dalam bentuk bibit ).
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
102
Rincian 506d. Volume produksi yang diolah sendiri
Isikan volume produksi yang diolah sendiri pada kolom masing-masing komoditas yang
diusahakan sesuai dengan satuan produksi pada rincian 506b selama periode 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024. Yang dimaksud pada rincian ini adalah setelah panen hasilnya diolah sendiri
untuk dijual.
Rincian 506e. Volume produksi yang dijual
Isikan volume produksi yang dijual pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan
sesuai dengan satuan produksi pada rincian 506b selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024. Yang dimaksud pada rincian ini adalah setelah panen hasilnya dijual.
Rincian 506f. Volume produksi yang digunakan sebagai upah/gaji pekerja
Isikan volume produksi yang digunakan sebagai upah/gaji pekerja pada kolom masing-
masing komoditas yang diusahakan sesuai dengan satuan produksi pada rincian 506b
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 506g. Volume produksi yang digunakan untuk lainnya
Isikan volume produksi yang digunakan untuk lainnya (misal: produksi yang diberikan ke
pihak lain, dll) pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan sesuai dengan satuan
produksi pada rincian 506b selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 506h. Total volume produksi [R.506c + R.506d + R.506e + R.506f + R.506g]
Isikan Total volume produksi pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan.
Rincian 506h = R 506c + R 506d + R 506e + R 506f + R 506g
Total volume produksi mencakup semua produksi yang dihasilkan termasuk yang
dikonsumsi sendiri, langsung diolah oleh unit usaha tersebut, dijual, diberikan kepada
pekerja sebagai upah/gaji, diberikan kepada pihak lain baik untuk bagi hasil/membayar
biaya produksi maupun untuk alasan lainnya, dan yang disimpan atau belum dijual.
Contoh:
Nino pedagang kelontong dan ia juga memiliki usaha tanaman alpukat yang diwariskan dari
orang tuanya. Jumlah alpukat sebanyak 75 pohon tanaman belum menghasilkan, 300 pohon
tanaman menghasilkan, dan 25 pohon tanaman tidak menghasilkan. Selama periode 1 Juni
2023 s.d 31 Mei 2024, produksi alpukat yang dipanen sendiri sebanyak 185 kg dengan nilai
penjualan sebesar Rp 25.000,- per kg. Dari hasil panen alpukat sebanyak 10 kg diolah
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
103
menjadi jus untuk dijual di toko dan 5 kg dikonsumsi sendiri. Selain tanaman alpukat, Nino
juga mengusahakan tanaman pisang raja sejumlah 800 pohon. Tanaman pisang raja yang
dimiliki Nino belum memberikan hasil karena baru ditanam pada Maret 2023. Kedua
komoditas yang diusahakan Nino ditanam secara monokultural pada lahan yang berbeda.
Pengisian rincian 505a s.d 506h adalah sebagai berikut : Tanaman pisang tidak dicatat
karena belum pernah menghasilkan selama periode referensi
Rincian 507a. Nilai produksi yang dipanen sendiri (dari total volume produksi)
Isikan nilai produksi yang dipanen sendiri (dari total volume produksi) pada kolom masing-
masing komoditas yang diusahakan dalam ribuan rupiah (000 Rp). Nilai produksi di rincian ini
adalah produksi tanaman yang dikonsumsi sendiri, diolah sendiri, djual, digunakan sebagai
upah/gaji pekerja dan digunakan untuk lainnya selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d 31
mei 2024. Nilai produksi yang dipanen sendiri adalah produksi dari total volume produksi pada
Rincian 506h.
Rincian 507b. Nilai yang diijonkan/ditebaskan
Isikan nilai yang diijonkan/ditebaskan pada kolom masing-masing komoditas yang
diusahakan dalam rupiah (000 Rp) selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
104
Diijonkan adalah tanaman dijual sebelum masa panen dan pemeliharaan sampai dengan
pemanenan menjadi tanggung jawab pengijon. Sistem ijon biasanya dilakukan karena petani
membutuhkan uang dengan segera.
Ditebaskan adalah apabila tanaman dijual di lokasi kepada penebas pada saat tanaman
sudah siap untuk dipanen. Petani akan menerima harga yang sudah disetujui oleh kedua
belah pihak dan pelaksanaan panen menjadi tanggung jawab penebas.
Rincian 507c. Nilai produksi ikutan
Isikan nilai produksi ikutan (misal : jerami, daun, bonggol, dll) pada kolom masing-masing
komoditas yang diusahakan dalam ribuan rupiah (000 Rp) selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024.
Produksi ikutan adalah produk lain yang dihasilkan sejalan dengan produk utama dengan
suatu proses dan teknologi yang sama. Nilai produksi ikutan berasal dari produk yang
memiliki nilai ekonomis di wilayah setempat. Produk ikutan yang dicatat adalah seluruh hasil
ikutan yang diproduksi.
Contoh : Pisang yang diambil daunnya
Nenas yang diambil bonggol atau mahkota
Nilai produksi ikutan bisa terisi jika nilai produksi utamanya terisi
Tanaman yang dipanen tidak dalam bentuk standar:
1. Jika ada produk utamanya dalam bentuk standar, maka nilainya dijadikan nilai produksi
ikutan. Contoh: Jika UTP memanen Nangka dalam bentuk buah segar dan nangka
muda, maka nilai produksi buah nangka segar diisikan pada R507a (nilai produksi yang
di panen sendiri) dan/atau pada R507b (nilai yang diijonkan/ditebaskan). Sedangkan
nilai nangka muda diisikan pada R.507c (nilai produksi ikutan)
2. Jika seluruh jenis produksi yang dipanen adalah nangka muda, maka tidak dicatat di
Blok V tetapi pendapatan bersihnya diisikan pada Blok XIV.A (pendapatan dari pertanian
yang belum dicakup di Blok IV-Blok XIII)
Rincian 507d. Nilai produksi seluruhnya
Isikan jumlah dari R.505e, R.507a, R.507b, dan R.507c pada kolom masing-masing
komoditas yang diusahakan dalam ribuan rupiah (000 Rp). Rincian 507d = R 505e + 507a+
R 507b + R 507c. Isian ini tidak ditanyakan, tetapi dihitung.
Contoh:
Biyan memiliki usaha budidaya tanaman Nenas Queen sebanyak 1.100 rumpun
menghasilkan dan 69 rumpun belum menghasilkan. Selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei
2024, produksi nenas yang dipanen sendiri sebanyak 10.000 kg dengan harga jual Rp. 11.000
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
105
per kg (Rp 110.000.000) Selain dijual dalam bentuk buah Biyan juga menjual mahkota nenas
dengan harga Rp 30.000.000. Nilai pembesaran tanaman belum menghasilkan (R505e)
sebesar Rp. 60.000.000 maka Pengisian rincian 505e, 507a s.d 507d adalah sebagai berikut:
Blok V.B Ongkos-ongkos dan Pengeluaran
Rincian ini digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran real yang digunakan untuk usaha
seperti pengeluaran benih, pupuk/pestisida, upah pekerja, bahan bakar, listrik, air, sewa
lahan, jasa pertanian yang dibayarkan, sewa lahan, dan pengeluaran lainnya (sewa alat dan
lain-lain). Ongkos-ongkos dan pengeluaran yang dicatat dalam blok ini dalam ribuan rupiah
(000).
Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya yang benar-benar DIBELI dan
TELAH DIGUNAKAN (tidak termasuk yang disimpan, diberikan kepada
pihak lain, dsb.) untuk tanaman hortikultura yang dipanen selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Ongkos/biaya yang diperkirakan
hanya perkiraan upah pekerja tidak dibayar dan perkiraan sewa lahan
milik sendiri/bebas sewa.
Rincian 508. Benih tanaman yang digunakan dan/atau penyisipan tanaman
Isikan nilai benih tanaman yang digunakan dan/atau penyisipan tanaman pada kolom masing-
masing komoditas yang diusahakan dalam ribuan rupiah (000 Rp) selama periode 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024.
Pembibitan adalah kegiatan penyemaian dan pengembangan bibit untuk ditanam.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
106
Pembenihan adalah kegiatan perbanyakan biji atau buah yang disediakan untuk ditanam
atau disemaikan.
Bibit/benih adalah biji buah (seperti padi dan jagung), anak semai, stek, cangkok, ent,
okulasi, kultur jaringan tanaman,.
Bibit tanaman adalah anakan dari tanaman induk yang siap untuk ditanam/masih dalam
polibag.
Penyisipan tanaman adalah penyulaman atau penggantian tanaman yang mati atau yang
tumbuhnya kurang baik.
Rincian 509. Pupuk yang digunakan
Isikan nilai pupuk yang digunakan pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan
dalam ribuan rupiah (000 Rp) selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanah, air, atau daun dengan tujuan untuk
memperbaiki pertumbuhan tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, atau
menambah unsur hara. Jenis pupuk terdiri dari:
1. Pupuk non organik, adalah pupuk yang berasal dari produksi industri. Pupuk non
organik biasa disebut juga pupuk kimia, pupuk buatan, dan pupuk mineral.
2. Pupuk campuran organik dan organik, adalah pupuk campuran antara pupuk
kimia/non organik dengan pupuk organik untuk memperkaya nutrisinya
3. Pupuk organik, adalah pupuk yang bahannya berasal dari tumbuhan atauhewan
(tulang, ikan, kulit, dan lainnya)
4. Biofertilizer, adalah pupuk yang mengandung mikroorganisme hidup atau tidak aktif
seperti bakteri dan jamur untuk menyediakan nutrisi tanaman.
5. Pupuk dari kotoran hewan, adalah pupuk yang berasal dari kotoran hewan baik
kotoran cair (urin) maupun padat.
6. Pupuk Lainnya, adalah pupuk lainnya yang digunakan selain dari pupuk yang
telah disebutkan sebelumnya.
Rincian 510. Pestisida dan obat-obatan tanaman yang digunakan
Isikan nilai pestisida dan obat-obatan tanaman yang digunakan pada kolom masing-masing
komoditas yang diusahakan dalam ribuan rupiah (000 Rp) selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
107
Pestisida adalah suatu zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan
untuk:
Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman,
bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian
Memberantas rerumputan
Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan
Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman
tidak termasuk pupuk
Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan
ternak
Memberantas atau mencegah hama-hama air
Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam
rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan
Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan
penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan
tanaman, tanah dan air.
Jenis Pestisida terdiri atas:
1. Insektisida, adalah pestisida untuk membunuh atau mengusir serangga.
2. Herbisida, adalah pestisida untuk menghancurkan atau mencegah pertumbuhan
tanaman liar
3. Fungisida, adalah pestisida untuk menghancurkan atau mencegah
pertumbuhan jamur
4. Rodentisida, adalah pestisida untuk membunuh, mengusir, atau mengontrol hama
tikus.
5. Pestisida jenis lain, pestisida yang digunakan selain dari pestisida yang telah
disebutkan sebelumnya.
Rincian 511a s.d 511.c Upah pekerja
Rincian ini untuk menanyakan besarnya pengeluaran upah perkeja dibayar, perkiraan
upah pekerja tidak dibayar, dan upah pekerja borongan usaha tanaman pangan selama
periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Upah pekerja atau upah buruh/karyawan adalah semua pembayaran yang dikeluarkan
baik berupa uang maupun barang untuk pekerja yang dibayar. Upah berupa barang dinilai
berdasarkan harga setempat yang berlaku pada saat dibayarkan.
Pekerja meliputi:
1. Buruh/karyawan/pegawai atau pekerja dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota
rumah tangga yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan
menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar adalah anggota rumah tangga yang bekerja
membantu kepala rumah tangga/anggota rumah tangga lain/orang lain yang berusaha
dengan tidak mendapat upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
108
Pada SEP 2024, upah pekerja tidak dibayar yang nilainya diperkirakan
hanya meliputi:
- Bukan sebagai anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang
dibantunya, misalnya keponakan atau mertua
- Bukan sebagai anggota rumah tangga dan bukan keluarga orang yang
dibantunya.
BAGAN PEKERJA
Rincian 511.a Upah pekerja dibayar
Isikan nilai upah pekerja yang dibayar yang dikeluarkan untuk usaha tanaman hortikultura
pada kolom (3) dan seterusnya dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Rincian 511.b Perkiraan upah pekerja tidak dibayar
Isikan nilai perkiraan upah pekerja yang tidak dibayar yang dikeluarkan untuk usaha tanaman
hortikultura pada kolom (3) dan seterusnya dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Perkiraan upah kerja tidak dibayar adalah perkiraan nilai barang yang diberikan kepada
orang/pihak lain yang membantu unit usaha perorangan dalam bentuk makan, minum, rokok,
dan sebagainya. Pemberian makan, minum, dsb kepada anggota rumah tangga yang
membatu unit usaha perorangan serta makan, minum, dsb yang dikonsumsi sendiri oleh unit
usaha perorang tidak diperkirakan nilainya.
Rincian 511.c Upah pekerja borongan
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
109
Isikan nilai upah pekerja borongan yang dikeluarkan untuk usaha tanaman hortikultura pada
kolom (3) dan seterusnya dalam ribuan rupiah (000 Rp).
Rincian 512c. Bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas
Isikan besarnya nilai bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas yang digunakan pada kolom
masing-masing komoditas yang diusahakan dalam ribuan rupiah (000 Rp) selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 513. Listrik dan air
Isikan besarnya nilai pemakaian listrik dan air pada kolom masing-masing komoditas yang
diusahakan dalam ribuan rupiah (000 Rp) selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 514a. Sewa lahan
Isikan nilai untuk sewa lahan pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan dalam
ribuan rupiah (000 Rp) selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Sewa lahan adalah biaya yang dibayarkan untuk penggunaan lahan pertanian dalam waktu
tertentu dari pihak lain dengan besarnya sewa lahan sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa
melihat besar kecilnya hasil produksi. Pembayaran sewa dapat berupa uang atau barang.
Jika pembayaran sewa dalam bentuk barang, maka biaya sewa diperkirakan nilainya dari
nilai barang yang dibayarkan.
Rincian 514b. Perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa
Isikan nilai perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa pada kolom masing-masing
komoditas yang diusahakan dalam ribuan rupiah (000 Rp) selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024.
Sewa lahan adalah biaya yang dibayarkan untuk penggunaan lahan pertanian dalam waktu
tertentu dari pihak lain dengan besarnya sewa lahan sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa
melihat besar kecilnya hasil produksi. Pembayaran sewa dapat berupa uang atau barang.
Jika pembayaran sewa dalam bentuk barang, maka biaya sewa diperkirakan nilainya dari
nilai barang yang dibayarkan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
110
Nilai perkiraan sewa lahan sesuai dengan harga sewa di pasaran/di
lingkungan setempat.
Rincian 515. Jasa pertanian yang dibayarkan (pemanenan, pemberantasan OPT, dll)
Isikan pengeluaran untuk jasa pertanian tanaman hortikultura (pemanenan, pemberantasan
OPT, dll) pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan dalam ribuan rupiah (000
Rp). Jika UTP tidak menggunakan Jasa pertanian yang dibayarkan (pemanenan,

Usaha jasa pertanian adalah kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak/secara
borongan, seperti: melayani usaha di bidang pertanian. Jasa pertanian hortikultura meliputi:
jasa pengolahan lahan, penanaman, pemupukan, pengendalian jasad pengganggu,
pemanenan, pasca panen dan jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan
operator.
Rincian 516. Pengeluaran lainnya (perbaikan kecil, sewa bangunan/mesin/alat,
restribusi, biaya pengangkutan dll)
Isikan nilai pengeluaran lainnya. misalnya sewa alat pertanian, biaya pengairan,
pemeliharaan alat/sarana usaha, dan lain-lain pada kolom masing-masing komoditas yang
diusahakan dalam ribuan rupiah (000 Rp). Jika UTP tidak memiliki pengeluaran lainnya
(perbaikan kecil, sewa bangunan/mesin/alat, retribusi, biaya pengangkutan, dll.) selama

Rincian 517. Pengeluaran seluruhnya
Isikan nilai pengeluaran seluruhnya pada kolom masing-masing komoditas yang diusahakan
dalam ribuan rupiah (000 Rp) selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 517 = R 508 + R 509 + R 510.+ R 511a + R 511b + R 511c + R 512.+ R 513 + R
514a +R 514b + R 515.+ R 516
Ongkos-ongkos dan pengeluaran budi daya tanaman hortikultura yang
diisikan adalah per jenis tanaman hortikultura. Apabila responden
menginformasikan pengeluaran secara global, maka harus di
proporsikan per jenis tanaman.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
111
Contoh :
Ghani memiliki usaha budidaya tanaman Anthurium Daun sebanyak 750 pohon di lahan
milikinya sendiri. Untuk usaha Anthurium Ghani membeli membeli pupuk 50 kg dengan harga
Rp. 15.000.000, pestisida sebanyak 30 kg dengan Rp. 3.000.000. Selama periode 1 Juni 2023
s.d 31 Mei 2024, pupuk yang digunakan hanya 35 kg dan pestisida sebanyak 10 kg. dan yang
terpakai hanya 35 kg. Biaya Listrik dan air diperkirakan sebesar Rp. 700.000. Untuk
pemeliharaan Ghani melakukan sendiri, sedangkan untuk pemupukan dan pemanenan Ghani
memakai pekerja sebanyak 3 orang yang dibayar 500.000 per bulan. Pengisian untuk rincian
508 s.d 517 adalah sebagai berikut:
Blok V.C Pendapatan [R.507d - R. 517]
Isikan nilai pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha hortikultura pada masing-masing
kolom komoditas yang diusahakan. Pendapatan yang dicatat dalam blok ini dalam ribuan
rupiah (000). Blok V.C = R 507d - R 517
Blok V.D Pendapatan Usaha Tanaman Hortikultura
Isikan nilai pendapatan total usaha tanaman hortikultura selama periode referensi 1 Juni 2023
s.d 31 Mei 2024 pada masing-masing kolom. Pendapatan yang dicatat dalam blok ini dalam
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
112
ribuan rupiah (000). Jika rincian ini bernilai negatif maka konfirmasikan kembali kepada
responden.
Blok V.D = R.C Kol.(3) + R.C Kol.(3) + R.C Kol.(3) + R.C Kol.(5) + R.C Kol.(6) + R.C Kol.(7)
+ R.C Kol.(8)
5.4.3 Keterangan Usaha Tanaman Perkebunan
Blok ini dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan tentang luas dan produksi
serta ongkos-ongkos dan pengeluaran dari usaha tanaman perkebunan. Blok ini diisi apabila
selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 usaha pertanian perorangan (UTP) terpilih
memanen/mengijonkan/menebaskan usaha tanaman perkebunan, baik semusim maupun
tahunan.
Blok ini dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Blok VI.A. untuk menanyakan luas dan produksi
2. Blok VI.B. untuk menanyakan ongkos-ongkos dan pengeluaran
3. Blok VI.C. untuk menghitung pendapatan
4. Blok VI.D. untuk menanyakan pendapatan dari usaha tanaman perkebunan secara
keseluruhan pada usaha terpilih.
Seluruh pertanyaan diajukan dan diselesaikan per jenis tanaman.
Misalnya untuk tebu, tanyakan mulai Blok IV.A s.d. B pada kolom yang
sama. Setelah selesai semua, lanjutkan dengan mengajukan
pertanyaan yang sama untuk jenis tanaman lain yang diusahakan pada
kolom berikutnya.
Cakupan tanaman Perkebunan terdiri dari tanaman semusim (kode: 32xx) dan tanaman
tahunan (kode: 31xx), serta kumis kucing (kode 2612), dan kelor (kode: 2306).
Untuk tanaman perkebunan semusim periode referensi yang
digunakan adalah selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Untuk
tanaman tahunan, pada saat pencacahan tegakan tanaman tahunan
yang dipanen selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 harus
masih ada, kemudian baru ditanyakan kondisi selama periode 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
113
Rincian 600. Apakah melakukan usaha TANAMAN PERKEBUNAN selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024? 1-Ya 0- Tidak
Lingkari kode 1-Ya jika mengusahakan tanaman perkebunan selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024, jika tidak lingkari kode 2-Tidak, lalu isikan kode yang dilingkari pada kotak yang
tersedia.
Jika jawaban 1-Ya maka lanjutkan dengan pertanyaan Rincian 601, tetapi jika jawaban 2-
Tidak, maka lanjutkan ke pertanyaan pada Blok VII
Rincian 601. Jenis Tanaman yang diusahakan
Rincian 602. Kode tanaman (Daftar ST2023-KODE)
Isikan jenis tanaman yang diusahakan pada R601 serta kode tanaman yang bersesuaian
pada R602 sesuai dengan Daftar ST2023-KODE. Jika nama tanaman menggunakan nama
daerah, maka sesuaikan dengan nama tanaman yang ada pada daftar ST2023-KODE.
Tanaman perkebunan semusim berkode 32xx serta kumis kucing (kode 2612), sedangkan
tanaman Perkebunan tahunan berkode 31xx serta kelor (kode: 2306).
Tanaman Perkebunan Semusim yang dicatat di Blok VI adalah
tanaman yang dipanen selama periode survei (1 Juni 2023 s.d 31 Mei
2024) sedangkan ongkos dan pengeluaran yang dicatat di Blok VI
adalah pengeluaran untuk tanaman yang dipanen tersebut, tidak
melihat apakah tanaman tersebut ditanam di luar periode survei. Usaha
tanaman perkebunan yang BELUM panen selama periode survei
TIDAK DICATAT, termasuk juga ongkos-ongkosnya.
Tanaman Perkebunan Tahunan yang dicatat di Blok VI adalah
tanaman yang dipanen selama periode survei (1 Juni 2023 s.d 31 Mei
2024) dan saat pencacahan tegakan tanaman yang dipanen tersebut
masih ada, sedangkan ongkos dan pengeluaran yang dicatat di Blok VI
adalah pengeluaran selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024 untuk
seluruh tanaman yang masih ada tegakan pada saat pencacahan .
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
114
Rincian 603. Luas lahan yang digunakan selama periode referensi
Isikan luas lahan yang digunakan dalam m
2
untuk setiap jenis tanaman.
Untuk tanaman semusim, isikan luas lahan baku dari tanaman yang dipanen yang terluas
diantara siklus panen selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Sedangkan
untuk tanaman tahunan, luas lahan yang diisikan adalah luas lahan pada saat pencacahan.
Contoh kasus untuk tanaman semusim:
Kasus 1 (jika menjual lahan selama periode referensi)
Pak Yusuf melakukan dua kali pemanenan tembakau pada periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024. Panen pertama dilakukan pada 2 bidang seluas 2000 m
2
dan 3000 m
2
pada bulan
Juni 2023. Panen kedua hanya dilakukan pada bidang pertama seluas 2000 m
2
pada bulan
Oktober 2023 karena.lahan kedua 3000 m
2
telah dijual pada bulan Agustus 2023. Maka luas
lahan yang digunakan Pak Yusuf selama periode referensi adalah 5000 m
2
Panen 1: 2 bidang 2000 m
2
dan 3000 m
2
Panen 2: 1 bidang 2000 m
2
Maka luas lahan yang digunakan selama periode referensi adalah 5000 m
2
Kasus 2 (jika membelil lahan selama periode referensi)
Pak Andy melakukan dua kali pemanenan pada periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Panen
pertama dilakukan pada 1 bidang seluas 1000 m
2
pada bulan Juni 2023. Pada bulan Agustus
Pak Andy membeli lahan seluas 3000 m
2
. Panen kedua dilakukan pada bidang pertama
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
115
seluas 1000 m
2
dan pada bidang kedua seluas 3000 m
2
pada bulan Oktober 2023. Maka luas
lahan yang digunakan Pak Yusuf selama periode referensi adalah 4000 m
2
Panen 1: 1 bidang 1000 m
2
Panen 2: 2 bidang 1000 m
2
dan 3000 m
2
Maka luas lahan yang digunakan selama periode referensi adalah 4000 m
2
Lahan pertanian adalah lahan yang terdiri dari lahan yang diusahakan dan sementara tidak
diusahakan (lahan yang biasanya diusahakan tetapi untuk sementara (selama 1 sampai 5
tahun) tidak dikelola/diusahakan) untuk pertanian. Lahan tersebut biasanya diusahakan untuk
tanaman semusim (sawah atau bukan sawah), tanaman tahunan, dan padang rumput
sementara atau permanen.
Lahan Sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang
(galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi tanpa
memandang dimana diperoleh/status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang
terdaftar di Pajak Bumi & Bangunan (PBB), Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan
serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah
dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija.
Lahan bukan sawah adalah semua lahan selain lahan sawah seperti lahan pekarangan,
ladang/huma, tegal/kebun, lahan perkebunan, kolam, tambak, danau, rawa, dan lainnya
untuk tanaman semusim
Jika selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 menggunakan lahan yang sama
untuk beberapa kali tanam, maka luas lahan hanya dihitung satu kali.
Rincian 604a s.d. 604d ditanyakan untuk tanaman semusim
Rincian 604a s.d. 604d akan ditanyakan jika komoditas yang diusahakan adalah tanaman
perkebunan semusim.
Tanaman Semusim adalah tanaman yang pada umumnya berumur kurang dari satu tahun
dan pemanenannya dilakukan sekali panen langsung dibongkar.
Tanaman perkebunan semusim adalah tanaman perkebunan yang pada umumnya
berumur kurang dari satu tahun dan pemanenannya dilakukan satu kali atau beberapa kali
masa panen.
Daftar nama tanaman perkebunan semusim dapat dilihat pada Daftar ST2023-KODE
Contoh Tanaman Perkebunan Semusim: Tembakau, Tebu, Abacca
Rincian 604a. Tanaman Semusim:Berapa kali tanam selama periode referensi?
Isikan berapa kali tanam untuk tanaman semusim selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024 untuk setiap jenis tanaman.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
116
Rincian 604b. Tanaman Semusim:Luas tanam selama periode referensi
Isikan luas tanam tanaman semusim selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
dalam m
2
untuk setiap jenis tanaman.
Luas tanam adalah luas lahan yang telah ditanam, baik penanaman yang bersifat normal
maupun penanaman yang dilakukan untuk mengganti tanaman yang
dibabat/dimusnahkan karena terserang OPT atau sebab-sebab lain.
Penghitungan luas :
Tanaman yang diperhitungkan luas tanamnya adalah tanaman yang jarak tanamnya lebih
kecil atau sama dengan 3 (tiga) kali jarak tanam normal. .
Pengisian luas tanam tanaman campuran yang memiliki jarak tanam normal adalah sebesar
luas bidang yang ditanami.
Contoh:
Sebidang tanah yang luasnya 1 Ha ditanami dua jenis tanaman, sereh wangi dan jagung. Kedua
tanaman tersebut ditanam dengan jarak tanam normal, maka yang dicatat adalah luas tanaman
sereh wangi seluas 1 Ha dan jagung seluas 1 Ha
Keterangan:
o : tanaman sereh wangi
x : tanaman jagung
Luas tanam tanaman campuran yang dicatat adalah tanaman yang memiliki jarak tanam normal
saja. Sedangkan tanaman campuran yang memiliki jarak tanam lebih dari 3 kali jarak tanam normal
tidak dicatat.
Contoh:
Sebidang tanah seluas 2 Ha ditanami dua jenis tanaman, sereh wangi dan jagung. Sereh Wangi
ditanam dengan jarak tanam normal, sedangkan jagung ditanam melebihi 3 kali jarak tanam
normal, maka yang dicatat adalah luas tanaman sereh wangi saja seluas 2 Ha sedangkan luas
tanaman jagung tidak dicatat.
Keterangan:
o : tanaman sereh wangi
x : tanaman jagung
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
o
x
x
x
o
x
x
x
o
x
x
x
o
o
x
x
x
o
x
x
x
o
x
x
x
o
o
x
x
x
o
x
x
x
o
x
x
x
o
o
x
x
x
o
x
x
x
o
x
x
x
o
o
x
x
x
o
x
x
x
o
x
x
x
o
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
117
Rincian 604c. Tanaman Semusim:Berapa kali panen selama periode referensi?
Isikan berapa kali panen untuk tanaman semusim selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024 untuk setiap jenis tanaman. Dikatakan panen ketika tanaman tersebut dibongkar.
Kasus khusus keprasan tebu dianggap panen.
Rincian 604d. Tanaman Semusim:Luas tanaman dipanen sendiri
Isikan luas tanaman tanaman semusim yang dipanen sendiri semusim selama periode
referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam m
2
untuk setiap jenis tanaman.
Luas Panen tanaman semusim adalah luasan tanaman semusim yang diambil hasilnya
setelah tanaman tersebut cukup umur.
Luas panen adalah luas tanaman yang dipanen untuk diambil hasilnya.
Dianggap panen apabila tanaman sudah cukup umur dan hasilnya paling sedikit 11% dari
keadaan normal.
Dipanen sendiri adalah pemanenan dilakukan sendiri oleh unit usaha pertanian, termasuk
menggunakan tenaga kerja dibayar, menggunakan tenaga kerja tidak dibayar, maupun
secara borongan/bawon. Dianggap panen apabila tanaman sudah cukup umur dan hasilnya
paling sedikit 11% dari keadaan normal.
Rincian 605a s.d. 605e digunakan untuk mencatat tanaman tahunan
Rincian 605a s.d. 605e akan ditanyakan jika komoditas yang diusahakan adalah tanaman
perkebunan tahunan.
Tanaman Tahunan adalah tanaman yang pada umumnya berumur lebih dari satu tahun dan
pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen.
Tanaman Perkebunan Tahunan adalah tanaman yang pada umumnya berumur lebih dari
satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali
panen. Contoh : Cengkeh, Kakao, Karet, Kopi, Kelapa, Kelapa Sawit, Teh, Jambu Mete,
Kemiri, Kapok, Kayu Manis, Kina, Lada, Pala dan lain-lain.
Rincian 605a. Tanaman Tahunan:Satuan jumlah tanaman (Daftar ST2023-KODE)
tersedia apabila satuan jumlah tanaman tahunan adalah

Satuan jumlah tanaman harus sesuai dengan kode dan jenis tanaman yang sesuai dengan
Daftar ST2023-KODE. Untuk tanaman perkebunan, contoh satuan jumlah tanaman lajar
digunakan untuk tanaman lada.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
118
Rincian 605b. Tanaman Tahunan:Jumlah tanaman pada saat pencacahan
Isikan jumlah tanaman tahunan sesuai dengan satuan pada R605a pada saat pencacahan
untuk setiap jenis tanaman.
Rincian 605c. Tanaman Tahunan:Jumlah tanaman yang dipanen sendiri
Isikan jumlah tanaman tahunan yang dipanen sendiri sesuai dengan satuan pada R605a
selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 yang masih ada pada saat pencacahan
untuk setiap jenis tanaman.
Rincian 605d. Tanaman Tahunan:Jumlah tanaman belum menghasilkan
Isikan jumlah tanaman tahunan yang belum menghasilkan sesuai dengan satuan pada R605a
pada saat pencacahan untuk setiap jenis tanaman.
Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) adalah tanaman yang sampai pada saat
pengamatan belum pernah memberikan hasil karena masih muda atau tanaman sudah cukup
umur tetapi belum dapat menghasilkan karena tidak cocok dengan iklim, ketinggian tempat,
kondisi tanah, dan sebagainya.
Rincian 605e. Tanaman Tahunan:Nilai pembesaran tanaman belum menghasilkan
Isikan nilai pembesaran tanaman tahunan yang belum menghasilkan (000Rp) pada saat
pencacahan untuk setiap jenis tanaman.
Nilai pembesaran tanaman belum menghasilkan adalah selisih nilai tanaman pada 1 Juni
2023 dan 31 Mei 2024. Apabila nilai pada waktu tersebut tidak diketahui, diperkirakan
berdasarkan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan selama periode 1 Juni 2023 hingga 31 Mei
2024.
Rincian 606a. Jenis Produksi (Daftar ST2023-Kode)
Isikan nama dan kode jenis produksi tanaman perkebunan yang dipungut hasilnya (hasil
utama) dalam kualitas standar sesuai dengan jenis tanaman. Kode jenis produksi mengacu
pada daftar ST2023-Kode. Jika responden menjawab dalam jenis produksi yang lain, maka
petugas harus melakukan probing dan atau konversi ke dalam jenis produksi yang sesuai
Daftar ST2023-Kode.
Misalkan jenis produksi tanaman kelapa sawit adalah tandan buah dengan kode jenis

Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
119
Rincian 606b. Satuan Produksi (Daftar ST2023-Kode)
Isikan nama dan kode satuan produksi pada tempat yang disediakan. Satuan produksi untuk
setiap jenis tanaman perkebunan mengacu pada daftar ST2023-KODE.

Jenis dan volume produksi dari R606.c. s/d R606.h. adalah volume
yang yang dipanen sendiri (tidak termasuk yang ditebas dan diijonkan)
sesuai jenis dan satuan produksi pada R606a dan R606b
Rincian 606c. Volume produksi yang dikonsumsi sendiri
Isikan volume produksi tanaman yang dikonsumsi sendiri sesuai satuan produksi pada R606b
selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 sesuai dengan jenis dan satuan
produksi tanaman pada masing-masing kolom tanaman yang diusahakan.
Produksi yang dimaksud adalah produksi dari kegiatan usaha budidaya (produksi dalam
bentuk bibit tidak termasuk).
Rincian 606d. Volume produksi yang diolah sendiri
Isikan total volume produksi tanaman yang diolah di unit usaha sesuai satuan produksi pada
R606b selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 sesuai dengan jenis dan satuan
produksi tanaman pada masing-masing kolom tanaman yang diusahakan.
Rincian 606e. Volume produksi yang dijual
Isikan total volume produksi tanaman yang dijual di unit usaha sesuai satuan produksi pada
R606b selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 sesuai dengan jenis dan satuan
produksi tanaman pada masing-masing kolom tanaman yang diusahakan.
Rincian 606f. Volume produksi yang digunakan sebagai upah/gaji pekerja
Isikan total volume produksi tanaman yang digunakan sebagai upah/gaji pekerja sesuai
satuan produksi pada R606b selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 sesuai
dengan jenis dan satuan produksi tanaman pada masing-masing kolom tanaman yang
diusahakan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
120
Rincian 606g. Volume produksi yang digunakan untuk lainnya
Isikan total volume produksi tanaman yang digunakan untuk lainnya sesuai satuan produksi
pada R606b selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 sesuai dengan jenis dan
satuan produksi tanaman pada masing-masing kolom tanaman yang diusahakan.
Rincian 606h. Total volume produksi [R606c+ R606d + R606e + R606f+R606g]
Isikan total volume produksi tanaman yang dikonsumsi sendiri, diolah sendiri, dijual,
digunakan sebagai upah/gaji pekerja, serta digunakan untuk lainnya sesuai satuan produksi
pada R606b selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 sesuai dengan jenis dan
satuan produksi tanaman pada masing-masing kolom tanaman yang diusahakan. Isian ini
diperoleh dengan menjumlahkan R606c s.d. R606g pada masing-masing kolom komoditas.
Total volume produksi merupakan total volume dari produksi yang dipanen sendiri yang bisa
dijabarkan ke dalam volume produksi tanaman yang dikonsumsi sendiri, diolah sendiri, dijual,
digunakan sebagai upah/gaji pekerja, serta digunakan untuk lainnya. Untuk mempermudah
proses wawancara, bisa ditanyakan terlebih dahulu kepada usaha UTP terpilih untuk total
volume produksi yang dipanen sendiri untuk kemudian ditanyakan detailnya.
Rincian 607a. Nilai produksi yang dipanen sendiri(dari total volume produksi)(000Rp)
Isikan nilai produksi tanaman yang dipanen sendiri termasuk di dalamnya dari yang
dikonsumsi sendiri, diolah sendiri, dijual, digunakan sebagai upah/gaji pekerja, serta
digunakan untuk lainnya (000Rp) selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
sesuai dengan jenis dan satuan produksi tanaman pada masing-masing kolom tanaman yang
diusahakan. Nilai produksi yang dipanen sendiri merupakan nilai produksi dari total volume
produksi pada R606h.
Nilai produksi harus sesuai dengan jenis produksi pada R606a yang sesuai dengan Daftar
ST2023-KODE, sehingga bila UTP terpilih menjual dalam jenis produksi yang tidak sesuai
Daftar ST2023-KODE maka harus dikonversi terlebih dahulu.
Misal jenis produksi Kelapa (Nira) adalah nira, namun UTP terpilih menjual dalam bentuk gula
merah, sehingga jenis produksi yang yang dimasukkan pada R606a adalah nira (18), volume
produksi yang diolah sendiri pada R606d adalah volume dalam bentuk nira, serta nilai
produksi yang dipanen sendiri pada R607a adalah nilai produksi dalam bentuk nira. Nilai
tambah yang diperoleh karena menjual dalam bentuk gula merah akan dicatat sebagai
pendapatan usaha di luar sektor pertanian (R1403) di blok XIV karena sudah masuk ke ranah
industri.
Rincian 607b. Nilai yang diijonkan/ditebaskan(000Rp)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
121
Isikan nilai produksi yang diijonkan/ditebaskan (000Rp) selama periode referensi 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024 sesuai dengan jenis dan satuan produksi tanaman pada masing-masing
kolom tanaman yang diusahakan.
Diijonkan adalah tanaman dijual sebelum masa panen dan pemeliharaan sampai dengan
pemanenan menjadi tanggung jawab pengijon. Sistem ijon biasanya dilakukan karena petani
membutuhkan uang dengan segera.
Ditebaskan adalah apabila tanaman dijual di lokasi kepada penebas pada saat tanaman
sudah siap untuk dipanen. Petani akan menerima harga yang sudah disetujui oleh kedua
belah pihak dan pelaksanaan panen menjadi tanggung jawab penebas.
Rincian 607c. Nilai produksi ikutan)(000Rp)
Isikan nilai produksi ikutan (000Rp) selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
pada masing-masing kolom komoditas yang diusahakaselama periode referensi 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024 sesuai dengan jenis dan satuan produksi tanaman pada masing-masing
kolom tanaman yang diusahakan. Jika nilai produksi ikutan terisi, maka isikan nama produk
ikutannya pada Blok XIX Catatan.
Produksi ikutan adalah produk lain yang dihasilkan sejalan dengan produk utama dengan
suatu proses dan teknologi yang sama. Nilai produksi ikutan berasal dari produk yang
memiliki nilai ekonomis di wilayah setempat. Produk ikutan yang dicatat adalah seluruh hasil
ikutan yang diproduksi.
Produk ikutan yang dicatat hanya yang dijual.
Contoh: Produksi ikutan kelapa misalnya daun kelapa, sabut kelapa. Produksi ikutan
aren/enau misalnya kolang-kaling.
Rincian 607d. Nilai produksi seluruhnya [R605e+R607a+R607b+R607c](000Rp)
Isikan nilai produksi seluruhnya yang merupakan penjumlahan dari nilai pembesaran
tanaman yang belum menghasilkan, nilai produksi yang dipanen sendiri (dari total volume
produksi), ditambah nilai yang diijonkan/ditebaskan, serta nilai produksi ikutan (000Rp)
selama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Contoh:
1. Pak Yusuf mengusahakan 50 tanaman kelapa dalam yang diambil hasilnya dalam bentuk
nira. Keseluruhan tanaman kelapa tersebut sudah menghasilkan. Nira tersebut langsung
diolah semuanya dan dijual dalam bentuk gula merah. Selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024, hasil panen kelapa dalam diperoleh nira sebesar 25.000 kg yang diolah
menjadi gula merah sebesar 5.000 kg dengan harga gula merah keseluruhan sebesar Rp.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
122
125.000.000. Harga nira di wilayah setempat Rp. 4.000 per kg. Selain itu, pada bulan juni
2023 saat idul adha serta bulan April 2024 saat idul fitri, Pak Yusuf juga menjual daun
kelapa muda untuk dijadikan bungkus ketupat dengan nilai yang didapat Rp. 5.000.000.
Konversi nira ke gula merah: 20%
Sumber: PDKP 2013 Dirjenbun Kementan
Jawaban:
Jenis produksi (R606a) yang dimasukkan sesuai dengan jenis produksi tanaman kelapa
dalam (nira) sesuai dengan ST2023-KODE yaitu nira (18) dengan satuan produksi
(R606b) dalam kg(01). UTP melakukan pengolahan keseluruhan hasil panen sendiri
sehingga volume produksi diisikan ke volume produksi yang diolah sendiri (R606d). Nilai
produksi yang dipanen sendiri pada R607a adalah nilai produksi dipanen sendiri dalam
bentuk nira (sesuai dengan jenis produksi dan satuan produksi pada R6061 dan R606b).
Selisih nilai produksi dalam bentuk gula merah dan dalam bentuk nira akan dimasukan ke
Blok XIV R1403 pendapatan usaha di luar sektor pertanian karena sudah masuk ke ranah
industri. Jika UTP tidak mengetahui nilai produksi yang dipanen sendiri dalam jenis
produksi sesuai ST2023-KODE, maka perlu diperkirakan sesuai dengan harga di wilayah
setempat. Nilai produksi ikutan (R607c) diisikan karena selama periode referensi 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024 UTP melakukan penjualan produk ikutan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
123
2. Pak Kurniawan mengusahakan tanaman kelapa sawit sebanyak 300 pohon pada lahan
seluas 2,4 Ha. Dari ke 300 pohon tersebut, 250 pohon selalu berproduksi sejak 1 Januari
2023 sampai dengan saat pencacahan. 50 pohon belum pernah menghasilkan. Pak
Kurniawan memanen sawitnya dengan membayar buruh setiap 2 minggu sekali dan
langsung menjual tandan buah segar ke pengepul. Selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024, Pak Kurniawan berhasil memanen tbs sebanyak 37,5 ton dengan nilai produksi
sebesar Rp. 86.250.000. Biaya yang dikeluarkan untuk merawat tanaman belum
menghasilkan adalah sebesar Rp. 10.000.000.
Jawaban:
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
124
VI.B. ONGKOS-ONGKOS DAN PENGELUARAN
Rincian ini digunakan untuk memperoleh informasi tentang benih tanaman yang digunakan
dan/atau penyisipan tanaman untuk tanaman tahunan, pupuk yang digunakan, pestisida dan
obat-obatan tanaman yang digunakan, upah pekerja dibayar, perkiraan upah pekerja tidak
dibayar, upah pekerja borongan, bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas, listrik dan air,
sewa lahan, perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa, jasa pertanian yang dibayarkan
(pemanenan, pemberantasan OPT, dll), dan pengeluran lainnya (perbaikan kecil, sewa
bangunan/mesin/alat, retribusi, biaya pengangkutan, dll). Ongkos-ongkos dan pengeluaran
yang dicatat dalam blok ini dalam ribuan rupiah.
Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya dari barang/jasa yang benar-
benar DIBELI/DIBAYARKAN dan TELAH DIGUNAKAN (tidak
termasuk yang disimpan, diberikan ke pihak lain, dsb) untuk usaha
tanaman perkebunan semusim yang dipanen selama periode 1 Juni
2023 s.d 31 Mei 2024. Ongkos/biaya yang diperkirakan hanya
perkiraan upah pekerja tidak dibayar dan perkiraan sewa lahan milik
sendiri/bebas sewa
Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya dari barang/jasa yang benar-
benar DIBELI/DIBAYARKAN dan TELAH DIGUNAKAN (tidak
termasuk yang disimpan, diberikan ke pihak lain, dsb) untuk usaha
tanaman perkebunan tahunan yang tegakannya masih ada pada saat
pencacahan (termasuk yang dipanen selama periode 1 Juni 2023 s.d
31 Mei 2024) selama periode 1 Juni 2023 s.d 31 Mei 2024.
Ongkos/biaya yang diperkirakan hanya perkiraan upah pekerja tidak
dibayar dan perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa.
Khusus tanaman perkebunan tahunan, ongkos/biaya yang
dicatat pada blok VI. B termasuk nilai pembesaran/biaya pemeliharaan
tanaman belum menghasilkan yang dicatat pada Rincian 605e
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
125
Rincian 608. Benih tanaman yang digunakan dan/atau penyisipan tanaman
Isikan nilai benih tanaman yang digunakan dan/atau penyisipan tanaman untuk setiap jenis
tanaman yang diusahakan pada setiap kolom dalam ribuan rupiah.
Pembibitan adalah kegiatan penyemaian dan pengembangan bibit untuk ditanam.
Pembenihan adalah kegiatan perbanyakan biji atau buah yang disediakan untuk ditanam
atau disemaikan.
Bibit/benih adalah biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan tanaman.
Bibit tanaman adalah anakan dari tanaman induk yang siap untuk ditanam/masih dalam
polibag.
Penyisipan tanaman adalah penyulaman atau penggantian tanaman yang mati atau yang
tumbuhnya kurang baik.
Rincian 609. Pupuk yang digunakan
Isikan nilai pupuk yang digunakan untuk setiap jenis tanaman yang diusahakan pada setiap
kolom dalam ribuan rupiah.
Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanah, air, atau daun dengan tujuan untuk
memperbaiki pertumbuhan tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, atau
menambah unsur hara. Jenis pupuk terdiri dari:
Pupuk non organik, adalah pupuk yang berasal dari produksi industry. Pupuk non organik
biasa disebut juga pupuk kimia, pupuk buatan, dan pupuk mineral.
Pupuk campuran organik dan organik, adalah pupuk campuran antara pupuk kimia/non
organik dengan pupuk organik untuk memperkaya nutrisinya.
Pupuk organik, adalah pupuk yang bahannya berasal dari tumbuhan atau hewan (tulang,
ikan, kulit, dan lainnya).
Biofertilizer, adalah pupuk yang mengandung mikroorganisme hidup atau tidak aktif seperti
bakteri dan jamur untuk menyediakan nutrisi tanaman.
Pupuk dari kotoran hewan, adalah pupuk yang berasal dari kotoran hewan baik kotoran cair
(urin) maupun padat.
Pupuk Lainnya, adalah pupuk lainnya yang digunakan selain dari pupuk yang telah
disebutkan sebelumnya
Rincian 610. Pestisida dan obat-obatan tanaman yang digunakan
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
126
Isikan nilai pestisida dan obat-obatan tanaman yang digunakan untuk setiap jenis tanaman
yang diusahakan pada setiap kolom dalam ribuan rupiah.
Pestisida adalah suatu zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan
untuk:
1. Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman,
bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian
2. Memberantas rerumputan
3. Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan
4. Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak
termasuk pupuk
5. Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak
6. Memberantas atau mencegah hama-hama air
7. Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah
tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan
8. Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit
pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan tanaman, tanah
dan air
Jenis pestisida terdiri atas:
1. Insektisida, adalah pestisida untuk membunuh atau mengusir serangga.
2. Herbisida, adalah pestisida untuk menghancurkan atau mencegah pertumbuhan
tanaman liar
3. Fungisida, adalah pestisida untuk menghancurkan atau mencegah
pertumbuhan jamur
4. Rodentisida, adalah pestisida untuk membunuh, mengusir, atau mengontrol hama tikus.
5. Pestisida jenis lain, adalah pestisida yang digunakan selain dari pestisida yang telah
disebutkan sebelumnya.
Rincian 611a. Upah pekerja dibayar
Rincian 611b. Perkiraan upah pekerja tidak dibayar
Rincian 611c. Upah pekerja borongan
Isikan nilai upah pekerja dibayar dan pekerja tidak dibayar serta pekerja borongan kepada
pekerja untuk seluruh jenis pekerjaan, yaitu mulai dari kegiatan pengolahan lahan
(mencangkul, membajak), menanam, memelihara, pemberantasan OPT, memanen, dan
lainnya untuk setiap jenis tanaman yang diusahakan pada setiap kolom dalam ribuan rupiah.
Upah pekerja atau upah buruh/karyawan adalah semua pembayaran yang dikeluarkan
baik berupa uang maupun barang untuk pekerja yang dibayar. Upah berupa barang dinilai
berdasarkan harga setempat yang berlaku pada saat dibayarkan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
127
Pekerja meliputi:
1. Buruh/karyawan/pegawai atau pekerja dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota
rumah tangga yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan
menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar adalah anggota rumah tangga yang bekerja
membantu kepala rumah tangga/anggota rumah tangga lain/orang lain yang
berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Pada SEP 2024, upah pekerja tidak dibayar yang nilainya diperkirakan
hanya meliputi:
- Bukan sebagai anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang
dibantunya, misalnya keponakan atau mertua
- Bukan sebagai anggota rumah tangga dan bukan keluarga orang yang
dibantunya.
Perkiraan upah kerja tidak dibayar adalah perkiraan nilai barang yang diberikan kepada
orang/pihak lain yang membantu unit usaha perorangan dalam bentuk makan, minum,
rokok, dan sebagainya. Pemberian makan, minum, dsb kepada anggota rumah tangga
yang membatu unit usaha perorangan serta makan, minum, dsb yang dikonsumsi sendiri
oleh unit usaha perorang tidak diperkirakan nilainya.
BAGAN PEKERJA
Rincian 612. Bahan Bakar (BBM dan Gas) dan Pelumas
Isikan besarnya nilai bahan bakar (BBM dan Gas) dan Pelumas yang digunakan untuk setiap
jenis tanaman yang diusahakan pada setiap kolom dalam ribuan rupiah.
Rincian 613. Listrik dan air
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
128
Isikan besarnya nilai pemakaian listrik dan air yang digunakan untuk setiap jenis tanaman
yang diusahakan pada setiap kolom dalam ribuan rupiah.
Rincian 614a. Sewa Lahan
Isikan biaya yang digunakan untuk sewa lahan yang digunakan untuk setiap jenis tanaman
yang diusahakan pada setiap kolom dalam ribuan rupiah.
Sewa lahan adalah biaya yang dibayarkan untuk penggunaan lahan pertanian yang berasal
dari pihak lain dalam waktu tertentu dari pihak lain dengan besarnya sewa lahan sudah
ditetapkan terlebih dahulu tanpa melihat besar kecilnya hasil produksi. Pembayaran sewa
dapat berupa uang atau barang. Jika pembayaran sewa dalam bentuk barang, maka biaya
sewa diperkirakan nilainya dari nilai barang yang dibayarkan
Rincian 614b. Perkiraan Sewa lahan milik sendiri/bebas sewa
Isikan perkiraan biaya yang digunakan untuk sewa lahan yang digunakan untuk setiap jenis
tanaman yang diusahakan pada setiap kolom dalam ribuan rupiah.
Rincian 615. Jasa pertanian yang dibayarkan (pemanenan, pemberantasan OPT, dll)
Isikan pengeluaran untuk jasa pertanian (pemanenan, pemberantasan Organisme
Pengganggu Tanaman, dan lain-lain) yang digunakan untuk setiap jenis tanaman yang
diusahakan pada setiap kolom dalam ribuan rupiah.
Usaha jasa pertanian mencakup kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak,
meliputi:Jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa
pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan
melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa pengendalian hama,
jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin
pertanian dengan operator.
Contoh usaha jasa pertanian tanaman perkebunan misalnya jasa pemanenan kelapa sawit.
Rincian 616. Pengeluran lainnya (perbaikan kecil, sewa bangunan/mesin/alat, retribusi,
biaya pengangkutan, dll)
Isikan pengeluaran lainnya, misalnya perbaikan kecil, sewa bangunan/mesin/alat, retribusi,
biaya pengangkutan, dan lain-lain yang digunakan untuk setiap jenis tanaman yang
diusahakan pada setiap kolom dalam ribuan rupiah.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
129


jenis tanaman yang diusahakan pada setiap kolom.
Ongkos-ongkos dan pengeluaran usaha tanaman perkebunan yang
diisikan adalah per jenis tanaman perkebunan. Apabila responden
menginformasikan secara global, maka harus di proporsikan per jenis
tanaman.
Contoh:
Pak Nady mengusahakan tanaman kelapa sawit semenjak tahun 1999, setelah berumur 3
tahun, tanaman tersebut sudah mulai rutin dipanen setiap bulan. Selama periode 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024, Pak Nady membeli pupuk sebanyak 200 kg seharga Rp. 20.0000.000,
namun baru terpakai 10 kg. Lahan yang digunakan merupakan lahan milik sendiri. Untuk
pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan menggunakan tenaga kerja yang dibayar
Rp.2.000.000 perbulan sebanyak 2 orang. Untuk biaya pengangkutan ditanggung oleh
pengepul. Selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 tidak dilakukan penyisipan tanaman.
Perkiraan sewa lahan di wilayah tersebut untuk seluas lahan sawit Pak Nady dalam satu
tahun adalah Rp 4.200.000.
Jawaban:
Perkiraan sewa lahan milik sendiri diperkirakan sesuai dengan perkiraan sewa lahan di
wilayah setempat.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
130
VI.C. PENDAPATAN [R.607d-R617]
Isikan nilai pendapatan untuk setiap jenis tanaman yang diusahakan pada setiap
kolomselama periode referensi 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 yang diperoleh dengan
mengurangkan R.607d dengan R617 dalam ribuan rupiah.
VI.D. PENDAPATAN USAHA TANAMAN PERKEBUNAN [R.C Kol. 
Isikan nilai pendapatan usaha tanaman perkebunan selama periode referensi 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024 yang diperoleh dengan menjumlahkan pendapatan pada keseluruhan
tanaman perkebunan yang diusahakan yaitu menjumlahkan R.C Kol (3) hingga R.C. Kol (8)
dalam ribuan rupiah. Jika rincian ini bernilai negatif maka konfirmasikan kembali kepada
responden.
5.4.4 Keterangan Usaha Peternakan
Blok ini dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan tentang pendapatan dari
usaha peternakan yang dilakukan oleh UTP terpilih. Usaha peternakan adalah kegiatan
memelihara/menguasai/melakukan kegiatan peternakan dengan sebagian/seluruh hasilnya
untuk dijual/ditukar. Kegiatan peternakan mencakup pengembangbiakan, penggemukan,
pembibitan, pembesaran ternak betina (rearing), dan kegiatan memproduksi daging, telur,
susu, madu, kokon, liur.
Blok VII Keterangan Usaha Peternakan terisi jika pada periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024 UTP terpilih memelihara ternak untuk tujuan usaha dan pada
tanggal 1 Juni 2024 masih ada ternak yang dipelihara. Khusus untuk unggas
pedaging, pada tanggal 1 Juni 2024 bisa saja tidak ada unggasnya karena
sedang dalam pengosongan kandang dan belum ada DOC/DOD/DOQ yang
dipelihara, namun masih akan melanjutkan usahanya.
Beberapa penjelasan mengenai pemeliharaan ternak:
1. Jika memelihara ternak dengan sistem bagi hasil bersama pemilik ternak dan
pemelihara sama-sama menanggung risiko maka seluruh ternak dicatat pada unit yang
memelihara walaupun ternak yang dipelihara bukan miliknya. Sebaliknya, jika
pemelihara hanya sebagai buruh (seluruh biaya pemeliharaan ditanggung oleh pemilik
ternak) maka ternak dicatat di pemiliknya.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
131
2. Seseorang (UTP) yang menjadi buruh ternak dan terpilih sampel karena sub sektor
lain, maka Blok VII tidak perlu diisi sedangkan upah buruh dari peternakan tersebut
dicatat pada Blok XIV.C Rincian 1404a.
3. Seseorang (UTP) yang menjadi pedagang ternak dan terpilih sampel karena sub sektor
lain, maka Blok VII tidak perlu diisi sedangkan keuntungan dari usaha perdagangan
ternak tersebut dicatat pada Blok XIV.C Rincian 1403.
4. Khusus pedagang ternak yang melakukan pemeliharaan ternak hingga dua bulan atau
lebih dikategorikan sebagai usaha peternakan dan tetap dicatat pada Blok VII.
5. Seseorang (UTP) yang memelihara ternak khusus untuk usaha angkutan, dan terpilih
sampel karena sub sektor lain, maka Blok VII tidak perlu diisi sedangkan keuntungan
dari usaha angkutan tersebut dicatat pada Blok XIV.C Rincian 1403. Jika usaha
angkutan tersebut hanya sebagai usaha sampingan maka Blok VII tetap diisi dan
pendapatan dari usaha angkutan tersebut dicatat pada Blok XIV.C Rincian 1403.
6. Usaha memelihara ternak khusus untuk membajak sawah dan terpilih sampel maka
Blok VII tidak perlu diisi. Pendapatan dari jasa tersebut dicatat pada Blok XIII.B Rincian
1314. Jika membajak sawah tersebut hanya sebagai usaha sampingan maka Blok VII
tetap diisi dan pendapatan dari usaha membajak sawah tersebut dicatat pada Blok XIII.B
Rincian 1314.
7. Seseorang (UTP) yang memelihara ternak karena hobi dan terpilih sampel karena sub
sektor lain, maka kegiatan pemeliharaan ternak tersebut tidak dicatat dalam survei ini.
8. Seseorang (UTP) yang memelihara ternak untuk aduan (ayam, domba, dan lain-lain),
pacuan (kuda, sapi, dan lain-lain), pertunjukan, dan lain-lain dan terpilih sampel karena
sub sektor lain, maka Blok VII tidak perlu diisi sedangkan nilai hadiah yang diterima
dicatat pada Blok XIV.D Rincian R.1418.
9. Seseorang (UTP) yang memelihara ternak bukan untuk usaha (misal: memelihara
ayam kampung untuk dikonsumsi sendiri) tetapi terpilih sampel karena sub sektor lain,
maka tidak perlu dicatat pada Blok VII. Nilai ternak yang telah dikonsumsi tidak dicatat.
Contoh 1:
Pak Asep adalah seorang peternak kambing (tidak memelihara ternak selain kambing), tetapi
pada tanggal 1 Juni 2024 sedang tidak ada kambing yang dipelihara karena telah dijual. Pada
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dia memelihara 7 ekor kambing untuk diusahakan. Pak
Asep terpilih sebagai sampel UTP karena subsektor tanaman pangan (menanam padi).
Dalam hal ini, unit perorangan Pak Asep dianggap tidak mengusahakan ternak, sehingga
si kambing yang
diusahakan pada periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dicatat pada Blok XIV.A.
Contoh 2:
Pak Beni adalah petani tanaman padi yang memelihara 5 ekor ayam bangkok untuk aduan
dan tidak ada ternak lain yang diusahakan. Dalam hal ini, jika unit perorangan Pak Beni terpilih
sebagai sampel UTP maka dianggap tidak mengusahakan ternak, sehingga rincian pada Blok

Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
132
Blok VII. KETERANGAN USAHA PETERNAKAN
Cara Pengisian:
Tuliskan pada kolom-kolom yang tersedia, jenis ternak yang dipelihara berikut kode jenis
ternak selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Blok ini terdiri atas 4 bagian, yaitu
Blok VII.A untuk menanyakan luas lahan dan produksi
Blok VII.B untuk menanyakan ongkos-ongkos dan pengeluaran
Blok VII.C untuk menanyakan pendapatan
Blok VII.D untuk menanyakan pendapatan usaha peternakan
Rincian 700. Apakah melakukan usaha PETERNAKAN selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024?
            
peternakan. Jika tidak mengusahakan peternakan maka langsung ke Blok VIII.
Rincian 701: Jenis ternak yang diusahakan
Tuliskan seluruh jenis ternak yang diusahakan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
pada tempat yang disediakan. Nama ternak lain yang tidak ada dalam Daftar ST2023-Kode
dituliskan secara lengkap, deskripsi nama ternak yang diusahakan.
Jika ternak yang diusahakan lebih dari lima jenis maka jenis ternak yang keenam, ketujuh,
kedelapan, dan seterusnya diisikan pada lembar Blok VII tambahan.
Rincian 702: Kode ternak (Daftar ST2023-Kode)
Tuliskan kode ternak untuk masing-masing jenis ternak yang ditulis pada Rincian R.701
sesuai dengan kode yang ada dalam Daftar ST2023-Kode.
1. Kode ternak pada Blok VII hanya untuk jenis ternak besar (sapi, kerbau, dan kuda)
dengan kode 41xx, ternak kecil (babi, domba, dan kambing) dengan kode 42xx, ternak
jenis unggas dengan kode 43xx, dan ternak lain dengan kode 44xx.
2. Nama ternak yang tidak ada dalam Daftar ST2023-Kode diberi kode 4499.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
133
Contoh pengisian nama dan kode ternak yang dipelihara
Ketentuan pengisian kolom (3) s.d. (12)
1. Isikan semua komoditas ternak yang diusahakan oleh UTP terpilih pada kolom (3) s.d.
(12) satu demi satu. Apabila ternak yang diusahakan lebih dari lima jenis maka jenis
ternak yang keenam, ketujuh, kedelapan, dan seterusnya diisikan pada lembar Blok VII
tambahan.
2. Satuan jumlah berupa ekor/koloni yang ada pada kolom (3), (5), (7), (9), dan (11) hanya
digunakan untuk Rincian R.704a, R.704b, R.704c, ... R.704j dan tidak untuk Rincian
R.704k, R.704l, R.705, R.706, dan R.707.
3. Seluruh pertanyaan diajukan dan diselesaikan per jenis ternak. Setelah selesai, baru
mengajukan pertanyaan yang sama untuk jenis ternak lainnya.
Blok VII.A. LUAS LAHAN DAN PRODUKSI
Rincian ini bertujuan untuk mencatat luas area peternakan dan menghitung nilai produksi
ternak yang dipelihara oleh UTP terpilih. Luas yang dicatat bukan hanya luas kandangnya
saja tetapi mencakup lahan yang digunakan untuk gudang pakan ternak, gudang peralatan
ternak, area khusus penggembalaan, kantor usaha peternakan, tempat parkir kendaraan
ternak, dan sebagainya yang terkait dengan usaha peternakan.
Produksi ternak meliputi hasil penggemukan, susu, telur, madu, kokon,
liur, dan telur semut. Hasil penggemukan ternak merupakan nilai
pertambahan bobot dan nilai pertambahan populasi ternak yang
diperoleh dari pencatatan mutasi ternak.
Rincian R.703. Luas lahan yang digunakan
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
134
Isikan luas lahan yang digunakan untuk memelihara ternak oleh UTP terpilih dalam satuan
m
2
. Luas lahan yang diisikan adalah luas lahan terluas yang digunakan atau pernah
digunakan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Contoh 3:
Pak Cecep mengusahakan ayam ras pedaging pada Bulan Juni 2023 sampai dengan Bulan
April 2023 di lahan seluas 500 m
2
. Karena keuntungan yang cukup menjanjikan maka Pak
Cecep berusaha menambah jumlah ayam yang dipelihara. Untuk itu, sejak akhir Bulan April
Pak Cecep menambah lahan untuk usaha ayam ras pedaging tersebut seluas 600 m
2
. Dari
contoh ini rincian R.703 yang diisikan adalah 1100 m
2
.
Rincian R.704a s.d. R.704j Mutasi Ternak
Rincian ini dimaksudkan untuk memperoleh nilai produksi ternak berupa pertambahan bobot
ternak yang dilakukan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Isikan mutasi setiap jenis
ternak yang diusahakan pada Blok VII Rincian R.704a s.d. R.704j baik jumlah ternak (ekor)
maupun nilainya. Harap berhati-hati dalam mengisi rincian mutasi ini karena kesalahan
dalam menaksir nilai harga ternak pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)]
akan berakibat fatal pada penghitungan nilai tambah ternak pada Blok VII Rincian
R.704l.
Khusus jenis ternak cacing [4409], jangkrik [4411], kucing [4412], lebah
[4413], ulat sutera [4416], walet [4417], kelinci nonpotong [4421],
unggas nonpangan [4498], dan ternak lainnya [4499] tidak semua rincian
mutasi diisikan. Rincian mutasi yang perlu diisi hanya: Ternak pada 31 Mei
2024 atau stok akhir [R.704a], Ternak yang dijual [R704b], Ternak yang dibeli
[R.704g], dan Ternak pada 1 Juni 2023 atau stok awal [R.704j].
Rincian 704a. Ternak pada 31 Mei 2024 (stok akhir)
Isikan jumlah ternak yang dikuasai kondisi 31 Mei 2024 pada kolom jumlah [Kolom (3), (5),
(7), (9), dan (11)] dan nilainya pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Nilai yang dimaksud adalah taksiran harga jika ternak dijual pada tanggal 31 Mei 2024.
Contoh 4:
Pak Dullah memelihara ternak sapi potong pada 31 Mei 2024 sebanyak 5 ekor yang terdiri
atas 2 ekor anak dengan harga taksiran sebesar 12 juta rupiah, 1 ekor jantan dewasa seharga
taksiran 20,5 juta rupiah, dan 2 ekor betina dewasa dengan harga taksiran 44 juta rupiah.
Pengisian jumlah dan nilai ternak pada saat pencacahan: kolom jumlah (ekor) = 5 dan kolom
nilai (000 Rp) = 76.500.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
135
Rincian 704b. Ternak yang dijual
Isikan jumlah ternak yang dijual pada kolom jumlah [Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)] dan
nilainya pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)] jika UTP terpilih melakukan
penjualan ternak selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Nilai ternak yang dijual yang dimaksud adalah harga jual ternak tersebut pada saat transaksi
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 704c. Ternak yang dipotong
Isikan jumlah ternak yang dipotong pada kolom jumlah [Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)] dan
nilainya pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)] jika UTP terpilih melakukan
pemotongan ternak selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Ternak yang dipotong adalah pemotongan ternak baik untuk tujuan konsumsi sendiri
maupun dijual sebagian atau seluruhnya.
Nilai ternak yang dipotong adalah perkiraan nilai ternak hidup sebelum dipotong, bukan
nilai ternak setelah dipotong yang telah menjadi karkas/daging, jeroan, dll.
Rincian 704d. Ternak yang mati (tidak termasuk yang dipotong)
Isikan jumlah ternak yang mati periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom jumlah
[Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)] dan isikan nilai ternak yang mati tersebut (jika dianggap
masih mempunyai nilai) di kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Ternak yang mati adalah kematian ternak karena sakit atau kecelakaan seperti tertabrak
mobil, dimakan binatang buas dan sebagainya termasuk ternak yang dimusnahkan karena
terkena wabah penyakit. Mati karena disembelih atau dipotong tidak termasuk dalam kategori
kematian tetapi termasuk pemotongan (R.704c).
Tidak semua kematian ternak dicatat nilainya tetapi hanya ternak yang
mati dan masih mempunyai nilai jual. Untuk ternak yang mati tetapi

Rincian R.704d Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rincian 704e. Ternak yang diberikan kepada pihak lain, hilang, dicuri, dibagihasilkan
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
136
Isikan jumlah ternak yang diberikan kepada pihak lain, hilang, dicuri, dibagihasilkan selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom jumlah [Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)]
dan taksiran nilai di kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Diberikan kepada pihak lain diantaranya adalah ternak yang diberikan sebagai hadiah,
sedekah, hibah (cuma-cuma), diberikan kepada pekerja, dan sebagainya selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Dibagihasilkan (gaduhan) pada R.704e meliputi:
1. Ternak yang diserahkan kepada pihak lain untuk dipelihara dengan perjanjian
pembagian hasil setelah ternak beranak atau menjadi besar/gemuk. Dalam hal ini, UTP
terpilih adalah selaku pemilik ternak.
2. Penyerahan anak ternak kepada pemilik induk ternak sebagai hasil bagi hasil. Dalam
hal ini, UTP terpilih adalah selaku pemelihara ternak pihak lain.
3. Pengembalian induk ternak kepada pemilik karena tidak dipelihara lagi oleh UTP terpilih.
Dalam hal ini, UTP terpilih adalah selaku pemelihara ternak pihak lain.
Besarnya nilai anak ternak dari bagi hasil selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 yang
menjadi hak pemilik baik yang telah diserahkan kepada pemiliknya atau masih dalam
pemeliharaan (Blok VII Rincian R.704e) harus diisikan ke dalam Blok XIV.C Rincian R.1405b
sebagai pembayaran bagi hasil kepada pihak lain.
Besarnya nilai ternak induk yang dikembalikan kepada pemiliknya selama periode 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024 (Blok VII Rincian R.704e) tidak diisikan ke dalam Blok XIV.C.
Besarnya nilai ternak yang diberikan kepada pihak lain, hilang, dan dicuri selama periode
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 yang diisikan pada Blok VII Rincian R.704e harus diisikan ke
dalam Blok XIV.D Rincian R.1422 sebagai transfer keluar lainnya.
Contoh 5:
Pak Dullah selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pernah menghibahkan ternak sapi
ke sebuah yayasan sebanyak 2 ekor anak sapi dan 1 ekor betina dewasa. Pada saat itu,
harga ditaksir senilai 10 juta rupiah untuk 2 ekor anak sapi dan 1 ekor betina dewasa harga
taksirannya sebesar 18,5 juta rupiah. Pengisian Blok VII Rincian R.704e untuk kolom jumlah
(ekor) = 3 dan kolom nilai (dalam ribuan rupiah) = 28.500 serta pada Blok XIV.D Rincian
R.1422 sebesar 28.500.
Rincian 704f. Jumlah [R.704a + R.704b + R.704c + R.704d + R.704e]
Isikan jumlah ternak dari hasil penjumlahan rincian R.704a + R.704b + R.704c + R.704d +
R.704e pada kolom jumlah [Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)] dan nilainya pada kolom nilai
[Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rincian 704g. ternak yang dibeli (termasuk DOC/DOD/DOQ)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
137
Isikan jumlah ternak yang dibeli pada kolom jumlah [Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)] dan
nilainya di kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)] jika UTP terpilih melakukan
pembelian ternak selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Nilai ternak yang dibeli yang dimaksud adalah harga pembelian ternak/DOC/DOD/DOQ
pada saat transaksi.
Rincian 704h. Ternak yang lahir/hasil penetasan
Isikan jumlah ternak yang dilahirkan atau ditetaskan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024 pada kolom jumlah, sedangkan nilainya tidak perlu dituliskan.
Kelahiran atau penetasan yang terjadi selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 tetap
dicatat walaupun pada saat pencacahan anak maupun induknya sudah tidak ada (mati,
dijual, dipotong, dan lain-lain).
Lahir adalah lahir hidup, yaitu ternak yang dilahirkan hidup selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024 dan pada waktu dilahirkan menunjukan tanda-tanda kehidupan antara lain
jantung berdenyut, bernafas, dan bergerak
Nilai ternak yang dilahirkan atau hasil penetasan dalam periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024 tidak perlu dicatat karena akan pengurangi nilai produksi dari ternak yang
dilahirkan/ditetaskan tersebut. Contoh: Satu ekor anak sapi dilahirkan pada tanggal 10 Juni
2023, kemudian dipelihara sampai dengan 1 Juni 2024. Taksiran harga anak sapi yang baru
lahir pada tanggal 10 Juni 2023 adalah Rp. 3 juta dan setelah dipelihara hingga 31 Mei 2024
(menjadi lebih besar) adalah Rp. 4 juta. Pada kasus ini, nilai produksi yang diperoleh pada
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 oleh peternak dari anak sapi (jika memperhitungkan
nilai kelahirannya) adalah Rp. 4 juta Rp. 3 juta = Rp. 1 juta. Padahal dalam kenyataannya
peternak mendapat nilai produksi sebesar Rp. 4 juta (inilah nilai produksi yang dicatat, tanpa
memperhitungkan nilai awal dari kelahiran).
Rincian 704i. Ternak yang diterima dari pihak lain & pengembalian ternak bagi hasil
Isikan jumlah ternak yang diterima dari pihak lain dan pemgembalian ternak bagi hasil selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom jumlah [Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)]
dan nilai taksiran di kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Diterima dari pihak lain diantaranya adalah ternak bantuan dari pemerintah atau swasta,
pemberian, hibah, dan sebagainya termasuk ternak yang ditemukan kembali setelah hilang
karena pemeliharaannya dilepas selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Pengembalian Ternak bagi hasil pada R.704i meliputi:
1. Ternak yang diterima dari pihak lain untuk dipelihara dengan perjanjian pembagian hasil
setelah ternak beranak atau menjadi besar/gemuk. Dalam hal ini, UTP terpilih adalah
selaku pemelihara ternak, bukan pemilik ternak.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
138
2. Penerimaan anak ternak dari pemelihara ternak sebagai hasil dari bagi hasil. Dalam hal
ini, UTP terpilih adalah selaku pemilik ternak induk.
3. Penerimaan induk ternak dari pemelihara karena tidak dipelihara lagi oleh pihak lain
yang mengganduh. Dalam hal ini, UTP terpilih adalah selaku pemilik ternak induk.
Besarnya nilai anak ternak bagi hasil dari pihak lain selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024 yang dimasukkan pada Blok VII Rincian R.704i harus diisikan ke dalam Blok XIV.C
Rincian R.1405a sebagai penerimaan bagi hasil.
Besarnya nilai induk ternak yang dikembalikan dari pihak lain selama periode 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024 yang dimasukkan pada Blok VII Rincian R.704i tidak diisikan ke dalam Blok
XIV.C.
Besarnya nilai ternak yang diterima dari pihak lain seperti ternak bantuan, pemberian,
hibah, termasuk ternak yang ditemukan setelah hilang selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024 yang diisikan pada Blok VII Rincian R.704i harus diisikan ke dalam Blok XIV.D
Rincian R.1418 sebagai transfer masuk lainnya.
Ternak bantuan yang dicatat adalah yang menjadi milik pemelihara. Jika ternak bantuan
(misalkan dari pemerintah) dengan sistem bergulir maka ternak tersebut disamakan sebagai
ternak bagi hasil.
Contoh 6:
Pak Dullah selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pernah menerima pengembalian
ternak bagi hasil dari seseorang sebanyak 1 ekor anak sapi dan 1 ekor betina dewasa. Pada
saat itu, ditaksir harga untuk 1 ekor anak sapi senilai 5,5 juta rupiah dan 1 ekor betina dewasa
senilai 18 juta rupiah. Pengisian penambahan lainnya (Blok VII.A Rincian R.704i) untuk kolom
jumlah (ekor) = 2 dan kolom nilai (000 Rp) = 23.500 serta Blok XIV.D Rincian R.1418 sebesar
23.500.
Rincian 704j: Ternak pada 1 Juni 2023 (stok awal) [R.704f - (R.704g + R. 704h + R. 704i)
khusus kolom (3), (4), (9), (11)]
Isikan jumlah ternak yang dikuasai pada kondisi 1 Juni 2023 pada kolom jumlah [kolom (3),
(5), (7), (9), dan (11)] dengan rumus [R.704f - (R. 704g + R. 704h + R. 704i)] dan nilainya
pada kolom nilai [kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rumus tersebut tidak berlaku untuk kolom nilai [kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)] karena nilai
pada Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12) adalah taksiran harga ternak jika dijual pada kondisi
1 Juni 2023.
Contoh 7:
Berdasarkan contoh 4, 5, dan 6 di atas, jumlah ternak yang diusahakan oleh Pak Dullah pada
1 Juni 2023 (stok awal) sebanyak 6 ekor, yang terdiri atas 3 ekor anak sapi dengan harga
taksiran 15 juta rupiah, 1 ekor sapi jantan dewasa dengan harga taksiran 19 juta ruiah, dan
2 ekor sapi betina dewasa dengan harga taksiran 38 juta rupiah. Pengisian jumlah ternak
pada 1 Juni 2023 pada kolom jumlah (ekor) = 6 dan kolom nilai (000 Rp) = 72.000.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
139
Rincian 704k. Jumlah [R.704g + R. 704i + R. 704j]
Isikan nilai hasil penjumlahan Rincian R.704k (R.704g + R.704i + R.704j) pada tempat yang
disediakan.
Rincian 704l. Nilai mutasi/pertambahan bobot ternak [R.704f - R. 704k]
Isikan nilai produksi ternak pada tempat yang disediakan. Isian rincian ini adalah hasil
perhitungan Blok VII Rincian R.704f dikurangi Blok VII Rincian R.704k.
Contoh pengisian rincian mutasi berdasarkan contoh 3, 4, 5, dan 6 di atas:
Rincian 705. Nilai produksi selain ternak hidup (susu, telur, madu, kokon, liur, atau telur
semut)
Rincian ini berguna untuk mencatat produksi selain ternak hidup seperti susu sapi perah, susu
kerbau perah, susu kambing perah, susu domba perah, telur ayam, madu, kokon ulat sutera,
liur walet dan magot selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
140
Isikan nilai produksi susu, telur, madu, kokon, liur, atau telur semut pada kolom nilai [Kolom
(4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rincian 706: Nilai produksi ikutan
Rincian ini berguna untuk mencatat nilai produksi ternak selain tersebut di atas seperti bulu,
kulit, tanduk, kotoran ternak, penjualan ternak betina tidak produktif (barang modal), susu
yang bukan berasal dari sapi perah, kerbau perah, kambing perah, domba perah, dan
sebagainya selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Isikan nilai produksi ikutan pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rincian 707: Nilai produksi seluruhnya [R.704l + R.705 + R.706]
Isikan jumlah nilai produksi selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom nilai
[Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)]. Jumlah nilai produksi adalah penjumlahan dari R.704l +
R.705 + R.706.
Jika ternak yang dipelihara merupakan ternak bagi hasil dengan sistem pembagian dari nilai
produksi kotor maka besarnya nilai produksi (Blok VII.A Rincian R.707) yang menjadi hak
pemilik harus diisikan ke dalam Blok XIV.C Rincian R.1405b sebagai pembayaran bagi hasil
kepada pihak lain.
Blok VII.B. Ongkos-Ongkos dan Pengeluaran
Rincian ini dimaksudkan untuk mencatat jumlah biaya yang dikeluarkan selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam usaha pemeliharaan ternak. Biaya yang dikeluarkan
meliputi biaya untuk pakan ternak, pemeliharaan kesehatan ternak, upah pekerja, bahan
bakar, listrik dan air, sewa lahan, jasa peternakan, dan pengeluaran lainnya.
Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya dari barang/jasa yang benar-
benar DIBELI/DIBAYARKAN dan TELAH DIGUNAKAN (tidak termasuk
yang disimpan, diberikan kepada pihak lain, dsb.) untuk usaha
peternakan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Ongkos/biaya yang diperkirakan hanya perkiraan upah pekerja tidak
dibayar dan perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa.
Pakan ternak yang dicatat adalah pakan ternak yang dibeli dan benar-benar telah digunakan
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Pakan ternak yang telah dibeli tetapi belum
digunakan tidak dimasukan sebagai pengeluaran pakan ternak.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
141
Rincian 708a. Pakan jagung
Isikan jagung yang digunakan untuk pakan ternak dalam Kg selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024 pada kolom jumlah [Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)] dan nilainya pada kolom
nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rincian 708b. Pakan hijauan (rumput-rumputan, daun-daunan, dll)
Isikan rumput, dedaunan, dll yang digunakan untuk pakan ternak dalam Kg selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom jumlah [Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)] dan nilainya
pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Pakan hijauan (rumput-rumputan, daun-daunan, dll) adalah tanaman yang diberikan
langsung kepada ternak tanpa melalui proses terlebih dahulu seperti rumput gajah, rumput
benggala, setaria, tanaman jagung yang khusus untuk pakan ternak, polong-polongan, dll
Ternak yang hanya mencari makan sendiri di padang rumput atau tempat lain penggunaan
pakannya dianggap tidak ada.
Rincian 708c. Pakan konsentrat/pabrikan
Isikan pakan konsentrat/pabrikan yang digunakan untuk ternak dalam Kg selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom jumlah [Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)] dan nilainya
pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Pakan konsentrat atau pakan pabrikan adalah pakan jadi yang dibuat oleh pabrik untuk
ternak misalnya complete feed, semi complete feed, starter swine, finisher swine, concentrate
swine dan sebagainya.
Konsentrat untuk unggas adalah pakan unggas kemasan buatan pabrik yang dalam
penggunaannya harus dicampur dengan dedak atau jagung, contoh: pellet, dll.
Complete feed atau biasa disebut sebagai ransum merupakan jenis pakan yang dapat
diberikan langsung (tidak perlu dicampur dengan bahan makanan lain dalam
penggunaannya). Complete feed terdiri dari:
1. Complete feed untuk ayam ras petelur:
Petelur stater diberi saat usia ayam 0 8 minggu
Petelur grower diberikan saat usia ayam 9 20 minggu
Petelur layer diberikan saat usia 21 75 minggu
2. Complete feed untuk ayam ras pedaging
Broiler starter diberikan saat usia ayam 0 4 minggu
Broiler finisher diberikan saat usia ayam 5 8 minggu
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
142
Rincian 708d. Pakan lainnya (ampas tahu, dedak, bungkil inti sawit, dll)
Isikan jenis pakan lainnya yang digunakan untuk pakan ternak dalam Kg selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom jumlah [Kolom (3), (5), (7), (9), dan (11)] dan nilainya
pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Pakan lainnya dapat berupa pakan ternak yang berasal dari limbah industri, limbah
pertanian, limbah rumah tangga, dan sebagainya yang masih dapat digunakan sebagai pakan
ternak.
Contoh pakan ternak dari limbah industri adalah onggokan, molase, polar, ampas tahu,
dedak/bekatul, bungkil inti sawit, bungkil kelapa, bungkil jagung, bungkil kedelai, dan
sebagainya.
Onggokan adalah sisa giling tapioka yang berasal dari singkong atau ubi kayu, yang dapat
sebagai tambahan pakan ternak sapi, babi, atau ternak lain yang mulai kesusahan mencari
hijauan pakan terutama di musim kemarau.
Molase adalah cairan dari hasil sampingan yang didapatkan dari pengolahan gula melalui
proses kristalisasi berulang. Cairan ini dapat dipakai sebagai campuran pakan konsentrat.
Polar adalah hasil sampingan pembuatan tepung terigu yang juga dapat sebagai bahan
campuran pakan ternak.
Contoh pakan ternak dari limbah pertanian adalah jerami padi, daun dan pohon jagung
yang telah dipanen, daun ubi kayu atau ubi jalar, bonggol jagung atau janggel, ubi kayu atau
ubi jalar sisa yang tidak digunakan, pucuk tebu, dan sebagainya.
Sering ditemukan pakan ternak dari limbah pertanian seperti jerami padi yang dilakukan
fermentasi terlebih dahulu sebelum diberikan kepada ternak. Hal ini dimaksudkan supaya
pakan tersebut meningkat kandungan nutrisinya.
Contoh pakan ternak dari limbah rumah tangga adalah nasi sisa, bahan sayuran sisa yang
tidak dimasak, dan sisa makanan lainnya.
Rincian 709. Pemeliharaan kesehatan ternak (vaksin, obat, vitamin)
Isikan nilai ongkos pemeliharaan kesehatan ternak seperti vaksin, obat, vitamin, dan
sebagainya yang digunakan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom nilai
[Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Jenis vaksin, obat, vitamin ternak yang sering dijumpai pada peternak:
1. Vaksin
a. Vaksin ternak besar/ternak kecil; contoh: anthravax, anthravet, brucella abortus RB-
51, brucivet, dll.
b. Vaksin unggas; contoh: mareks, ND kill, IBD, ND lasota, fowl fox, ILT, coryza, dll.
c. Serum
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
143
d. Diagnostik
e. Pelarut vaksin
2. Obat-Obatan
a. Anastesik/obat bius; contoh: ketamine, zoletil, dll.
b. Antiseptik; contoh: antisep, biocid, destan, formades, fumisid, dll.
c. Antibiotik; contoh: gentamycin
d. Anti fungi/anti jamur
e. Anti protozoa/parasit darah; contoh: antikoksi, coccin, coccivit, decoxy, diacox, dll.
f. Antelmintik/obat cacing; contoh: ascarex, ascarin, carisid, dovenix, efficazol, dll.
g. Ektoparasit/obat kutu; contoh: ecofleece, frontline spot on, ivermectin, surpizin, dll.
h. Diuretika/pelancar kencing; contoh: nephryl, prosretic, dll.
i. Kardiovaskuler/obat jantung
j. Anti diare; contoh: pil mangsur, OTC C
k. Obat kembung; contoh: anti bloat
l. Anti defisiensi vitamin dan mineral; contoh: aminovit, B-sanplex, calcidex, duphafral,
ferrovet, injectamin, dll.
m. Analgesik, anti piretik dan anti inflamasi; contoh: dexadreson, novaldon, rimadyl,
sulpidon, dll.
n. Hormon reproduksi; contoh: chorulon. enzaprost, improoestradiol
o. Hormon non reproduksi: sanabolicum
p. Obat yang bekerja secara lokal (mata, telinga, mulut, kuku, ambing, kulit, dan
mukosa); contoh: CIL
3. Vitamin
a. Feed additive: albac 100, bayonox, chipox, rhodex, stafac, zinc bacitrasin
b. Feed supplement: vitamin dan mineral
Rincian 710a. Upah pekerja dibayar
Isikan nilai upah pekerja dibayar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom
nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rincian 710b. Perkiraan upah pekerja tidak dibayar
Isikan nilai perkiraan upah pekerja tidak dibayar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rincian 710c. Upah pekerja borongan
Isikan nilai upah pekerja borongan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom
nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
144
Upah pekerja atau upah buruh/karyawan adalah semua pembayaran yang dikeluarkan baik
berupa uang maupun barang untuk pekerja yang dibayar. Upah berupa barang dinilai
berdasarkan harga setempat yang berlaku pada saat dibayarkan.
Pekerja meliputi:
1. Buruh/karyawan/pegawai atau pekerja dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota
rumah tangga yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan
menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar adalah anggota rumah tangga yang bekerja
membantu kepala rumah tangga/anggota rumah tangga lain/orang lain yang berusaha
dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Pada SEP 2024, upah pekerja tidak dibayar yang nilainya diperkirakan
hanya meliputi: a) Bukan sebagai anggota rumah tangga tetapi keluarga
dari orang yang dibantunya, misalnya keponakan atau mertua; b) Bukan
sebagai anggota rumah tangga dan bukan keluarga orang yang
dibantunya.
Pada rincian R.710b, upah pekerja tidak dibayar yang nilainya diperkirakan hanya meliputi:
Bukan sebagai anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya,
misalnya keponakan atau mertua
Bukan sebagai anggota rumah tangga dan bukan keluarga orang yang dibantunya.
Pemberian makan, minum, rokok dsb kepada anggota rumah tangga yang membatu UTP
terpilih tidak diperkiraan untuk dimasukkan pada rincian R.710b.
BAGAN PEKERJA
PEKERJA
Tidak Dibayar
Dibayar
Sebagai ART
(Tidak Dicatat)
Bukan ART
(Dicatat pada R.710b)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
145
Rincian 711. Bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas
Isikan nilai bahan bakar dan pelumas yang digunakan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024 pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rincian 712. Listrik dan air
Isikan nilai listrik dan air yang digunakan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada
kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rincian 713a. Sewa lahan
Isikan nilai sewa lahan yang digunakan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada
kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rincian 713b. Perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa
Isikan nilai perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa yang digunakan selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Rincian 714. Jasa peternakan yang dibayarkan
Isikan nilai jasa peternakan yang dibayarkan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan (12)].
Jasa peternakan adalah kegiatan yang mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar
balas jasa atau kontrak yang meliputi:
Kegiatan peningkatan populasi, pertumbuhan, dan hasil peternakan
Jasa penggembalaan, pengebirian ternak, dan pembersihan kandang
Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan (IB)
Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya
dan lain-lain
Rincian 715. Pengeluaran lainnya (perbaikan kecil barang modal, sewa bangunan/
kandang/mesin/alat, retribusi, biaya pengangkutan, dll.)
Isikan nilai pengeluaran lain seperti perbaikan kecil barang modal, sewa bangunan/
kandang/mesin/alat, retribusi, biaya pengangkutan, dll yang dibayarkan untuk usaha ternak
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom nilai [Kolom (4), (6), (8), (10), dan
(12)].
(yang dicatat perkiraan
upahnya pada R.710b)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
146
Rincian 716. Pengeluaran seluruhnya [R.708a + ... + R.715]

Catatan khusus:
Pada usaha ayam ras pedaging (broiler) di masyarakat, kita sering menjumpai kerjasana
antara pemelihara ternak perorangan (UTP) dengan perusahaan peternakan yang disebut
inti-plasma. Perusahaan (sebagai inti) memberikan DOC, pakan, obat-obatan, vaksin, dll
kepada UTP (sebagai plasma) yang mempunyai kandang dan melakukan pemeliharaan
ayam sampai siap dipanen. Dalam perjanjian, hasil panen ayam harus dijual ke perusahaan
inti dengan harga pasar (sesuai kesepakatan) setelah dikurangi nilai DOC, pakan, obat-
obatan, vaksin, dll yang diberikan. Pada contoh seperti ini, jika UTP terpilih sebagai sampel
maka semua rincian mutasi, produksi, dan ongkos-ongkos tetap harus disii sesuai kondisi di
lapangan. Berapa jumlah dan nilai DOC, pakan, dll yang digunkanan selama periode 1 Juni
2023 s.d. 1 Mei 2024.
Blok VII.C. PENDAPATAN [R.707 R.716]
Isikan pendapatan usaha dari pemeliharaan ternak selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024 menurut jenis ternak yang dipelihara pada Kolom (4), (6), (8), (10) dan (12). Isian rincian
ini adalah merupakan pengurangan dari Blok VII R.707 dengan Blok VII R.716.
Jika ternak yang dipelihara merupakan ternak bagi hasil dengan sistem pembagian dari nilai
produksi bersih (Pendapatan pada Blok VII.C) maka besarnya nilai pendapatan yang menjadi
hak pemilik harus diisikan ke dalam Blok XIV.C Rincian R.1405b sebagai pembayaran bagi
hasil kepada pihak lain.
Blok VII.D. PENDAPATAN USAHA PETERNAKAN [R.C Kol. (4) + R.C Kol. (6) + R.C Kol.
(8) + R.C Kol. (10) + R.C Kol (12)]
Rincian ini adalah penggabungan pendapatan dari seluruh usaha jenis ternak yang dipelihara
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Isian rincian ini adalah penjumlahan Blok VII
R.C Kolom [(4) + (6) + (8) + (10) + (12)].
5.4.5 Keterangan Usaha Budi Daya Tanaman Kehutanan
Blok ini digunakan untuk mencatat luas, jumlah tanaman, volume dan nilai produksi,
ongkos-ongkos serta pengeluaran UTP usaha budi daya tanaman kehutanan selama periode
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
147
Isian yang tercantum pada setiap rincian merupakan contoh pengisian
di kuesioner. Petugas harus mengisikan sesuai dengan jawaban
responden.
Blok VIII. Keterangan Usaha Budi Daya Tanaman Kehutanan
Tanaman kehutanan adalah tanaman tahunan yang berumur panjang, berbatang keras, dan
biasanya bentuk produksinya adalah batang/kayu, seperti akasia, jabon, jati, mahoni, sengon,
dll. Namun, ada beberapa komoditas tanaman kehutanan yang bentuk produksinya bukan
batang/kayu, seperti bambu, kayu putih, damar, pinus, rotan, dan gaharu.
Usaha tanaman kehutanan adalah apabila UTP mengusahakan/mengelola tanaman
kehutanan baik milik sendiri, bagi hasil, maupun mengusahakan/mengelola tanaman
kehutanan milik orang lain dengan diberi upah (kuasa usaha). Mengusahakan/mengelola
tanaman kehutanan milik orang lain yang dimaksud tidak hanya sebagai pekerja namun juga
menanggung risiko (bukan buruh).
Budi daya tanaman kehutanan adalah kegiatan pemeliharaan tanaman kehutanan yang
dilakukan pada suatu areal lahan untuk diambil manfaat/hasil panennya.
Usaha budi daya tanaman kehutanan adalah kegiatan budi daya tanaman kehutanan
(seperti akasia, jabon, jati, sengon, mahoni, bambu, dll.) dengan tujuan sebagian atau seluruh
hasilnya dijual/ditukar. Unit usaha yang dicakup harus ada tegakan pada saat pencacahan,
meskipun selama periode referensi survei belum ada tanaman kehutanan yang dijual/ditukar.
Tanaman kehutanan siap panen/tebang adalah tanaman kehutanan yang sudah cukup
umur dan secara ekonomis sudah dapat dipanen/ditebang atau digunakan kayunya.
Contoh rata-rata umur tanaman siap panen/tebang secara nasional:
Akasia 6 - 7 Tahun
Jabon 3 - 6 Tahun
Jati > 15 Tahun
Mahoni > 15 Tahun
Sengon 6 - 8 Tahun
Sumber :
http://budidayajabon.com/menanam%20pohon.htm ;
http://id.wikipedia.org/wiki/;
http://www.investor.co.id/agribusiness/
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
148
Blok VIII Keterangan Usaha Budi Daya Tanaman Kehutanan terisi, jika
pada saat pencacahan UTP memiliki tegakan tanaman kehutanan
untuk tujuan usaha, meskipun pada saat pencacahan tanaman
kehutanan belum ada yang dipanen dan/atau belum ada tanaman siap
tebang
Cara Pengisian:
Tuliskan pada kolom-kolom yang tersedia, jenis tanaman kehutanan yang diusahakan berikut
kode jenis tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Blok ini terdiri atas 4 bagian,
yaitu:
Blok VIII.A untuk menanyakan luas lahan dan produksi
Blok VIII.B untuk menanyakan ongkos-ongkos dan pengeluaran
Blok VIII.C untuk menanyakan pendapatan
Blok VIII.D untuk menanyakan pendapatan usaha budi daya tanaman kehutanan
Rincian 800. Apakah melakukan usaha budi daya tanaman kehutanan selama periode
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024?
Lingkari kode 1 dan isikan pada kotak yang tersedia jika UTP mengusahakan budi daya
tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Jika tidak maka lingkari
kode 2 dan isikan pada kotak yang tersedia, lalu langsung ke Blok IX.
Rincian 801. Jenis tanaman yang diusahakan
Isikan jenis tanaman yang diusahakan pada kolom (3) hingga kolom (8).
Rincian 802. Kode tanaman (Daftar ST2023-Kode)
Isikan kode tanaman kehutanan sesuai dengan Daftar ST2023-Kode pada kolom (3) hingga
kolom (8). Daftar kode tanaman kehutanan dapat dilihat pada Daftar ST2023-Kode. Kode
tanaman kehutanan harus berada pada rentang 6101 s.d. 6199. Jika jenis tanaman
kehutanan tidak tercantum pada Daftar ST2023-Kode, maka isikan 6199.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
149
Contoh Kasus :
1. Pak Rendi adalah seorang petani yang melakukan usaha budi daya tanaman sengon
dan mahoni. Selama periode 1 Juni 2023 31 Mei 2024, usaha budi daya tanaman
sengon milik Pak Rendi tidak ada proses pemanenan. Namun, pada tanggal 31 Mei
2023 Pak Rendi menebang dan menjual seluruh pohon mahoninya untuk membayar
biaya semesteran kuliah anaknya. Maka yang dicatat pada Kuesioner ST2023.SEP.UTP
Blok VIII adalah usaha budidaya tanaman sengon saja (meskipun belum
dipanen/ditebang), sedangkan budidaya tanaman mahoni milik Pak Rendi tidak dicatat
karena sudah tidak ada tegakan.
2. Pak Thamrin baru mulai melakukan usaha budidaya tanaman jati putih dan kaliandra
pada Bulan November 2022 di lahan yang berbeda, oleh karena itu pohon jati putih dan
kaliandra yang dimiliki Pak Thamrin ukurannya masih tergolong kecil. Pada Bulan
Agustus 2023, Pak Thamrin menebang habis pohon kaliandra miliknya karena akan
menjadikan lahan budi daya kaliandra tersebut sebagai rumah anaknya. Maka
pencatatan kuesioner ST2023.SEP.UTP untuk usaha budi daya tanaman kehutanan
Pak Thamrin adalah usaha budidaya tanaman jati putih saja karena Pak Thamrin sudah
tidak memiliki tegakan tanaman kaliandra (catatan: yang dicakup dalam Kuesioner
ST2023.SEP.UTP untuk budi daya tanaman kehutanan adalah yang hanya memiliki
tegakan saja meskipun selama periode survei usaha budi daya tanaman kehutanan
tersebut memiliki produksi/mengeluarkan ongkos).
Blok VIII.A. Luas Lahan dan Produksi
Rincian ini digunakan untuk mencatat luas lahan dan produksi masing-masing jenis tanaman
kehutanan pada setiap kolom.
Rincian 803. Luas lahan yang digunakan selama periode referensi (m
2
)
Isikan luas lahan yang digunakan dalam satuan meter persegi untuk masing-masing jenis
tanaman kehutanan pada setiap kolom.
Luas lahan budi daya tanaman kehutanan meliputi lahan yang sudah ditanami tanaman
kehutanan, lahan untuk menyimpan kayu yang sudah ditebang, dll.
Contoh Kasus : Pak Tegar adalah seorang petani yang melakukan usaha budidaya
Tanaman Jati. Lahan Pak Tegar yang digunakan untuk usaha budidaya Tanaman Jati seluas
2 bidang yang dibatasi oleh jalan, dengan luas masing-masing lahan 500 m
2
. Dalam lahan
tersebut terdapat toko seluas 50 m
2
dan bangunan untuk menyimpan kayu hasil tebangan
seluas 50 m
2
. Maka Luas Lahan yang dicatat pada Kuesioner ST2023.SEP.UTP Rincian 803
adalah:
Luas lahan yang digunakan = Jumlah luas lahan - luas toko
= 500 m
2
+ 500 m
2
- 50 m
2
= 950 m
2
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
150
(Catatan: Luas lahan yang digunakan termasuk lahan untuk menyimpan hasil
panen/tebangan)
Rincian 805a. Tanaman Tahunan: Satuan jumlah tanaman
(1 Pohon 2 Rumpun 3 Lajar)
Isikan kode satuan jumlah tanaman kehutanan yang dipanen sendiri untuk masing-masing
jenis tanaman menurut satuan pada setiap kolom.
Tuliskan kode 1 untuk pohon, kode 2 untuk rumpun, dan kode 3 untuk lajar.
Pohon untuk satuan kayu.
Rumpun untuk satuan bambu.
Lajar untuk satuan rotan.
Satuan yang diisikan sesuai dengan satuan yang tercantum pada Daftar ST2023-Kode.
Rincian 805b. Tanaman Tahunan: Jumlah tanaman pada saat pencacahan
Isikan jumlah tanaman kehutanan pada saat pencacahan. Jumlah tanaman kehutanan pada
            
tegakan.
Contoh Kasus : Pak Marli melakukan usaha budi daya Tanaman Jabon dan Kopi pada
1 bidang lahan yang sama seluas 1.000 m
2
dengan proporsi seimbang. Oleh karena itu usaha
tanaman Jabon dan Tanaman Kopi milik Pak Marli akan dicatat pada Kuesioner
ST2023.SEP.UTP Blok VI untuk usaha budidaya Tanaman Kopi dan Blok VIII untuk usaha
budidaya Tanaman Jabon (Rincian 805a. s.d Rincian 805e. diisi untuk tanaman kehutanan
yang diusahakan, meskipun pada kuesioner tertulis tanaman tahunan).
Rincian 805c. Tanaman Tahunan: Jumlah tanaman yang dipanen sendiri
Isikan jumlah produksi dari tanaman kehutanan yang dipanen sendiri selama periode 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024 sesuai kode jenis produksi pada Daftar ST2023-Kode. Jika UTP belum

Dipanen sendiri adalah pemanenan dilakukan sendiri oleh UTP,
termasuk menggunakan tenaga kerja dibayar, menggunakan tenaga
kerja tidak dibayar (selain ART), maupun secara borongan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
151
Rincian 805d. Tanaman Tahunan: Jumlah tanaman yang dibudidayakan
Isikan jumlah tanaman yang dibudidayakan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
sesuai dengan jenis tanaman kehutanan. Jumlah tanaman kehutanan yang dibudidayakan
adalah seluruh jumlah tanaman kehutanan (baik yang masih ada maupun sudah
dipanen/ditebang) pada periode survei.
Contoh kasus:
Pak Senen memiliki usaha budidaya tanaman sengon dengan jumlah tanaman yang dimiliki
adalah sebanyak 200 pohon. Pada tanggal 18 Agustus 2023, Pak Senen menebang dan
menjual tanaman sengon miliknya sebanyak 50 pohon. Maka pencatatan pada Rincian 805
adalah sebagai berikut :
Rincian 805a Satuan Jumlah Tanaman : 1 pohon;
Rincian 805b Jumlah Tanaman pada saat pencacahan : 150 pohon;
Rincian 805c Jumlah Tanaman yang dipanen sendiri : 50 pohon; dan
Rincian 805d Jumlah Tanaman yang dibudidayakan : 200 pohon.
Rincian 805e. Tanaman Tahunan: Nilai pembesaran tanaman yang dibudidayakan (000 Rp)
Isikan nilai pembesaran tanaman yang dibudidayakan selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Rincian ini bertujuan mendapatkan selisih nilai tanaman yang belum ditebang. Nilai
pembesaran yang dimaksud adalah perkiraan selisih nilai saat 31 Mei 2024 dengan perkiraan
nilai 1 Juni 2023.
Contoh Kasus :
Pak Anang adalah seorang petani yang menjalankan usaha budi daya Tanaman Jabon.
Jumlah Tanaman Jabon yang dimiliki Pak Anang adalah 100 pohon. Pada 15 Oktober 2023,
Pak Anang memanen sebanyak 30 Tanaman Jabon miliknya, sehingga pada saat
pencacahan Tanaman Jabon milik Pak Anang tersisa 70 pohon. Perkiraan harga Tanaman
Jabon milik Pak Anang pada tanggal 1 Juni 2023 adalah Rp 300.000,- per pohon, sedangkan
perkiraan harga pada tanggal 31 Mei 2024 adalah Rp 400.000,- per pohon. Maka pengisian
pertanyaan rincian 805 adalah sebagai berikut :
Rincian 805a Satuan Jumlah Tanaman : 1 pohon;
Rincian 805b Jumlah Tanaman pada saat pencacahan : 70 pohon;
Rincian 805c Jumlah Tanaman yang dipanen sendiri : 30 pohon;
Rincian 805d Jumlah Tanaman yang dibudidayakan : 100 pohon;
Rincian 805e Nilai pembesaran tanaman yang dibudiayakan adalah nilai pembesaran
tanaman yang masih memiliki tegakan pada saat pencacahan.
= [(Nilai Tanaman Saat Kondisi 31 Mei 2024 - Nilai Tanaman Saat Pencacahan Kondisi
1 Juni 2023)]
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
152
= [(70 x 400.000) - (70 x 300.000)]
= [28.000.000 - 21.000.000]
= 7.000.000
Rincian 806a. Jenis produksi : [1 Kayu bulat 2 Getah 3 Daun 4 Bambu bulat
5 Batang rotan]
Isikan jenis produksi dari tanaman kehutanan yang dipanen sendiri selama periode 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024 sesuai kode jenis produksi.
Tuliskan kode 1 untuk kayu bulat, kode 2 untuk getah, kode 3 untuk daun, kode 4 untuk bambu
bulat, dan kode 5 untuk batang rotan.
Kayu bulat untuk jenis produksi yang berupa kayu keras.
Getah untuk jenis produksi dari damar, pinus, dan gaharu.
Daun untuk jenis produksi dari kayu putih.
Bambu bulat untuk jenis produksi tanaman bambu.
Batang rotan untuk jenis produksi tanaman rotan.
Tanaman Pinus, Damar, Gaharu, dan Kayu Putih dapat menghasilkan 2 jenis produksi.
Tanaman Pinus, Damar, dan Gaharu dapat menghasilkan getah dan kayu bulat. Sedangkan
Tanaman Kayu Putih dapat menghasilkan daun dan kayu bulat.
Jika tanaman memiliki 2 jenis produksi maka yang dicatat hanya jenis
produksi yang utama. Sedangkan produksi lainnya dimasukkan ke
rincian 807c. Nilai produksi ikutan.
Contoh Kasus:
Pak Jamal melakukan usaha budi daya Tanaman Damar. Untuk meningkatkan pendapatan,
Pak Jamal memanen hasilnya dalam 2 jenis produksi, yaitu kayu bulat dan getah. Menurut
informasi Pak Jamal, getah memiliki nilai produksi yang lebih besar dibandingkan kayu bulat.
Berdasarkan informasi diatas, pencatatan pada kuesioner ST2023.SEP.UTP dilakukan
dengan cara mengisi jenis produksi untuk Tanaman Damar adalah getah, dan mengisikan
informasi terkait nilai produksi Kayu Damar pada nilai rincian produksi ikutan.
Rincian 806b. Satuan produksi: [1 m
3
2 Batang/lajar 3 Kg]
Isikan satuan produksi dari tanaman kehutanan yang dipanen sendiri selama periode 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024 sesuai kode satuan produksi pada Daftar ST2023-Kode.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
153
Tuliskan kode 1 untuk satuan m
3
, kode 2 untuk satuan batang/lajar, dan kode 3 untuk satuan
kg.
Satuan produksi budi daya tanaman kehutanan standar terdiri dari m
3
, batang/lajar, dan kg.
m
3
untuk satuan kayu bulat yang dipanen/ ditebang.
Batang/lajar untuk satuan kayu bulat/bambu yang dipanen/ditebang.
kg untuk satuan rotan, daun kayu putih, getah damar, dan getah pinus yang dipanen.
Satuan yang diisikan sesuai dengan satuan yang tercantum pada Daftar ST2023-Kode. Bila
responden menyebutkan satuannya selain m
3
, batang, dan kg, maka konversikan sesuai
satuan standar untuk masing-masing jenis produksi.
Rincian 806c. Volume produksi yang dikonsumsi sendiri
Isikan volume produksi yang dikonsumsi sendiri sesuai dengan jenis produksi pada rincian
806.a dan satuan produksi pada rincian 806.b dari tanaman kehutanan selama periode
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Jika tidak ada produksi yang dikonsumsi sendiri selama periode

Produksi tanaman kehutanan yang dikonsumsi sendiri adalah tanaman kehutanan yang
digunakan untuk kebutuhan sendiri.
Rincian 806d. Volume produksi yang diolah sendiri
Isikan volume produksi yang diolah di UTP sesuai dengan jenis produksi pada rincian 806.a
dan satuan produksi pada rincian 806.b dari tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024. Jika tidak ada produksi yang diolah sendiri selama periode 1 Juni 2023 s.d.

Contoh produksi yang diolah sendiri dari tanaman kehutanan adalah tanaman/pohon yang
diolah oleh UTP menjadi kayu balok, tiang, dan lainnya.
Rincian 806e. Volume produksi yang dijual
Isikan volume produksi dipanen sendiri yang dijual oleh UTP dari tanaman kehutanan selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Jumlah produksi yang dipanen/ditebang termasuk tanaman yang dipanen/ditebang dari hasil
penjarangan tanaman.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
154
Penjarangan tanaman adalah suatu tindakan pengurangan banyaknya
tanaman dengan tujuan memberi ruang tumbuh bagi tanaman yang
tersisa untuk dapat tumbuh secara optimal.
Rincian 806f. Volume produksi yang digunakan sebagai upah/gaji pekerja
Isikan volume produksi yang digunakan sebagai upah/gaji pekerja di UTP dari tanaman
kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Jika tidak ada produksi yang
digunakan sebagai upah/gaji pekerja selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024, maka isikan

Produksi tanaman kehutanan yang digunakan sebagai upah/gaji
pekerja yang dimaksud adalah hasil dari pemanenan tanaman
kehutanan yang digunakan untuk membayar upah/gaji pekerja dalam
usaha budidaya tanaman kehutanan.
Rincian 806g. Volume produksi yang digunakan untuk lainnya
Isikan volume produksi yang digunakan untuk lainnya (produksi yang diberikan ke pihak lain,
misal disumbangkan untuk membangun jembatan, diberikan kepada orang lain, dll.) dari
tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Jika tidak ada produksi yang

Rincian 806h. Total volume produksi (R.806c. + R.806d. + R.806e. + R.806f. + R.806g.)
Isikan total volume produksi dari usaha budi daya tanaman kehutanan dari R.806.c sampai
dengan R.806.g. Total volume produksi merupakan total dari produksi yang dikonsumsi sendiri,
produksi yang diolah, produksi yang dijual, produksi yang digunakan sebagai upah/pekerja, dan
produksi yang digunakan untuk lainnya. Jika UTP belum memiliki produksi selama periode

Rincian 807a. Nilai produksi yang dipanen sendiri (dari total volume produksi)
(000 Rp)
Isikan nilai produksi yang dipanen sendiri (dari total volume produksi) dari hasil usaha budi
daya tanaman kehutanan periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Nilai
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
155
produksi mengacu pada volume produksi pada rincian 806.h. Jika UTP belum memiliki

Total nilai produksi merupakan total dari nilai produksi (yang
dikonsumsi sendiri, yang diolah, yang dijual, yang digunakan sebagai
upah/pekerja, dan yang digunakan untuk lainnya).
Rincian 807b. Nilai tanaman yang diijonkan/ditebaskan (000 Rp)
Isikan nilai tanaman yang diijonkan/ditebaskan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
dalam ribuan rupiah. Jika tidak ada tanaman yang diijonkan/ditebaskan selama periode

Diijonkan adalah tanaman dijual sebelum masa panen dan
pemeliharaan sampai dengan pemanenan menjadi tanggung jawab
pengijon. Sistem ijon biasanya dilakukan karena petani membutuhkan
uang dengan segera.
Ditebaskan adalah apabila tanaman dijual di lokasi kepada penebas
pada saat tanaman sudah siap untuk dipanen. Petani akan menerima
harga yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak dan pelaksanaan
panen menjadi tanggung jawab penebas.
Rincian 807c. Nilai produksi ikutan (000 Rp)
Isikan nilai produksi ikutan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Produksi ikutan adalah hasil tambahan yang diperoleh di luar hasil
produksi utama/pokok atau produk lain yang secara bersamaan
dihasilkan dengan produk utama.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
156
Produksi ikutan pada budi daya tanaman kehutanan adalah produksi budi daya tanaman
kehutanan selain produk primer yang masih bisa dimanfaatkan atau masih memiliki nilai
komersial. Produk ikutan yang dicatat hanyalah yang dijual.
Produksi ikutan tanaman kehutanan contohnya yaitu buah, kayu bakar, daun jati, kulit kayu,

2024.
Rincian 807d. Nilai produksi seluruhnya [R805e. + R807a. + R807b. + R807c.] (000 Rp)
Isikan nilai produksi seluruhnya yang merupakan penjumlahan dari Rincian 805.e, Rincian
807.a, Rincian 807.b dan Rincian 807.c atau penjumlahan dari nilai pembesaran tanaman
yang dibudidayakan, nilai produksi yang dipanen sendiri, nilai tanaman yang
diijonkan/ditebaskan, dan nilai produksi ikutan. Nilai produksi seluruhnya dalam ribuan rupiah.
Untuk tanaman kehutanan yang menghasilkan 2 bentuk produksi pada
periode survei (misal kayu putih dan daun kayu putih), maka produksi
yang tidak utama dimasukkan ke produksi ikutan.
Blok VIII.B. Ongkos-Ongkos dan Pengeluaran (000 Rp)
Rincian ini digunakan untuk mencatat seluruh ongkos-ongkos dan pengeluaran yang
digunakan untuk usaha budi daya tanaman kehutanan seperti pengeluaran benih, penyisipan
tanaman, pupuk, pestisida, upah pekerja, bahan bakar, listrik, air, sewa lahan, jasa pertanian
yang dibayarkan, sewa lahan, dan pengeluaran lainnya (sewa alat dan lain-lain). Ongkos-
ongkos dan pengeluaran yang dicatat dalam blok ini dalam ribuan rupiah.
Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya dari barang/jasa yang benar-
benar DIBELI/DIBAYARKAN dan TELAH DIGUNAKAN (tidak termasuk
yang disimpan, diberikan kepada pihak lain, dsb.) untuk tanaman
kehutanan yang dipanen selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Ongkos/biaya yang diperkirakan hanya perkiraan upah pekerja tidak
dibayar dan perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa.
Rincian 808. Benih tanaman yang digunakan
Isikan ongkos benih tanaman yang digunakan dalam usaha budi daya tanaman kehutanan
untuk masing-masing jenis tanaman pada setiap kolom selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
157
Mei 2024 pada kotak yang tersedia dalam ribuan rupiah. Jika UTP tidak menggunakan bibit

Pengisian besarnya nilai benih tanaman yang digunakan adalah untuk benih yang benar-
benar dibeli dan telah digunakan untuk usaha budi daya tanaman kehutanan selama periode
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Pembibitan adalah kegiatan penyemaian dan pengembangan bibit
untuk ditanam.
Pembenihan adalah kegiatan perbanyakan biji atau buah yang
disediakan untuk ditanam atau disemaikan.
Bibit/benih adalah biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi,
kultur jaringan tanaman.
Bibit tanaman adalah anakan dari tanaman induk yang siap untuk
ditanam/masih dalam polibag.
Rincian 809. Penyisipan tanaman
Isikan pengeluaran untuk penyisipan tanaman kehutanan yang digunakan untuk masing-
masing jenis tanaman pada setiap kolom selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada
kotak yang tersedia dalam ribuan rupiah. Jika UTP tidak melakukan penyisipan tanaman

Penyisipan tanaman kehutanan adalah penanaman kembali tanaman
kehutanan untuk mengisi area penanaman yang dianggap masih
kosong atau layak untuk ditanami kembali. Penyisipan tanaman juga
dapat dilakukan untuk menggantikan tanaman yang rusak sebelum
dipanen. Penyisipan tanaman kehutanan dilakukan pada tanaman yang
relatif masih muda.
Rincian 810. Pupuk yang digunakan
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
158
Isikan nilai pupuk yang digunakan untuk usaha budi daya tanaman kehutanan. Pengisian
untuk pupuk yang digunakan adalah yang benar-benar telah dibeli dan digunakan untuk
usaha budi daya tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Jika UTP
tidak membeli dan tidak menggunakan pupuk selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024,

Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanah, air, atau daun dengan tujuan untuk
memperbaiki pertumbuhan tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, atau
menambah unsur hara. Jenis pupuk terdiri dari:
1. Pupuk non organik, adalah pupuk yang berasal dari produksi industry. Pupuk non
organik biasa disebut juga pupuk kimia, pupuk buatan, dan pupuk mineral.
2. Pupuk campuran organik dan organik, adalah pupuk campuran antara pupuk
kimia/non organik dengan pupuk organik untuk memperkaya nutrisinya.
3. Pupuk organik, adalah pupuk yang bahannya berasal dari tumbuhan atauhewan
(tulang, ikan, kulit, dan lainnya).
4. Biofertilizer, adalah pupuk yang mengandung mikroorganisme hidup atau tidak
aktif seperti bakteri dan jamur untuk menyediakan nutrisi tanaman.
5. Pupuk dari kotoran hewan, adalah pupuk yang berasal dari kotoran hewan baik
kotoran cair (urin) maupun padat.
6. Pupuk Lainnya, adalah pupuk lainnya yang digunakan selain dari pupuk yang telah
disebutkan sebelumnya.
Contoh Kasus :
Pak Tiyo merupakan petani Padi, Pisang Ambon dan Jati Putih. Pak Tiyo melakukan
pembelian pupuk dengan jumlah banyak sekaligus di awal tahun karena selain kebutuhan
pupuk yang cukup banyak juga karena pembelian lebih murah jika dilakukan di awal tahun.
Pencatatan kuesioner Rincian 810 untuk Pak Tiyo adalah nilai pupuk yang digunakan untuk
budi daya Jati Putih selama periode survei 1 Juni 2023 31 Mei 2024.
Rincian 811. Pestisida dan obat-obatan tanaman yang digunakan
Isikan nilai pestisida dan obat-obatan tanaman yang digunakan untuk usaha budi daya
tanaman kehutanan. Pengisian untuk pestisida dan obat-obatan yang digunakan adalah
yang benar-benar dibeli dan telah digunakan untuk usaha budidaya tanaman kehutanan
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Jika UTP tidak membeli serta menggunakan
pestisida dan obat-obatan tanaman selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024, maka

Pestisida adalah suatu zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan
untuk:
Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman,
bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian
Memberantas rerumputan
Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
159
Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman
tidak termasuk pupuk
Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan
ternak
Memberantas atau mencegah hama-hama air
Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah
tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan
Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan
penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan
tanaman, tanah dan air.
Jenis Pestisida terdiri atas:
1. Insektisida, adalah pestisida untuk membunuh atau mengusir serangga.
2. Herbisida, adalah pestisida untuk menghancurkan atau mencegah pertumbuhan
tanaman liar
3. Fungisida, adalah pestisida untuk menghancurkan atau mencegah
pertumbuhan jamur
4. Rodentisida, adalah pestisida untuk membunuh, mengusir, atau mengontrol hama
tikus.
5. Pestisida jenis lain, pestisida yang digunakan selain dari pestisida yang telah
disebutkan sebelumnya.
Rincian 812a. Upah pekerja dibayar, R.812b. Perkiraan upah pekerja tidak dibayar, dan
R.812c. Upah pekerja borongan
Isikan nilai upah pekerja dibayar, perkiraan upah pekerja tidak dibayar, dan upah pekerja
borongan untuk seluruh jenis pekerjaan, yaitu mulai dari kegiatan pengolahan lahan
(mencangkul, membajak), menanam, memelihara, pemberantasan OPT, memanen, dan
lainnya untuk kegiatan usaha budi daya tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024. Isikan “0” jika unit usaha tidak memiliki pengeluaran upah pekerja untuk usaha
budi daya tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
160
BAGAN PEKERJA
Upah pekerja atau upah buruh/karyawan adalah semua pembayaran yang dikeluarkan
baik berupa uang maupun barang untuk pekerja yang dibayar. Upah berupa barang dinilai
berdasarkan harga setempat yang berlaku pada saat dibayarkan.
Pekerja meliputi:
1. Buruh/karyawan/pegawai atau pekerja dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota
rumah tangga yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan
menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar adalah anggota rumah tangga yang bekerja
membantu kepala rumah tangga/anggota rumah tangga lain/orang lain yang berusaha
dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Pada SEP 2024, upah pekerja tidak dibayar yang nilainya diperkirakan hanya meliputi:
- Bukan sebagai anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya,
misalnya keponakan atau mertua
- Bukan sebagai anggota rumah tangga dan bukan keluarga orang yang dibantunya.
Perkiraan upah kerja tidak dibayar adalah perkiraan nilai barang yang diberikan kepada
orang/pihak lain yang membantu unit usaha perorangan dalam bentuk makan, minum,
rokok, dan sebagainya. Pemberian makan, minum, dsb kepada anggota rumah tangga
yang membatu unit usaha perorangan serta makan, minum, dsb yang dikonsumsi sendiri
oleh unit usaha perorang tidak diperkirakan nilaianya.
Rincian 813. Bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas
Isikan besarnya nilai bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas yang digunakan untuk usaha
budi daya tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Pengisian untuk
bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas adalah yang benar-benar dibeli dan telah
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
161
Mei 2024. Jika UTP tidak menggunakan bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas selama

Rincian 814. Listrik dan air
Isikan besarnya nilai pemakaian listrik dan air yang digunakan untuk usaha budi daya
tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Pengisian untuk listrik dan
air adalah yang benar-benar telah dibeli/dibayar dan digunakan untuk usaha budi daya
tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Jika UTP tidak

Rincian 815a. Sewa lahan
Isikan besarnya biaya sewa lahan yang benar-benar telah dikeluarkan untuk usaha budi daya
tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Jika UTP tidak membayar

Sewa lahan adalah biaya yang dibayarkan untuk penggunaan lahan
pertanian yang berasal dari pihak lain dalam waktu tertentu dari pihak
lain dengan besarnya sewa lahan sudah ditetapkan terlebih dahulu
tanpa melihat besar kecilnya hasil produksi. Pembayaran sewa dapat
berupa uang atau barang. Jika pembayaran sewa dalam bentuk
barang, maka biaya sewa diperkirakan nilainya dari nilai barang yang
dibayarkan.
Rincian 815b. Perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa
Isikan perkiraan sewa lahan untuk usaha budi daya tanaman kehutanan jika unit usaha
menggunakan lahan milik sendiri/bebas sewa selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
untuk setiap jenis tanaman kehutanan. Jika UTP menggunakan lahan milik sendiri/bebas
sewa, maka nilai sewa lahan harus diperkirakan.
Nilai perkiraan sewa lahan sesuai dengan harga sewa di pasaran/ di
lingkungan setempat.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
162
Rincian 816. Jasa pertanian yang dibayarkan (pemanenan, pemberantasan OPT, dll.)
Isikan pengeluaran untuk jasa pertanian tanaman kehutanan (pemanenan, pemberantasan
Organisme Pengganggu Tanaman, dan lain-lain). Jika UTP tidak menggunakan Jasa
pertanian yang dibayarkan (pemanenan, pemberantasan OPT, dll.) selama periode 1 Juni
2023 s.d. 
Usaha jasa pertanian mencakup kegiatan jasa pertanian atas dasar
balas jasa atau kontrak, meliputi: Jasa penyiapan lahan pertanian,
jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan
pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman
lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa
pemanenan, jasa pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan
irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian
dengan operator.
Rincian 817. Pengeluaran lainnya (perbaikan kecil, sewa bangunan/mesin/alat,
retribusi, biaya pengangkutan, dll.)
Isikan pengeluaran lainnya usaha budi daya tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024, misalnya pengeluaran untuk perbaikan kecil mesin pemotong kayu,
pengeluaran untuk sewa mesin pemotong pohon, biaya pengangkutan kayu, biaya retribusi,
dan lain-lain. Jika UTP tidak memiliki pengeluaran lainnya (perbaikan kecil, sewa
bangunan/mesin/alat, retribusi, biaya pengangkutan, dll.) selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31

Rincian 818. Pengeluaran seluruhnya [R.808 + ....... + R.817]
Lakukan penjumlahan Blok VIII Rincian 808 s.d. 817 untuk masing-masing kolom.
Ongkos-ongkos dan pengeluaran budi daya tanaman kehutanan yang
diisikan adalah per jenis tanaman kehutanan. Apabila responden
menginformasikan pengeluaran secara global, maka harus di
proporsikan per jenis tanaman.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
163
Blok VIII.C. Pendapatan
Pendapatan [R.807d. R.818]
Isikan nilai pendapatan yang diperoleh untuk kegiatan usaha untuk setiap kolom tanaman
kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Isian didapat dari rincian 807d.
dikurangi rincian 818 untuk masing-masing jenis tanaman kehutanan dalam ribuan rupiah.

R.C Kol. (8)]
Isikan nilai pendapatan total UTP dari usaha budi daya tanaman kehutanan yang didapat
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Isian didapatkan dengan menjumlahkan
pendapatan UTP untuk seluruh jenis tanaman kehutanan yang diusahakan selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Rincian ini diperoleh dengan menjumlahkan Blok VIII Rincian C
kolom (3) sampai dengan kolom (8). Satuan dalam ribuan rupiah. Jika nilai produksi lebih
rendah daripada ongkos produksi, maka rincian ini dapat bernilai negatif. Jika rincian ini
bernilai negatif atau relatif rendah maka konfirmasikan kembali kepada responden.
Seluruh pertanyaan diajukan dan diselesaikan per jenis tanaman.
Tanyakan mulai Blok VIII.A s.d. VIII.C pada kolom yang sama. Setelah
selesai semua, lanjutkan dengan mengajukan pertanyaan yang sama
untuk jenis tanaman lain yang diusahakan pada kolom berikutnya.
5.4.6 Keterangan Usaha Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Blok ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan tentang usaha penangkaran
tumbuhan dan satwa liar. Blok ini diisi apabila UTP selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024 mengusahakan penangkaran tumbuhan dan satwa liar.
Blok ini dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Blok IX.A untuk menanyakan luas lahan dan produksi
2. Blok IX.B untuk menanyakan ongkos-ongkos dan pengeluaran
3. Blok IX.C untuk menanyakan pendapatan
4. Blok IX.D. untuk menanyakan tentang pendapatan dari usaha penangkaran
tumbuhan/ satwa liar.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
164
Usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar adalah kegiatan kehutanan yang mengupayakan
pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap
mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar.
Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di darat, di air yang masih mempunyai sifat-
sifat alami, seperti: anggrek hutan, kaktus hibrida, lidah buaya hutan, dll.
Satwa liar adalah binatang yang hidup di darat, di air, atau di udara yang masih mempunyai
sifat-sifat liar dan yang hidup bebas, seperti: biawak, rusa Timor, ular, dll. Untuk usaha
penangkaran satwa liar, satwa yang ditangkarkan adalah satwa yang dilindungi baik memiliki
izin penangkaran dari KLHK/BKSDA ataupun tidak, dan juga satwa yang tidak dilindungi yang
memiliki izin penangkaran dari KLHK/BKSDA.
Blok IX. Keterangan Usaha Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Rincian 900. Apakah melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024?
Tanyakan kepada UTP apakah mengusahakan usaha penangkaran tumbuhan dan satwa liar.
Kemudian lingkari jawaban yang sesuai dan isikan pada kotak yang tersedia.
           
 
disediakan

 
disediakan, lalu pertanyaan dilanjutkan ke Blok X.
JIka UTP pada saat pencacahan tidak memiliki tumbuhan/satwa yang ditangkarkan, tetapi
masih berencana mengusahakan penangkaran satwa/tumbuhan liar, maka UTP tersebut
tetap di cakup selama memiliki produksi selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Dianggap sebagai UTP penangkaran tumbuhan atau satwa liar, jika
UTP sudah memiliki produksi selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024. Jika UTP penangkaran tumbuhan atau satwa liar belum memiliki
produksi, maka nilai bersih (hasil pertambahan nilai tumbuhan atau
satwa dikurangi biaya selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024)
dicatat pada Blok XIV.A.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
165
Rincian 901. Jenis tumbuhan/satwa liar yang diusahakan
Isikan jenis tumbuhan/satwa liar dari usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar periode 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024.
Isikan jenis tumbuhan/satwa liar yang ditangkarkan pada kolom (3) hingga kolom (5).
Rincian 902. Kode tumbuhan/satwa liar (Daftar ST2023-Kode)
Isikan kode tumbuhan/satwa liar yang ditangkarkan. Daftar kode tumbuhan/satwa liar dapat
dilihat pada daftar ST2023-Kode. Kode komoditas penangkaran tumbuhan/satwa liar harus
berada pada rentang 6201 s.d. 6299 dan 6301 s.d. 6399.
Jika jenis komoditas tidak tercantum pada Daftar ST2023-Kode, maka untuk satwa liar lainnya
isikan 6249 atau 6299, sedangkan untuk tumbuhan liar lainnya isikan 6399. Kemudian
tuliskan deskripsi jenis tumbuhan/satwa liar lainnya tersebut.
Blok IX.A. Luas dan Produksi
Rincian ini digunakan untuk mencatat luas lahan dan produksi masing-masing jenis
tumbuhan/satwa liar.
Rincian 903. Luas lahan yang digunakan selama periode referensi (m
2
)
Isikan luas lahan yang digunakan untuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar (lahan
kolam, lahan laut, lahan aquarium, lahan kebun, lahan kandang, dan lahan lainnya), dan
fasilitas lainnya yang digunakan untuk usaha tersebut dalam satuan m
2
pada setiap kolom
sesuai dengan jenis tumbuhan/satwa liar yang diusahakan.
Jika responden hanya dapat menjawab dalam satuan setempat maka petugas harus
mengkonversikan ke dalam m
2
sesuai dengan konversi yang berlaku di daerah setempat.
Pembulatan hanya boleh dilakukan setelah dikonversikan ke satuan standar.
Jika lahan yang digunakan adalah laut (perairan umum), maka luas lahan yang digunakan
adalah 0.
Rincian 904. Produksi Tumbuhan/Satwa Liar
Rincian ini digunakan untuk mencatat produksi (satuan dan volume) dari setiap jenis
tumbuhan/satwa liar yang diusahakan.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
166
Catatan:
Produksi yang dicatat pada penangkaran tumbuhan/satwa liar adalah produksi yang
dijual/dikonsumsi/diberikan kepada pihak lain/hilang. Tidak termasuk indukan.
Rincian 904a. Satuan produksi [1 pohon 2 ekor 3 buah]
Secara umum, satuan produksi untuk tumbuhan liar adalah pohon, sedangkan satuan
produksi untuk satwa liar adalah ekor. Khusus untuk satuan koral adalah buah.
Isikan satuan dari hasil usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar, kode 1 untuk satuan pohon,
kode 2 untuk satuan ekor, dan kode 3 untuk satuan buah.
Rincian 904b. Volume produksi
Isikan volume/jumlah produksi yang dijual/dikonsumsi/ diberikan kepada pihak lain/hilang dari
hasil usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 905a. Nilai produksi (000 Rp)
Isikan nilai produksi (dalam ribu rupiah) dari hasil usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar
              
tumbuhan/satwa yang dijual hidup.
Nilai produksi yang dicakup adalah nilai dari produksi
dijual/dikonsumsi/diberikan kepada pihak lain/hilang. Untuk produksi
yang dikonsumsi/ diberikan kepada pihak lain/hilang maka nilai
produksinya diperkirakan.
Rincian 905b. Nilai produksi (selain tumbuhan/satwa liar hidup) (000 Rp)
Isikan nilai produksi dari usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar selain tumbuhan/satwa liar
hidup (dalam ribu rupiah) selama periode 1 Juni 2023 s.d, 31 Mei 2024. Jika UTP tidak
memiliki produksi (selain tumbuhan/satwa liar hidup) selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei

Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
167
Produksi dari usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar selain tumbuhan/satwa liar hidup
yang dimaksud adalah jika UTP mengolah sendiri hasil penangkaran. Isian pada rincian ini
merupakan hasil konversi hasil olahan kedalam bentuk primer (tumbuhan/satwa hidup).
Selisih nilai dari satwa liar hidup menjadi produk olahan dimasukkan kedalam Rincian 1403,
setelah dikurangi biaya pengolahan.
Rincian 905c. Nilai produksi ikutan (000 Rp)
Isikan nilai produksi ikutan penangkaran tumbuhan/satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Isikan “0” jika unit usaha tidak memiliki nilai produksi ikutan selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024.
Produksi ikutan adalah hasil tambahan yang diperoleh di luar hasil
produksi utama/pokok atau produk lain yang secara bersamaan
dihasilkan dengan produk utama.
Produksi ikutan pada penangkaran tumbuhan/satwa liar adalah produksi penangkaran
tumbuhan/satwa liar selain produk primer yang masih bisa dimanfaatkan atau masih memiliki
nilai komersial, contoh: tanduk Rusa (hasil penangkaran satwa liar) dan bunga anggrek hutan
(hasil penangkaran Anggrek Hutan), dll. Produksi ikutan yang dicatat hanyalah yang dijual.
Rincian 905d. Nilai produksi seluruhnya (R.905a. + R.905b. + R.905c.) (000 Rp)
Isikan jumlah nilai produksi seluruhnya usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Jumlah nilai produksi seluruhnya adalah penjumlahan dari Blok IX R.(905a. + 905b. +
905c.).
Blok IX.B. Ongkos-Ongkos dan Pengeluaran
Blok ini dimaksudkan untuk mencatat biaya yang dikeluarkan selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024 untuk usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. Biaya yang dikeluarkan meliputi
biaya benih dan tanaman untuk penangkaran tumbuhan liar, indukan satwa untuk
penangkaran satwa liar, pakan satwa liar dan obat-obatan untuk penangkaran satwa liar,
pupuk dan pestisida untuk penangkaran tumbuhan liar, upah pekerja,
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
168
BBM/Gas/Pelumas/Listrik/Air, sewa lahan, jasa penangkaran tumbuhan/satwa liar, dan
pengeluaran lainnya (Perbaikan kecil, retribusi, bunga atas pinjaman, biaya pengangkutan,
dll.).
Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya dari barang/jasa yang benar-
benar DIBELI/DIBAYARKAN dan TELAH DIGUNAKAN (tidak termasuk
yang disimpan, diberikan kepada pihak lain, dsb.) untuk penangkaran
tumbuhan/ satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Ongkos/biaya yang diperkirakan hanya perkiraan upah pekerja tidak
dibayar dan perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa.
Rincian 906. [KHUSUS SATWA LIAR] Indukan Satwa
Isikan besarnya nilai pengeluaran indukan satwa untuk usaha penangkaran satwa liar selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom yang disediakan dalam ribuan rupiah.
Isikan “0” jika unit usaha tidak ada pengeluaran indukan satwa untuk UTP penangkaran satwa
liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 907. [KHUSUS TUMBUHAN LIAR] Benih dan tanaman
Isikan besarnya nilai pengeluaran benih dan tanaman untuk usaha penangkaran tumbuhan
liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom yang disediakan dalam ribuan
rupiah.
Pengisian untuk banyaknya benih dan tanaman adalah yang benar-benar dibeli dan telah
digunakan untuk usaha budi daya tanaman kehutanan selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024.
Isikan “0” jika unit usaha tidak memiliki pengeluaran benih dan tanaman untuk penangkaran
tumbuhan liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 908. [KHUSUS SATWA LIAR] Pakan dan obat-obatan yang digunakan (daging,
vitamin, dll.)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
169
Jika UTP merupakan usaha penangkaran satwa liar maka isikan besarnya nilai pakan dan
obat-obatan yang benar-benar dibeli dan telah digunakan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024 pada kolom yang disediakan dalam ribuan rupiah. Jika UTP tidak membeli dan
menggunakan pakan dan obat-obatan yang digunakan (daging, vitamin, dll.) selama periode
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024, maka isikan “0”.
Rincian 909. [KHUSUS TUMBUHAN LIAR] Pupuk dan pestisida yang digunakan
Jika UTP merupakan penangkaran tumbuhan liar, isikan besarnya nilai pupuk dan pestisida
yang benar-benar dibeli dan telah digunakan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024
pada kotak yang disediakan dalam ribuan rupiah. Jika UTP tidak membeli dan menggunakan
pupuk dan pestisida selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024, maka isikan “0”.
Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanah, air, atau daun dengan tujuan untuk
memperbaiki pertumbuhan tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, atau
menambah unsur hara. Jenis pupuk terdiri dari:
1. Pupuk non organik, adalah pupuk yang berasal dari produksi industri. Pupuk non
organik biasa disebut juga pupuk kimia, pupuk buatan, dan pupuk mineral.
2. Pupuk campuran organik dan organik, adalah pupuk campuran antara pupuk
kimia/non organik dengan pupuk organik untuk memperkaya nutrisinya.
3. Pupuk organik, adalah pupuk yang bahannya berasal dari tumbuhan atauhewan
(tulang, ikan, kulit, dan lainnya).
4. Biofertilizer, adalah pupuk yang mengandung mikroorganisme hidup atau tidak
aktif seperti bakteri dan jamur untuk menyediakan nutrisi tanaman.
5. Pupuk dari kotoran hewan, adalah pupuk yang berasal dari kotoran hewan baik
kotoran cair (urin) maupun padat.
6. Pupuk Lainnya, adalah pupuk lainnya yang digunakan selain dari pupuk yang telah
disebutkan sebelumnya.
Pestisida adalah suatu zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan
untuk:
Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman,
bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian
Memberantas rerumputan
Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan
Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman
tidak termasuk pupuk
Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan
ternak
Memberantas atau mencegah hama-hama air
Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah
tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
170
Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan
penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan
tanaman, tanah dan air.
Jenis Pestisida terdiri atas:
1. Insektisida, adalah pestisida untuk membunuh atau mengusir serangga.
2. Herbisida, adalah pestisida untuk menghancurkan atau mencegah pertumbuhan
tanaman liar
3. Fungisida, adalah pestisida untuk menghancurkan atau mencegah pertumbuhan
jamur
4. Rodentisida, adalah pestisida untuk membunuh, mengusir, atau mengontrol hama
tikus.
5. Pestisida jenis lain, pestisida yang digunakan selain dari pestisida yang telah
disebutkan sebelumnya.
Rincian 910a. Upah pekerja dibayar, Rincian 910b. Perkiraan upah pekerja tidak
dibayar, Rincian 910c. Upah pekerja borongan
Isikan besarnya nilai upah pekerja dibayar, pekerja tidak dibayar, dan pekerja borongan yang
dibayarkan untuk usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024 pada kolom yang disediakan dalam ribuan rupiah. Isikan “0” jika unit usaha tidak
memiliki pengeluaran upah pekerja untuk usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
BAGAN PEKERJA
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
171
Upah pekerja atau upah buruh/karyawan adalah semua pembayaran yang dikeluarkan
baik berupa uang maupun barang untuk pekerja yang dibayar. Upah berupa barang dinilai
berdasarkan harga setempat yang berlaku pada saat dibayarkan.
Pekerja meliputi:
1. Buruh/karyawan/pegawai atau pekerja dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota
rumah tangga yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan
menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar adalah anggota rumah tangga yang bekerja
membantu kepala rumah tangga/anggota rumah tangga lain/orang lain yang berusaha
dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Pada SEP 2024, upah pekerja tidak dibayar yang nilainya diperkirakan
hanya meliputi: - Bukan sebagai anggota rumah tangga tetapi keluarga
dari orang yang dibantunya, misalnya keponakan atau mertua - Bukan
sebagai anggota rumah tangga dan bukan keluarga orang yang
dibantunya
Perkiraan upah kerja tidak dibayar adalah perkiraan nilai barang yang diberikan kepada
orang/pihak lain yang membantu unit usaha perorangan dalam bentuk makan, minum,
rokok, dan sebagainya. Pemberian makan, minum, dsb kepada anggota rumah tangga
yang membatu unit usaha perorangan serta makan, minum, dsb yang dikonsumsi sendiri
oleh unit usaha perorang tidak diperkirakan nilaianya.
Rincian 911. Bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas
Isikan besarnya nilai bahan bakar (BBM dan Gas) dan pelumas yang digunakan untuk usaha
penangkaran tumbuhan/satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom
yang disediakan dalam ribuan rupiah. Pengisian untuk bahan bakar (BBM dan gas) dan
pelumas adalah yang benar-benar dibeli dan telah digunakan untuk usaha penangkaran
tumbuhan dan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Jika UTP tidak
membeli dan menggunakan bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas selama periode 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024, maka isikan “0”.
Rincian 912. Listrik dan air
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
172
Isikan besarnya nilai listrik dan air yang digunakan untuk usaha penangkaran
tumbuhan/satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom yang
disediakan dalam ribuan rupiah. Pengisian untuk listrik dan air adalah yang benar-benar dibeli
dan telah digunakan untuk usaha penangkaran tumbuhan dan satwa liar selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Jika UTP tidak membeli dan menggunakan listrik dan air selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024, maka isikan “0”.
Contoh Kasus :
Usaha penangkaran buaya milik Pak Aziz menggunakan penerangan lampu listrik dengan
meteran yang sama dengan rumah milik Pak Aziz (Pak Aziz tidak memasang meteran listrik
yang terpisah antara kandang/tempat usaha penangkaran buaya dengan rumah tempat
tinggal Pak Aziz). Pengisian Kuesioner ST2023.SEP.UTP Rincian 912 dilakukan dengan cara
mengisikan nilai penggunaan air dan listrik untuk usaha penangkaran saja tanpa nilai
penggunaan listrik dan air untuk kebutuhan pribadi rumah tangga Pak Aziz. Nilai tersebut
dapat diperoleh dengan cara memproporsikan penggunakan air dan listrik untuk usaha
penangkaran dan pribadi.
Rincian 913a. Sewa lahan
Isikan besarnya nilai sewa lahan untuk usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada kolom yang disediakan dalam ribuan rupiah. Jika
UTP tidak mengeluarkan biaya untuk sewa lahan selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024, maka isikan “0”.
Rincian 913b. Perkiraan sewa lahan milik sendiri/bebas sewa
Isikan besarnya perkiraan nilai sewa lahan milik sendiri/bebas sewa yang dibayarkan untuk
usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 yang
lalu pada kolom yang disediakan dalam ribuan rupiah.
Nilai perkiraan sewa lahan sesuai dengan harga sewa di pasaran/ di
lingkungan setempat.
Rincian 914. Jasa penangkaran tumbuhan/satwa liar yang dibayarkan (pawang, dll.)
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
173
Isikan pengeluaran untuk jasa penangkaran tumbuhan/satwa liar yang digunakan untuk
kegiatan usaha penangkaran satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada
kolom yang disediakan dalam ribuan rupiah.
Isikan “0” jika unit usaha tidak mengeluarkan biaya untuk jasa penangkaran tumbuhan/satwa
liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 915. Pengeluaran lainnya (Perbaikan kecil, sewa bangunan/kandang/
mesin/alat, retribusi, biaya pengangkutan, dll.)
Isikan pengeluaran lainnya seperti perbaikan kecil, sewa bangunan/kandang/ mesin/alat,
retribusi, bunga atas pinjaman, biaya pengangkutan, dll yang digunakan untuk kegiatan
usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 pada
kolom yang disediakan dalam ribuan rupiah.
Isikan “0” jika unit usaha tidak ada pengeluaran lainnya untuk kegiatan usaha penangkaran
tumbuhan/satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 916. Pengeluaran seluruhnya [R.906 + … + R.915]
Isikan rincian ini dengan menjumlahkan Blok IX R.(906 + 907 + 908 + 909 + 910 + 911 + 912
+ 913 + 914 + 915) pada kolom yang disediakan.
Blok IX.C. Pendapatan [R.905d. R.916]
Isikan pendapatan usaha dari penangkaran tumbuhan/satwa liar selama periode 1 Juni 2023
s.d. 31 Mei 2024 menurut jenis tumbuhan/satwa liar yang ditangkarkan pada kolom yang
disediakan. Isian rincian ini adalah merupakan pengurangan dari nilai produksi seluruhnya
(R.905d) dengan pengeluaran seluruhnya (R.916).
Blok IX.D. Pendapatan Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar [R.C. kol (3) + R.C. kol (4) +
R.C. kol (5)]
Rincian ini adalah penggabungan pendapatan dari usaha seluruh jenis tumbuhan/satwa liar
yang ditangkar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Isian rincian ini adalah
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
174
penjumlahan Blok IX R.C untuk seluruh jenis tumbuhan/satwa liar yang ditangkar. Jika nilai
produksi lebih rendah daripada ongkos produksi, maka rincian ini dapat bernilai negatif. Jika
rincian ini bernilai negatif atau relatif rendah maka konfirmasikan kembali kepada responden.
Seluruh pertanyaan diajukan dan diselesaikan per jenis tumbuhan/
satwa liar. Tanyakan mulai Blok IX.A s.d. IX.C pada kolom yang sama.
Setelah selesai semua, lanjutkan dengan mengajukan pertanyaan yang
sama untuk jenis tumbuhan/satwa liar lain yang diusahakan
pada kolom berikutnya.
5.4.7 Keterangan Usaha Pemungutan Hasil Hutan Dan Penangkapan/Perburuan
Satwa Liar
Blok ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan tentang usaha pemungutan hasil
hutan dan perburuan/penangkapan satwa liar. Blok ini diisi apabila selama periode 1 Juni
2023 s.d. 31 Mei 2024 (unit usaha mengusahakan usaha pemungutan hasil hutan dan
perburuan/penangkapan satwa liar.
Blok ini dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Blok X.A. untuk menanyakan produksi
2. Blok X.B. untuk menanyakan ongkos-ongkos dan pengeluaran
3. Blok X.C. untuk menanyakan pendapatan
4. Blok X.D. untuk menanyakan tentang pendapatan dari usaha usaha pemungutan
hasil hutan dan perburuan/ satwa liar.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Undang-Undang No. 41 Tahun
1999).
Hutan tegakan (lokasi yang dianggap hutan oleh masyarakat) adalah hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (masih banyak pohon).
Usaha pemungutan hasil hutan adalah kegiatan mengambil benda-benda hayati di
hutan/kawasan hutan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Jenis
hasil utan yang biasa dipungut, seperti: kayu bakar, madu, bambu, rotan, getah-getahan,
buah-buahan, dll.
Usaha perburuan dan penangkapan satwa liar adalah kegiatan berburu atau menangkap
satwa liar dan/atau mengambil bagian-bagiannya, dengan tujuan sebagian atau seluruh
hasilnya dijual/ditukar, misalnya penangkapan ular, buaya, ayam hutan, dll.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
175
Satwa liar adalah binatang yang hidup di darat, di air, atau di udara yang masih mempunyai
sifat-sifat liar dan yang hidup bebas, seperti: biawak, rusa Timor, ular, dll.
Penjelasan:
1. Lokasi pemungutan tanaman atau hasil hutan harus di hutan/kawasan hutan.
2. Untuk usaha perburuan dan penangkapan satwa liar tidak melihat lokasi perburuan dan
penangkapannya (di dalam/di luar hutan/kawasan hutan), dengan ketentuan:
a. Untuk perburuan dan penangkapan di dalam hutan/kawasan hutan tidak melihat jenis
komoditasnya, seluruh hasil yang diambil dari hutan atau dalam hutan/kawasan
hutan tetap dimasukkan sebagai usaha perburuan dan penangkapan satwa liar.
Contoh: menangkap kelinci di hutan/kawasan hutan.
b. Bila perburuan dan penangkapan satwa liar di luar hutan/kawasan hutan, maka
satwa yang ditangkap harus komoditas kehutanan yang masih mempunyai sifat
liar.
Contoh:
Berburu babi hutan di kebun sawit masuk usaha perburuan dan penangkapan
satwa liar, karena babi hutan termasuk komoditas hutan.
Berburu kelinci di kebun (di luar hutan/kawasan hutan) tidak termasuk usaha
perburuan dan penangkapan satwa liar karena kelinci bukan komoditas hutan.
3. Memungut sarang walet yang ada di dalam kawasan hutan termasuk pemungutan hasil
hutan, sedangkan usaha burung walet yang dibuatkan tempat khusus termasuk dalam
subsektor peternakan.
4. Untuk penangkapan ikan di sungai/danau yang ada dalam kawasan hutan tidak
termasuk ke dalam pemungutan hasil hutan ataupun perburuan dan penangkapan satwa
liar, karena menangkap ikan di sungai/danau yang ada di dalam kawasan hutan
termasuk usaha penangkapan ikan pada subsektor perikanan.
5. Penangkapan buaya tetap dimasukkan sebagai perburuan dan penangkapan
satwa liar.
Referensi waktu yang digunakan adalah selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
176
Identifikasi Cakupan Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan dan/atau
Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar
Matriks Pemungutan Hasil Hutan dan/atau Perburuan dan
Penangkapan Satwa Liar
Pemungutan Hasil Hutan
Di Dalam Kawasan
Hutan
Di Luar Kawasan
Hutan
(1)
(2)
(3)
Komoditas Kehutanan
V
X
Bukan Komoditas Kehutanan
V
*)
X
Keterangan *) : Unsur hayati dan hasilnya
Penangkapan Satwa Liar
Di Dalam Kawasan
Hutan
Di Luar Kawasan
Hutan
(1)
(2)
(3)
Komoditas Kehutanan
V
V
Bukan Komoditas Kehutanan
V
X
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
177
Blok X. Pemungutan Hasil Hutan dan Penangkapan Satwa Liar
Rincian 1000. Apakah melakukan usaha pemungutan hasil hutan dan
perburan/penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024?
Tanyakan kepada responden apakah mengusahakan usaha pemungutan hasil hutan dan
perburuan/penangkapan satwa liar. Kemudian lingkari jawaban yang sesuai dan isikan pada
kotak yang tersedia.
Lingkari kode “1” jika UTP mengusahakan usaha pemungutan hasil hutan dan
perburuan/penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Kemudian
isikan kode “1” pada kotak yang disediakan
Lingkari kode “2” jika UTP tidak mengusahakan usaha pemungutan hasil hutan dan
perburuan/penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Kemudian
isikan kode “2” pada kotak yang disediakan, lalu pertanyaan dilanjutkan ke Blok XI.
Rincian 1001. Jenis hasil hutan/Satwa Liar
Isikan jenis hasil dari usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan
satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Jika terisi hasil hutan “Lainnya”, maka tuliskan deskripsi hasil hutan atau satwa liar lainnya.
Jika UTP melakukan perburuan/penangkapan satwa liar, dan yang ditangkap adalah satwa
liar yang dilindungi, maka pilih jenis hasil “Lainnya”, lalu tuliskan deskripsi komoditasnya.
Isikan jenis hasil hutan/satwa liar yang dipungut/diburu/ditangkap pada kolom (3) hingga
kolom (5).
Rincian 1002. Kode hasil hutan/Satwa Liar
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
178
Isikan kode hasil dari usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan
satwa liar. Kode hasil dari usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan
penangkapan satwa liar dapat dilihat pada Daftar ST2023-Kode.
Blok X.A. Produksi
Isikan satuan, jumlah, nilai produksi dari hasil pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan
dan penangkapan satwa liar.
Catatan:
Produksi yang dicatat pada pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan
satwa liar adalah semua hasil baik yang sudah dijual maupun yang belum dijual, dikonsumsi
sendiri, dan diberikan kepada pihak lain.
Referensi waktu yang digunakan adalah selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1003. Satuan produksi
Isikan satuan produksi dari hasil usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan
penangkapan satwa liar. Satuan produksi untuk satwa liar adalah ekor.
Satuan Produksi Untuk Komoditas Usaha Pemungutan Hasil Hutan:
No.
Komoditas
Usaha
Pemungutan
Hasil Hutan
Satuan
Produksi
No.
Komoditas
Usaha
Pemungutan
Hasil Hutan
Satuan
Produksi
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
1.
Akar-akaran
Kg
8.
Madu
Liter
2.
Daun Kayu Putih
Kg
9.
Pemungutan
Bambu
Batang
3.
Getah Damar
Kg
10.
Pemungutan
Getah Lainnya
Kg, Liter
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
179
No.
Komoditas
Usaha
Pemungutan
Hasil Hutan
Satuan
Produksi
No.
Komoditas
Usaha
Pemungutan
Hasil Hutan
Satuan
Produksi
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
4.
Getah Gaharu
Kg
11.
Pemungutan
Kayu
Pertukangan
m
3
5.
Getah Karet
Kg
12.
Pemungutan
Rotan
Batang/Lajar
6.
Getah Pinus
Kg
13.
Sarang Burung
Kg
7.
Kayu Bakar
m
3
14.
Lainnya
Batang, Kg,
Pohon, Liter,
Ekor, atau m
3
Rincian 1004. Volume produksi
Rincian ini tidak bisa terisi “0”.
Isikan volume produksi dari hasil usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan
penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1005a. Nilai produksi (000 Rp)
Rincian ini tidak boleh terisi “0”.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
180
Nilai produksi yang dicakup adalah produksi yang sudah dijual dan/atau
yang belum dijual. Untuk produksi yang belum dijual maka nilai
produksinya diperkirakan.
Isikan nilai produksi (dalam ribu rupiah) dari hasil usaha pemungutan hasil hutan dan/atau
perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1005b. Nilai produksi ikutan (000 Rp)
Produksi ikutan adalah hasil tambahan yang diperoleh di luar hasil
produksi utama/pokok atau produk lain yang secara bersamaan
dihasilkan dengan produk utama.
Produksi ikutan pada pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa
liar adalah produksi pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar
selain produk primer yang masih bisa dimanfaatkan atau masih memiliki nilai komersial,
contoh: yaitu sarang lebah (hasil ikutan pemungutan madu), tanduk rusa (hasil ikutan
perburuan dan penangkapan rusa), dll. Produk yang dicatat hanyalah yang dijual.
Isikan nilai produksi ikutan dari usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan
penangkapan satwa liar (dalam ribu rupiah) selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Isikan “0” jika unit usaha tidak memiliki nilai produksi ikutan selama periode 1 Juni 2023 s.d.
31 Mei 2024.
Rincian 1005c. Nilai produksi seluruhnya [R.1005a. + R.1005b.] (000 Rp)
Isikan jumlah nilai produksi seluruhnya usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan
dan penangkapan satwa liar (dalam ribu rupiah) selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Jumlah nilai produksi seluruhnya adalah penjumlahan dari Blok X Rincian (1005 + 1006).
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
181
Blok X.B. Ongkos-Ongkos dan Pengeluaran
Rincian ini dimaksudkan untuk mencatat jumlah biaya yang dikeluarkan selama periode
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan
penangkapan satwa liar. Biaya yang dikeluarkan meliputi biaya untuk sewa
alat/mesin/bangunan/kandang yang digunakan, bahan yang digunakan, upah pekerja yang
dibayarkan, bahan bakar, listrik, air, dan pengeluaran lainnya (Perbaikan kecil, retribusi,
bunga atas pinjaman, biaya pengangkutan, dll.).
Ongkos/biaya yang dicatat adalah biaya dari barang/jasa yang benar-
benar DIBELI/DIBAYARKAN dan TELAH DIGUNAKAN (tidak termasuk
yang disimpan, diberikan kepada pihak lain, dsb.) untuk pemungutan
hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama
periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024. Ongkos/biaya yang diperkirakan
hanya perkiraan upah pekerja tidak dibayar dan perkiraan sewa lahan
milik sendiri/bebas sewa.
Rincian 1006. Sewa alat/mesin/bangunan/kandang yang digunakan
Isikan besarnya nilai sewa alat/mesin/bangunan/kandang yang digunakan untuk usaha
pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode
1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran sewa alat/mesin/bangunan/kandang
untuk usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1007. Bahan yang digunakan
Isikan besarnya nilai bahan yang digunakan yang dibayarkan untuk usaha pemungutan hasil
hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran bahan untuk usaha pemungutan hasil
hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
182
Rincian 1008a. Upah pekerja dibayar, Rincian 1008b. Perkiraan upah pekerja tidak
dibayar, Rincian 1008c. Upah pekerja borongan
Isikan besarnya nilai upah pekerja dibayar, pekerja tidak dibayar, dan pekerja borongan yang
dibayarkan untuk usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan
satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Isikan “0” jika
unit usaha tidak memiliki pengeluaran upah pekerja untuk usaha pemungutan hasil hutan
dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024.
BAGAN PEKERJA
Upah pekerja atau upah buruh/karyawan adalah semua pembayaran yang dikeluarkan
baik berupa uang maupun barang untuk pekerja yang dibayar. Upah berupa barang dinilai
berdasarkan harga setempat yang berlaku pada saat dibayarkan.
Pekerja meliputi:
1. Buruh/karyawan/pegawai atau pekerja dibayar adalah kepala rumah tangga/anggota
rumah tangga yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan
menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
2. Pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar adalah anggota rumah tangga yang bekerja
membantu kepala rumah tangga/anggota rumah tangga lain/orang lain yang berusaha
dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
183
Pada SEP 2024, upah pekerja tidak dibayar yang nilainya diperkirakan hanya meliputi:
- Bukan sebagai anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya,
misalnya keponakan atau mertua
- Bukan sebagai anggota rumah tangga dan bukan keluarga orang yang dibantunya.
Perkiraan upah kerja tidak dibayar adalah perkiraan nilai barang yang diberikan kepada
orang/pihak lain yang membantu unit usaha perorangan dalam bentuk makan, minum,
rokok, dan sebagainya. Pemberian makan, minum, dsb kepada anggota rumah tangga
yang membatu unit usaha perorangan serta makan, minum, dsb yang dikonsumsi sendiri
oleh unit usaha perorang tidak diperkirakan nilaianya.
Rincian 1009. Bahan bakar (BBM dan gas) dan pelumas
Isikan besarnya nilai bahan bakar (BBM dan Gas) dan pelumas yang dibayarkan untuk usaha
pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode 1
Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah. Pengisian untuk bahan bakar (BBM dan gas)
dan pelumas adalah yang benar-benar dibeli dan telah digunakan untuk usaha pemungutan
hasil hutan dan perburuan/penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei
2024.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran bahan bakar (BBM dan gas) dan
pelumas untuk usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa
liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Rincian 1010. Listrik dan air
Isikan besarnya nilai listrik yang dibayarkan untuk usaha pemungutan hasil hutan dan/atau
perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam
ribuan rupiah. Pengisian untuk listrik dan air adalah yang benar-benar dibeli dan telah
digunakan untuk usaha pemungutan hasil hutan dan perburuan/penangkapan satwa liar
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran listrik untuk usaha pemungutan hasil
hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024.
Buku Pedoman Pendataan Lapangan
SURVEI EKONOMI PERTANIAN (SEP) 2024
184
Rincian 1011. Pengeluaran lainnya (perbaikan kecil, retribusi, biaya pengangkutan, dll.)
Isikan besarnya nilai pengeluaran lainnya untuk usaha pemungutan hasil hutan dan/atau
perburuan dan penangkapan satwa liar (misalnya seperti perbaikan kecil, sewa
bangunan/kandang/ mesin/alat, retribusi, bunga atas pinjaman, biaya pengangkutan, dll.)
selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam ribuan rupiah.
Isikan “0” jika unit usaha tidak membayar pengeluaran lainnya untuk usaha pemungutan hasil
hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31
Mei 2024.
Rincian 1012. Pengeluaran seluruhnya [R.1006 + ……. + R.1011]
Isikan rincian pengeluaran seluruhnya dengan menjumlahkan Blok X R.(1006 + ……..+ 1011)
Blok X.C. Pendapatan [R.1005c. R.1012]
Isikan Pendapatan usaha dari pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan
satwa liar selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 menurut jenis hasil hutan yang
diperoleh/satwa liar yang ditangkap di masing-masing pada kotak yang disediakan dalam
ribuan rupiah. Isian rincian ini adalah merupakan pengurangan dari Blok X R.1005c. dengan
R.1012.
Blok X.D. Pendapatan Pemungutan Hasil Hutan dan Perburuan/Penangkapan Satwa
Liar [R.C Kol (3) + R.C Kol (4) + R.C Kol (5)]
Rincian ini adalah penggabungan pendapatan dari usaha seluruh jenis hasil hutan yang
diperoleh/satwa liar yang ditangkap selama periode 1 Juni 2023 s.d. 31 Mei 2024 dalam
ribuan rupiah.
Isian rincian ini adalah penjumlahan Blok X [R.C Kol (3) + R.C Kol (4) + R.C Kol (5) atau
semua kolom Blok X R.C. Jika nilai produksi lebih rendah daripada ongkos produksi, maka
rincian ini dapat bernilai negatif. Jika rincian ini bernilai negatif atau relatif rendah maka
konfirmasikan kembali kepada responden.